sukabumi.suara.com - Tangerang. Kasus penyiksaan istri yang sedang hamil 4 bulan diposting oleh akun @kegblgnunfaedh ini sudah dilihat 284 ribu kali postingan tanggal 14 Juli 2023, padahal baru diposting tiga jam.
Akun tersebut juga memposting foto wanita yang disamarkan namun terlihat seperti ada bekas-bekas luka. tidak dapat dipastikan apakah foto tersebut wajah perempuan dalam video tersebut.
Terlihat dari video yang diunggah seorang tersangka pelaku penyiksaan sedang memiting leher seorang perempuan. Kabarnya hal tersebut terjadi di daerah Serpong Utara, tangerang Selatan.
Video dengan tag @viralciledug memperlihatkan seorang wanita dengan berdaster putih dipiting lehernya diseret di dekat mobil sedan. Tidak jelas apa yang diucapkan tersangka pelaku namun terdengar tangisan perempuan yang dipiting lehernya. Pada detik 01 s.d. 03 sebenarnya di samping mobil tersebut terlihat kepala seorang pria, namun tidak ada reaksi apapun.
Satu-satu ucapan yang jelas yaitu “Ikut jalan ke kantor Polisi” diselingi anjing menggonggong.
Di akhir video terlihat beberapa orang yang menyaksikan kejadian tersebut. Ternyata postingan tersebut sudah diposting sebelumnya oleh akun @Pai_C1 dan dilihat 713 ribu kali aku tersebut memposting:
“Seorang wanita sedang hamil 4 bulan dianiaya dan diseret suami sendiri di kontrakan, serpong park Tangsel. Ibu korban coba lerai juga ikut dipukul. Keluarga melaporkan pelaku ke polisi tapi dibebaskan alasan tindak pidana ringan”.
Dilansir dari CNN Indonesia. Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Tangsel Ipda Siswanto membenarkan peristiwa itu. Ia juga menyebut suami korban telah ditetapkan sebagai tersangka. tersangka dijerat Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Siswanto juga menerangkan ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi dalam melakukan penahanan terhadap seorang tersangka. Syarat formil itu di antaranya tersangka akan mengulangi perbuatan, berpotensi melarikan diri, hingga potensi menghilangkan barang bukti. Sedangkan syarat material yakni ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Sehingga tidak dilakukan penahanan.
Pasal 44 ayat 4 yang berbunyi (4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Baca Juga: Unfollow Akun Ig fitri Salhuteru, Nikita Mirzani Beberkan Alasannya: Fokus Sama Film Baru
Catatan Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2023:
Secara umum, jumlah pengaduan kasus menurun pada tahun 2022 dari tahun sebelumnya, yaitu menjadi 457.895 dari 459.094. Penurunan pelaporan dihimpun dari data lembaga layanan dan Badilag. Sementara pengaduan ke Komnas Perempuan meningkat menjadi 4371 dari 4322 kasus. Dengan jumlah ini berarti rata-rata Komnas Perempuan menerima pengaduan sebanyak 17 kasus /hari.
Sebanyak 339.782 dari total pengaduan tersebut adalah kekerasan berbasis gender (KBG), yang 3442 di antaranya diadukan ke Komnas Perempuan. Kekerasan di ranah personal masih mendominasi pelaporan kasus KBG, yaitu 99% atau 336.804 kasus. Pada pengaduan di Komnas Perempuan, kasus di ranah personal mencapai 61% atau 2.098 kasus. Untuk kasus di ranah publik, tercatat total 2978 kasus dimana 1.276 di antaranya dilaporkan kepada Komnas Perempuan. Sementara itu, kasus kekerasan di ranah negara hanya ditemukan di Komnas Perempuan, dengan peningkatan hampir 2 kali lipat, dari 38 kasus di 2021 menjadi 68 kasus di 2022.
Kekerasan yang terjadi di ranah personal diantaranya Kekerasan oleh Mantan Pacar tercatat 713 kasus yang paling banyak diadukan. Berikutnya Kekerasan terhadap Istri (622 kasus), Kekerasan Dalam Pacaran (422 kasus), Kekerasan terhadap Anak Perempuan (140 kasus), KDRT/RP lain seperti: kekerasan terhadap menantu, sepupu, kakak/adik ipar atau kerabat lain (111 kasus), dan Kekerasan Mantan Suami (90 kasus). Bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi di ranah personal adalah kekerasan psikis.
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Alasan Pria Tangsel Aniaya Istri Hingga Babak Belur: Cemburu, Kesal Sama Bininya
-
Viral Aniaya Istri Kondisi Hamil hingga Babak Belur, Suami jadi Tersangka tapi Tak Ditahan Polisi
-
Atas Dasar Ajaran Agama, Keluarga Venna Melinda Maafkan Tindak KDRT Ferry Irawan
-
Di-KDRT oleh Ferry Irawan, Venna Melinda: Nyesel Gak Dengerin Mamaku, Papaku, Anak-Anakku Terutama
-
Resmi Ditahan Atas Kasus KDRT, Ferry Irawan: Selesaikan Secara Kekeluargaan
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Kurban, Iduladha Juga Mengajarkan Arti Kepedulian
-
Energi Ceria Khas Brasil Hadir dalam Koleksi Sandal Penuh Warna
-
Budapest Membara! Bentrokan Fans Arsenal vs PSG Pecah Beberapa Jam Sebelum Final Liga Champions
-
Link Streaming Final Liga Champions, Arsenal Kejar Sejarah PSG Pertahankan Takhta
-
Apa Arti Mimpi Kecebur Sungai atau Got? Ini Penjelasannya Menurut Primbon Jawa
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
Infinix HOT 70 Meluncur di Indonesia, Andalkan Helio G100 Ultimate dan Desain Dynamic Shine Unik
-
4 Shio Diprediksi Paling Hoki Besok 31 Mei 2026, Akhir Bulan Hidup Makin Tenang
-
Dukung Gerakan Cegah Tindakan Bunuh Diri, Doyoung NCT Donasi Rp 1,1 Miliar
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo