Sukabumi.suara.com - Tim Kuasa hukum PT Hitakara melayangkan pengaduan kepada Mahkamah Agung atau MA terkait dengan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara yang sarat aroma suap.
Tim Kuasa hukum PT Hitakara melayangkan pengaduan dengan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada tanggal 12 Juli 2023.
Surat pengaduan dan keberatan yang dilayangkan tim kuasa hukum PT Hitakara kepada Ketua Mahkamah Agung memiliki nomor Ref no:009/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023.
Sedangkan, surat pengaduan dan keberatan yang dilayangkan tim kuasa hukum PT Hitakara kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial memiliki nomor Ref no:010/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023.
Surat yang ditandatangani oleh tim kuasa hukum PT Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi.S.H dan Henry Lim S.H. Surat kepada Ketua Mahkamah Agung dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial ini dikirimkan ke kantor Mahkamah Agung di jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Dalam suratnya kepada Mahkamah Agung tim kuasa hukum dari PT Hitakara berharap, adanya perlindungan hukum dari MA terkait dengan diajukanya pencabutan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang diajukan oleh kliennya saat ini.
“Dengan ini menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait diajukanya permohonan pencabutan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang klien kami ajukan kepada majelis hakim perkara dan hakim pengawas ,” bunyi surat tersebut, disampaikan kepada Sukabumi.suara.com, Kamis (13/7/2023).
Dalam surat itu, tim kuasa hukum PT Hitakara menegaskan bahwa, majelis hakim pemutus perkara nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY tetap memberikan putusan PKPU terhadap PT Hitakara.
Hal ini, kata tim kuasa hukum PT Hitakara, jelas merupakan kekeliruan yang sangat nyata dan fatal yang dilakukan majelis pekara.
Baca Juga: Sejarah Kereta Pangrango Bogor-Sukabumi
Dalam surat itu, tim kuasa hukum PT Hitakara, juga menjelaskan dasar permohonan PKPU yang diajukan oleh para advokat dan presisi law firm selaku kuasa hukum dari Linda Herman dan Tina selaku para pemohon PKPU dalam perkara 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY yang mengaku memilki tagihan utang yang telah jatuh tempo kepada PT Hitakara tidak dapat dibuktikan atau tidak terbukti.
Seperti diketahui, jalannya sidang terkait perkara ini digelar pada 24 Oktober 2022, majelis hakim yang dipimpin Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono, memutus PKPU Hitakara.
Bertindak sebagai hakim pengawas, I Made Subagia Astawa. Sidangnya berlangsung di Pengadilan Niaga Pengadilan Surabaya yang dipimpin Rudi Suparmono. Diduga para hakim ini punya kedekatan dengan pejabat di MA.
“Bahwa dengan alasan demikian maka sejak awal putusan PKPU tidak memenuhi rasa keadilan bagi klien kami dan melanggar hukum acara karena di dalam persidangan syarat adanya hutang tidak terbukti bahkan salah alamat,” bunyi surat tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi mempertanyakan majelis hakim dan hakim pengawas dalam perkara PKPU PT Hitakara di Pengadilan Negeri Surabaya, membiarkan proses PKPU PT Hitakara yang sarat dugaan persekongkolan jahat.
Padahal, PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU akan tetapi belum mendapat tanggapan. Pihak MA dan KY diharapkan segera mengambil tindakan tegas.
Berita Terkait
-
Menolak Sinyal Rujuk dari Ari Wibowo, Inge Anugrah Memilih Bakal Tinggal di Bali
-
Diduga Terlibat Perang Saling Sindir dengan Depe, Rizky Billar: Alhamdulillah Udah Nitip 1 Onta ke Pak RT
-
Imbas Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett, Farhat Abbas Minta TV Boikot Keluarga Raffi Ahmad
-
Tak Lagi Dibiayai Nikita MIrzani, Lolly Kini Sudah Tidak Tinggal di London, Warganet: Dia Udah Nggak Sekolah Lagi Ya?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
Terkini
-
40 Juta Serangan Siber Hantam Indonesia di 2025, Kaspersky Ungkap Ancaman dari USB hingga Laptop
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Ceras! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan
-
Daftar HP Baru Rilis Maret 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan hingga Flagship Terbaru
-
Status Nathan Tjoe-A-On Digugat, Willem II: Kami Tunggu Keputusan Resmi KNVB
-
ASN Resmi WFA setelah Lebaran 2026, Bagaimana Nasib Pegawai Swasta? Simak Aturan Lengkapnya!
-
Update Jadwal Ganjil Genap Jakarta Selama Libur Lebaran 2026, Cek Jamnya
-
5 Rekomendasi Day Cream Penghilang Flek Hitam Usia 40-an, Mulai Rp60 Ribuan
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak