Sukabumi.suara.com - Selama bulan November 2022 Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi sudah berhasil menangkap 17 pelaku dari 16 perkara dalam pengedaran narkotika dan juga minuman keras.
17 tersangka tersebut merupakan pelaku dalam pengedaran narkotika dengan berbagai macam jenis, obat-obatan, dan minuman keras. Selain itu Polres Sukabumi juga turut menyita beberapa barang bukti untuk penyidikan.
AKBP Dedy Darmansyah selaku Kapolres Sukabumi mengatakan dalam 17 tersangka tersebut, 2 diantaranya adalah perempuan. Dengan rincian kasus:
1. 4 kasus, 5 tersangka pengedar sabu,
2. 1 kasus, 1 tersangka pengedar ganja,
3. 10 kasus, 10 tersangka sebagai pengedar obat keras; 8 laki-laki dan 2 perempuan,
4. dan 1 kasus, 1 tersangka penjual minuman keras.
Diketahui dari salah satu tersangka perempuan merupakan residivis.
Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan para tersangka, adapun nominal barang bukti tersebut jika diuangkan mencapai Rp 168.900.000.
Adapun rincian barang bukti yang disita oleh Polres Sukabumi yaitu narkotika jenis sabu 71,59 gram, dengan nilai uang Rp 93 juta. Ganja 629 gram, dengan nilai uang Rp 4 juta. Obat keras terbatas 13.183 butir, dengan nilai uang Rp 69 juta 900 ribu. Minuman keras berbagai merek 112 botol,dengan nilai uang sekitar Rp 6 juta.
Para tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana narkotika yaitu Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.
Sedangkan untuk para tersangka pelaku pengedaran obat keras akan dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Dan, untuk tersangka penjual minuman keras akan dikenakan Pasal 11 Ayat (2) Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman penjara enam bulan.
AKBP Dedy menjelaskan mengenai modus para tersangka di dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu, ganja kering, dan obat keras terbatas, yaitu dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu. Sementara untuk minuman keras dijual ke warung-warung di wilayah Palabuhanratu.
Baca Juga: MUI Resmi Keluarkan Sertifikat Halal untuk Genki Sushi
“Untuk miras langsung order dan dibawa menggunakan mobil Grand Max, jadi langsung to the point ke lokasi,” tutur Dedy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menko Polkam Andalkan Modifikasi Cuaca Lawan Karhutla, Ini Daftar 6 Provinsi Paling Rawan
-
Promo HUT RI 2026, Harga Tiket Bioskop Hanya Rp17 Ribu dengan Kartu BRI
-
Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 7 Saksi
-
Jeongyeon TWICE Keluar JYP Entertainment, Tulis Surat Hangat untuk Fans
-
Keinginan Remaja vs Orang Tua dalam How Could You Do This to Me, Mum?
-
Kelas Menengah Berisiko Gerus Tabungan dan Tambah Utang di Semester II 2026
-
Jualan Pernak-Pernik 17 Agustus Tak Seramai Dulu, Pedagang Keluhkan Gempuran Toko Online
-
Bromo Ditutup karena Kebakaran, 3.062 Wisatawan Bisa Refund atau Reschedule Tiket
-
Erick Thohir Bongkar Skuat Mewah Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Misi Balas Kegagalan Piala AFF
-
Terjebak FOMO Gaji Dua Digit di Usia 20-an, Apakah Realistis?