Sukabumi.suara.com – Ikon Partai Amanat Nasional yg juga anggota DPRD Kota Sukabumi Jabar, Faisal A.Bagindo,kini tengah menjadi pembicaraan publik,setelah bersangkutan mendapatkan surat keputusan pemberhentian sebagai kader dan anggota DPRD Kota Sukabumi karena gegara kurang memenuhi setoran untuk partai yg jumlahnya cukup pantastik bagi ukuran seorang parlemen tingkat kota.
Bang Faisal begitu ia akrab disapa,diberi SK Pergantian Antar Waktu (PAW) Pertanggal 22 Desember 2022 sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PAN periode 2019-2024.
Faisal merupakan kader PAN Kota Sukabumi yang telah berkiprah serta malang melintang diperkancahan politik kota sukabumi Sukabumi partai PAN yang berdiri sejak 1998.
Faisal mengatakan akan melakukan banding ke Mahkamah Partai dan meminta tinjauan ulang atau pencabutan atas hal tersebut, Menurut Faisal beberapa poin didalam surat keputusan PAW tersebut ada yang menunjukan ketidak adilan baginya. Dimana salah satu poin mengatakan bahwa Faisal tidak aktif dalam kegiatan partai dan juga soal dirinya yang menunggak iuaran partai sebesar Rp.60jt.
Faisal mengatakan bahwa dirinya justru tetap aktif dalam kegiatan partai dan soal iuran partai ini Faisal mengatakan bahwa iuran partai semulanya hanya Rp2 juta per bulan, lalu bertambah menjadi Rp3,5 juta per bulan dan terus bertambah sampai Rp8,5 juta perbulan. Faisal juga mengatakan bahwa menurutnya iuran partai sebanyak Rp8,5 juta per bulan ini terlalu besar untuk skala Kota Sukabumi
Faisal juga mengaku bahwa dirinya sudah meminta keringanan ataupun penundaan namun dirinya tidak mendapat surat balasan sehingga ia menunggak sebanyak Rp.90Juta. Dari tunggakan 90jt ini faisal sudah membayar Rp. 30juta dan kini tersisa Rp60 juta.
Di tahun 2023 ini Faisal mengatakan bahwa dirinya sudah meminta keringanan yaitu meminta ditunda hingga Maret 2023 namun dirinya keburu menerima surat keputusan PAW.
“Saya akan tunggu dulu respons dari mahkamah partai kalau hasilnya positif bagi saya tentu tidak akan berlarut artinya kita selesai dan yang saya maksudnya selesai itu adalah ketika mahkamah partai mengabulkan keinginan saya untuk mencabut Surat Keputusan PAW yang dimaksud tetapi kalau kemudian hasilnya negatif maka kemudian langkah selanjutnya tentu akan saya tempuh dengan melakukan gugatan ke pengadilan” ucap Faisal pada 18 januari 2023.
Kuasa Hukum M. Faisal A.Bagindo yaitu Dedi Fatius menilai bahwa Surat keputusan PAW yang diterima oleh Faisal ini itu cacat hukum baik secara formal maupun materil karena kliennya ini tidak pernah menerima SP1 dan SP2, kliennya ini langsung mendapatkan SP3 itupun baru diterima.
Baca Juga: Ohm Pawat Melakukan Bullying, Fans: Terimakasih Udah Minta Maaf Paw
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan