Sukabumi.suara.com – Ikon Partai Amanat Nasional yg juga anggota DPRD Kota Sukabumi Jabar, Faisal A.Bagindo,kini tengah menjadi pembicaraan publik,setelah bersangkutan mendapatkan surat keputusan pemberhentian sebagai kader dan anggota DPRD Kota Sukabumi karena gegara kurang memenuhi setoran untuk partai yg jumlahnya cukup pantastik bagi ukuran seorang parlemen tingkat kota.
Bang Faisal begitu ia akrab disapa,diberi SK Pergantian Antar Waktu (PAW) Pertanggal 22 Desember 2022 sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PAN periode 2019-2024.
Faisal merupakan kader PAN Kota Sukabumi yang telah berkiprah serta malang melintang diperkancahan politik kota sukabumi Sukabumi partai PAN yang berdiri sejak 1998.
Faisal mengatakan akan melakukan banding ke Mahkamah Partai dan meminta tinjauan ulang atau pencabutan atas hal tersebut, Menurut Faisal beberapa poin didalam surat keputusan PAW tersebut ada yang menunjukan ketidak adilan baginya. Dimana salah satu poin mengatakan bahwa Faisal tidak aktif dalam kegiatan partai dan juga soal dirinya yang menunggak iuaran partai sebesar Rp.60jt.
Faisal mengatakan bahwa dirinya justru tetap aktif dalam kegiatan partai dan soal iuran partai ini Faisal mengatakan bahwa iuran partai semulanya hanya Rp2 juta per bulan, lalu bertambah menjadi Rp3,5 juta per bulan dan terus bertambah sampai Rp8,5 juta perbulan. Faisal juga mengatakan bahwa menurutnya iuran partai sebanyak Rp8,5 juta per bulan ini terlalu besar untuk skala Kota Sukabumi
Faisal juga mengaku bahwa dirinya sudah meminta keringanan ataupun penundaan namun dirinya tidak mendapat surat balasan sehingga ia menunggak sebanyak Rp.90Juta. Dari tunggakan 90jt ini faisal sudah membayar Rp. 30juta dan kini tersisa Rp60 juta.
Di tahun 2023 ini Faisal mengatakan bahwa dirinya sudah meminta keringanan yaitu meminta ditunda hingga Maret 2023 namun dirinya keburu menerima surat keputusan PAW.
“Saya akan tunggu dulu respons dari mahkamah partai kalau hasilnya positif bagi saya tentu tidak akan berlarut artinya kita selesai dan yang saya maksudnya selesai itu adalah ketika mahkamah partai mengabulkan keinginan saya untuk mencabut Surat Keputusan PAW yang dimaksud tetapi kalau kemudian hasilnya negatif maka kemudian langkah selanjutnya tentu akan saya tempuh dengan melakukan gugatan ke pengadilan” ucap Faisal pada 18 januari 2023.
Kuasa Hukum M. Faisal A.Bagindo yaitu Dedi Fatius menilai bahwa Surat keputusan PAW yang diterima oleh Faisal ini itu cacat hukum baik secara formal maupun materil karena kliennya ini tidak pernah menerima SP1 dan SP2, kliennya ini langsung mendapatkan SP3 itupun baru diterima.
Baca Juga: Ohm Pawat Melakukan Bullying, Fans: Terimakasih Udah Minta Maaf Paw
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Atletico Madrid Bidik Pemain Keturunan Indonesia Siap Gelontorkan Dana Rp1 T Lebih
-
Berapa Harga Menginap Prabowo di Hotel Four Seasons George V Prancis? Ini Fasilitasnya
-
Pernah Ditolak Paspampres Masuk Istana, Penampilan Nyentrik Inayah Wahid Saat Remaja Bikin Kaget
-
Dihadiri 1,5 Juta Orang, Parade Juara Arsenal Pecahkan Rekor Liga Inggris
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun
-
Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Anak di Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Head To Head Timnas Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19 2026, Garuda Muda Sering Membantai
-
Inter Milan Cari Bek Baru, Harry Maguire Masuk Kandidat Bersaing dengan Rekan Jay Idzes