/
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi-Obat terlarang yanh dijual oleh pemuda asal Aceh di Sukabumi (istockphoto/stas_v)

Sukabumi.suara.com - Pada Kamis (27/10/2022) seorang pemuda berinisial Z (21) ditangkap oleh polisi karena menjual obat keras terlarang jenis tramadol dan hexymer. Diketahui bahwa Z berasal dari Provinsi Aceh. 

Z berhasil ditangkap oleh polisi saat polisi sedang melakukan inspeksi dadakan ke setiap apotik tentang obat sirup yang saat ini tengah meresahkan warga Indonesia. 

Tetapi saat melakukan sidak di daerah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, polisi menemukan pelaku yang menjual obat tramadol dan hexymer. Berdasarkan keterangan AKP Nandang Herawan selaku Kapolsek Warungkiara Polres Sukabumi, pelaku berhasil ditangkap saat polisi tengah melakukan razia obat sirup di apotek-apotek yang berada di Kecamatan Warungkiara. 

Saat melakukan sidak tersebut polisi memdapat laporan dari warga, jika ada penjualan obat keras terlarang jenis tramadol dan hexymer di sebuah warung yang berada di Pasar Baru Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. 

“Kami langsung merespon dan tidak lama anggota bersama Muspika bergerak melaksanakan razia di warung tersebut. Ternyata benar ada ratusan obat keras terbatas dari tangan pelaku,” ucap Nandang.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu sebanyak 224 butir tramadol, 419 butir hexymer, satu buah handphone, dan uang sebanyak Rp 618 ribu. 

“Kasus peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Warungkiara sudah dilimpahkan ke unit narkoba Polres Sukabumi,” jelas AKP Nandang. 

Sumber: sukabumiupdate.com 

Baca Juga: Viral Terbaru, Rizky Billar Kena Semprot Tetangga Gegara Ngebut di Komplek

Load More