Sukabumi.suara.com - Sebagai anggota keluarga seharusnya kita saling tolong menolong antara satu sama lainnya. Tapi tidak dengan seorang paman warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Diketahui bahwa pelaku berinisial RP (37) tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 8 tahun di kamar kontrakannya. RP merupakan kakak kandung dari ibu korban, yang berarti RP merupakan paman dari korban.
Berdasarkan keterangan dari Iptu Astuti Setyaningsih yang merupakan Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota, dugaan muncul pertama kali saat korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya, korban juga sempat dilarikan ke rumah sakit karena tak mampu berjalan akibat nyeri di bagian kemaluannya.
Astuti juga mengatakan jika tindakan pencabulan ini terjadi saat sang paman menjemput korban dan membawa korban untuk bermain di kamar kontrakannya yang berada di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Rabu (12/10/2022).
"Saat tiba di indekos, korban bermain kucing dan bermain game di handphone bersama tersangka," kata Astuti kepada sukabumiupdate.com-jaringan suara.com, pada Rabu (26/10).
Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB datang teman pelaku yang berinisial A ke kos-kosannya. Disana A menonton tv dan bermain hp. Saat pukul 22.00 WIB ketiganya memutuskan untuk beristirahat. Saat itu pelaku juga mematikan lampu kamar. Korban tidur dibawah menggunakan kasur sedangkan A dan RP tidur di ranjang.
"Korban tidur di bawah menggunakan kasur, sedangkan terlapor (tersangka) dan A tidur di ranjang," kata Astuti.
Astuti menduga jika tindakan pencabulan tersebut terjadi ketika korban sedang tidur.
RP pun berhasil ditangkap di kediamannya pada 16 Oktober, setelah polisi mendapatkan laporan dari nenek korban yaitu SAI. SAI melaporkan pelaku ke Polres Sukabumi Kota atas tidak asusila yang dilakukan oleh RP. Laporan tersebut berhasil dibuat pada 13 Oktober dengan nomor LP/B/368/X/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR.
Baca Juga: Jess No Limit Kena Nyinyir Gegara Main Game: Gak Ada Persiapan Buat Masa Depan
Pelaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sumber: sukabumiupdate.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Riset: 80 Persen Warga Pesisir Alami Penurunan Pendapatan Akibat Krisis Iklim
-
Muncul di Mabes Polri, Waka BGN Sony Sanjaya Jawab Isu Panas Kena OTT
-
Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini
-
5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
-
Bolehkah Puasa di Hari Tasyrik Setelah Idul Adha? Simak Pandangan Ulama dan Amalan yang Dianjurkan
-
Saham Diborong, Smelter Dibangun: Inilah Tentakel Nikel Haji Isam
-
Resep Rendang Daging Empuk, Rahasia Menu Idul Adha Lebih Gurih dan Praktis
-
Viral Warga Kalteng Keluhkan Jalan Raya, Respons MC Dianggap Penjilat Bikin Muak
-
Selamat Tinggal Alasan Lupa Bawa Dompet, SIM 'Anti Ribet' Segera Hadir
-
Dikira Punah, Spesies Paling Langka Hiu Gangga Ternyata Bersarang di Perairan Indonesia