/
Selasa, 11 April 2023 | 17:26 WIB
Mohammad Iman Mahlil Lubis (baju oranye) jadi tersangka penipuan modus menempelkan QRIS palsu di kotak amal masjid. (Tangkapan layar video Twitter)

Sukabumi.suara.com - Mohammad Iman Mahlil Lubis (38) telah ditangkap aparat dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Subdit IV/Tipid Siber atas kasus penipuan dengan menempelkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) palsu di kotak amal masjid.

Pria kelahiran Medan itu telah memakai rompi merah, sebagai tanda telah resmi jadi tahanan, ketika dirilis di depan media.

Polisi mengungkapkan bahwa Mohammad Iman Mahlil Lubis berprofesi sebagai karyawan BUMN. Dia diketahui punya pengalaman 11 tahun sebagai auditor di perusahaan BUMN.

Barang bukti berupa barcode QRIS dengan keterangan Restorasi Mesjid juga telah disita dari tersangka. QRIS yang dibuat berhubungan dengan layanan perbankan Nobu Bank dan Link Aja.

Barang bukti lainnya, satu ponsel juga disita polisi.

Dari informasi yang dihimpun, tersangka berhasil diciduk aparat kepolisian di sebauh lokasi di Kebayoran Lama. Bukan ketika berada di masjid atau saat yang bersangkutan melancarkan aksinya.

"Beberapa hari belakangan ini kita semua mendapat berita bahwa ada tindak pidana melawan hukum terkait penggunaan QRIS," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Mohammad Iman Mahlil Lubis sendiri telah menempelkan QRIS di kotak amal Masjid Nurullah Kalibata City, Pancoran; Masjid Nurul Iman, Blok M Square; Masjid Agung Al-Azhar; Masjid Istiqlal; dan beberapa masjid lainnya di Jakarta.

Kombes Auliansyah mengatakan, polisi melakukan pengembangan ternyata tersangka memiliki banyak QRIS yang akan ditempel dan ada 38 titik yang sudah ditempelkan QRIS.

Baca Juga: 20 Kata-Kata untuk Kartu Ucapan Lebaran 2023, Pelengkap Hampers Idul Fitri

Load More