Sukambu.suara.com - Pada Kamis (10/11/2022) Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi memperlihatkan tersangka kasus penjualan atau pengedaran narkotika dan miras. Yang menarik perhatian terdapat 2 orang wanita di dalamnya, dan satu diantaranya merupakan ibu-ibu.
Diketahui YT (50) sebelumnya pernah ditangkap oleh polisi karena kasus yang sama, yaitu menjual obat keras. Dirinya pun diketahui mendapat hukuman 4 bulan penjara.
YT harus kembali berurusan dengan pihak berwajib karena berhasil ditangkap dengan barang bukti sebanyak 7.015 butir obat jenis Tramadol, Hexymer dan Alprazolam.
YT mengaku terpaksa menjual obat karena sang suami yang telah meninggal dunia, sehingga dirinya harus menggantikan sang suami untuk mencari nafkah.
"Saya terpaksa kembali menjual obat dikarenakan suami saya meninggal dunia," ucap YT saat dihadirkan dalam konferensi pers hasil pengungkapan kasus Narkoba selama periode Oktober-November 2022 dilansir dari sukabumiupdate.com- jaringan suara.com.
Berdasarkan keterangan diketahui YT bebas dari penjara pada bulan Oktober 2021, belum lama menghirup udara bebas ia terpaksa harus kembali mendekam di penjara karena kasus yang sama.
"Saya memohon maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya," beber YT.
YT merupakan salah satu dari dua perempuan yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Perempuan lainnya yang berhasil ditangkap yaitu NRI (20), yang berhasil ditangkap oleh polisi di wilayah Kecamatan Kalapanunggal dengan barang bukti 78 butir obat Tramadol dan 1.406 butir obat Hexymer.
Kedua tersangka penjualan obat keras akan dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang - undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Baca Juga: Polres Sukabumi Berhasil Menangkap 17 Tersangka Pengedar Narkoba dan Miras
“Untuk yang residivis [YT] pasal tambahan dari penyidik tidak ada, objektif saja dengan perbuatan saat ini, sesuai pasal yang dilanggar,” ucap AKP Kusmawan selaku Kasat Narkoba Polres Sukabumi.
Sumber: sukabumiupdate.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik