Sukabumi.suara.com - Sebagai anggota keluarga seharusnya kita saling tolong menolong antara satu sama lainnya. Tapi tidak dengan seorang paman warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Diketahui bahwa pelaku berinisial RP (37) tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 8 tahun di kamar kontrakannya. RP merupakan kakak kandung dari ibu korban, yang berarti RP merupakan paman dari korban.
Berdasarkan keterangan dari Iptu Astuti Setyaningsih yang merupakan Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota, dugaan muncul pertama kali saat korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya, korban juga sempat dilarikan ke rumah sakit karena tak mampu berjalan akibat nyeri di bagian kemaluannya.
Astuti juga mengatakan jika tindakan pencabulan ini terjadi saat sang paman menjemput korban dan membawa korban untuk bermain di kamar kontrakannya yang berada di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Rabu (12/10/2022).
"Saat tiba di indekos, korban bermain kucing dan bermain game di handphone bersama tersangka," kata Astuti kepada sukabumiupdate.com-jaringan suara.com, pada Rabu (26/10).
Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB datang teman pelaku yang berinisial A ke kos-kosannya. Disana A menonton tv dan bermain hp. Saat pukul 22.00 WIB ketiganya memutuskan untuk beristirahat. Saat itu pelaku juga mematikan lampu kamar. Korban tidur dibawah menggunakan kasur sedangkan A dan RP tidur di ranjang.
"Korban tidur di bawah menggunakan kasur, sedangkan terlapor (tersangka) dan A tidur di ranjang," kata Astuti.
Astuti menduga jika tindakan pencabulan tersebut terjadi ketika korban sedang tidur.
RP pun berhasil ditangkap di kediamannya pada 16 Oktober, setelah polisi mendapatkan laporan dari nenek korban yaitu SAI. SAI melaporkan pelaku ke Polres Sukabumi Kota atas tidak asusila yang dilakukan oleh RP. Laporan tersebut berhasil dibuat pada 13 Oktober dengan nomor LP/B/368/X/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR.
Baca Juga: Jess No Limit Kena Nyinyir Gegara Main Game: Gak Ada Persiapan Buat Masa Depan
Pelaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sumber: sukabumiupdate.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Kronologi OTT Kadishub Siak, Polisi Sita Uang Rp15 Juta dan Motor RX King
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Memilih Pembalut yang Lebih Ramah Lingkungan, Ini yang Perlu Diketahui Perempuan
-
Dominasi Jawa Barat, Persib Bandung dan Goal Aksis Cimahi Juara HLS All-Stars 2026
-
Di Balik Sorot Lampu Stadion: Jayden Adams dan Bukti Bahwa Pesepak Bola Juga Manusia Biasa
-
Drama Inggris vs Norwegia: Gol Jude Bellingham Diprotes, FIFA Buka Suara!
-
Gilas Putri Garut Lima Gol, Akademi Persib Bandung Juara HSL All-Stars