Sukabumi.suara.com - Baru sidang pertama, Inara Rusli sudah dipastikan mangkir dalam sidang perceraiannya.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Baskara saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023).
Arjana beralasan kalau kliennya tidak bisa hadir lantaran sibuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya.
"Bahwa Inara tidak bisa datang karena terkait kebutuhan anak-anaknya," ujar Arjana Bagaskara.
Akibat tidak hadir kliennya itu, ia tidak bisa memastikan agenda sidang mediasi hari ini bisa dilakukan atau tidak. Pasalnya untuk dilaksanakan mediasi, kedua penggugat dan tergugat wajib hadir tanpa diwakili.
"Untuk agenda hari ini, kita enggak tahu apakah bisa mediasi langsung atau gimana. Karena untuk bisa dimulai mediasi itu kedua belah pihak harus hadir ya," tutur Arjana Bagaskara.
"Kami juga sudah siapkan surat-surat terkait mediasi. Akan kita sampaikan setelah persidangan," sambungnya lagi.
Lebih jauh, Arjana menyebutkan kalau Inara Rusli sebelumnya sudah dijatuhi talak tiga oleh suaminya, Virgon secara syariat Islam. Atas dasar itu dipastikan mereka tidak bisa rujuk.
"Dari Inara sudah (dijatuhi) talak 3 (dari Virgoun) ya. Sudah menerima talak 3 kali. Secara hukum bisa rujuk itu tidak mungkin. Terkait dengan mediasi kita akan sampaikan," bebernya.
Selain itu, ia juga membeberkan ada tujuh pokok tuntutan dalam berkas gugatan yang diajukan Inara Rusli. Diantaranyanya berkenaan hak asuh anak.
"Terkait dengan tujuh pokok tuntutan, kita akan perjuangkan secara maksimal, hak asuh anak secara penuh, harta gana-gini, nafkah anak, iddah," ucapnya.
Sebelumnya Inara Rusli dan Virgoun sudah menjalani sidang perdana dengan Virgoun sebagai penggugat. Tapi di tengah-tengah prosesnya Virgoun menarik gugatan lantaran ingin mengubah poin hak asuh anak.
Inara Rusli kemudian gerak cepat dengan mengajukan gugatan cerai balik pada 22 Mei 2023.
Dalam isi gugatannya Inara Rusli menuntut nafkah mut'ah, harta iddah, harta anak, serta hak asuh anak.
Berita Terkait
-
Hari Ini, Layanan SIM Keliling di Kota Sukabumi Digelar di Depan BPR Supra dan Kantor Kecamatan Citamiang
-
Cepot Ikon Motocross dari Sukabumi
-
Ribuan Jamaah Muhammadiyah Melaksanakan Salat IdulFitri 1 Syawal 1444 Hijriah Di Universitas Muhammadiyah Sukabumi
-
Efek Adu Banteng, Kecelakaan 4 Kendaraan di Sukalarang Sukabumi
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
Terkini
-
Kisah Baju Lebaran Cucu Nabi Muhammad Hasan dan Husein, Teladan Umat Muslim
-
Novel Gionaya: Kisah Dua Saudara Tiri yang Terjebak Rasa Tak Biasa
-
Fitur Kamera Oppo Find X9 Ultra Terungkap: Pakai Sensor Sony 200 MP dan Zoom Optik 10X
-
6 HP Xiaomi Performa Tinggi dan Kamera Jernih Mulai Rp5 Jutaan
-
Bermunajat di 10 Hari Terakhir, Bupati Bogor Ajak Warga Perkuat Iman lewat Tahajud Berjamaah
-
Komisi X DPR RI: Dibutuhkan Juknis Turunan Pembatasan Akses Medsos Bagi Anak di Bawah 16 Tahun
-
4 Fakta Menarik Rudal BrahMos PJ-10 yang Baru Dibeli Indonesia: Setara Tomahawk Milik AS
-
HP Rasa Kamera Profesional! Vivo X300 Pro Hadir dengan Photographer Kit
-
Kabar Gembira! Tol Rangkasbitung-Cileles Gratis 12-25 Maret, Ini Syaratnya
-
Daftar Negara Timur Tengah Dihujani Rudal Neraka Iran