Sukabumi.suara.com - Selama bulan November 2022 Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi sudah berhasil menangkap 17 pelaku dari 16 perkara dalam pengedaran narkotika dan juga minuman keras.
17 tersangka tersebut merupakan pelaku dalam pengedaran narkotika dengan berbagai macam jenis, obat-obatan, dan minuman keras. Selain itu Polres Sukabumi juga turut menyita beberapa barang bukti untuk penyidikan.
AKBP Dedy Darmansyah selaku Kapolres Sukabumi mengatakan dalam 17 tersangka tersebut, 2 diantaranya adalah perempuan. Dengan rincian kasus:
1. 4 kasus, 5 tersangka pengedar sabu,
2. 1 kasus, 1 tersangka pengedar ganja,
3. 10 kasus, 10 tersangka sebagai pengedar obat keras; 8 laki-laki dan 2 perempuan,
4. dan 1 kasus, 1 tersangka penjual minuman keras.
Diketahui dari salah satu tersangka perempuan merupakan residivis.
Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan para tersangka, adapun nominal barang bukti tersebut jika diuangkan mencapai Rp 168.900.000.
Adapun rincian barang bukti yang disita oleh Polres Sukabumi yaitu narkotika jenis sabu 71,59 gram, dengan nilai uang Rp 93 juta. Ganja 629 gram, dengan nilai uang Rp 4 juta. Obat keras terbatas 13.183 butir, dengan nilai uang Rp 69 juta 900 ribu. Minuman keras berbagai merek 112 botol,dengan nilai uang sekitar Rp 6 juta.
Para tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana narkotika yaitu Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.
Sedangkan untuk para tersangka pelaku pengedaran obat keras akan dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Dan, untuk tersangka penjual minuman keras akan dikenakan Pasal 11 Ayat (2) Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman penjara enam bulan.
AKBP Dedy menjelaskan mengenai modus para tersangka di dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu, ganja kering, dan obat keras terbatas, yaitu dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu. Sementara untuk minuman keras dijual ke warung-warung di wilayah Palabuhanratu.
Baca Juga: MUI Resmi Keluarkan Sertifikat Halal untuk Genki Sushi
“Untuk miras langsung order dan dibawa menggunakan mobil Grand Max, jadi langsung to the point ke lokasi,” tutur Dedy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
4 Brightening Moisturizer Jumbo di Bawah Rp74 Ribu, Bikin Cerah Bebas Kusam
-
Jadi Sorotan Publik, Doyoung NCT Hadir di Acara Pemerintahan saat Wamil
-
Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa
-
WFA Pasca Lebaran 2026 Diberlakukan, 36 Ribu Pemudik Masuk ke Jogja
-
7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
-
Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini
-
Wall Street Anjlok, Investor Dihantui Lonjakan Harga Minyak dan Konflik Iran
-
Jangan Asal Panaskan Opor Sisa Lebaran, Ahli Gizi Ungkap Bahaya Kanker Mengintai!
-
Nangis Tak Bisa Bertemu Anak saat Lebaran, Insanul Fahmi Sentil Wardatina Mawa Soal Eksploitasi
-
Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas