/
Senin, 14 Agustus 2023 | 11:05 WIB
Poppy Capella (Instagram.com/poppycapella_)

Dugaan pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia 2023 berbuntut panjang yang mengakibatkan Miss Universe Organization (MUO) mencabut lisensi Miss Universe Indonesia.

Akibatnya, PT Capella Swastika Karya tidak lagi memegang hak lisensi Miss Unverse Indonesia.

Merasa disudukan karena dugaan pelecehan itu, Poppy Capella selaku pemilik PT Capella Swastika Karya akan mengambil langkah hukum.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Poppy Capella melalui akun Instagram resmi Miss Universe Indonesia @missuniverse_id.

Menanggapi masalah ini, Poppy Capella sebagai National Director Miss Universe Indonesia dengan tegas membantah bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

"Dengan ini saya tegaskan bahwa Saya sebagai National Director dan sebagai Pemilik jin
Miss Universe Indonesia tidak terlibat sama sekali dan tidak pernah mengetahui,
menyuruh, meminta atau mengijinkan siapapun yang berperan dan berpartisipasi dalam
proses penyelenggaraan Miss Universe Indonesia 2023 untuk melakukan kekerasan atau
pelecehan seksual melalui body checking sebagaimana yang ramai diberitakan," tertulis dalam press release.

Kemudian, dia juga mengatakan jika pemberitaan yang beredar terkait insiden Miss Universe Indonesia 2023 menurutnya cukup menyesatkan karena penuh spekulasi dan ketidakbenaran.

"Saya sangat menyesalkan pemberitaan yang berkembang dan sudah menimbulkan
berbagai persepsi menyesatkan dan menyimpulkan seolah-olah dugaan tindak pidana
yang dilaporkan adalah benar dan sudah terbukti, padahal pihak Kepolisian sendiri belum
mulai melakukan pemeriksaan."

Maka, dia akan mengambil langkah hukum untuk menuntut balik terkait dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Kisah Pasha Ungu Pernah Jadi Paskibra Saat SMA, Sebelum Upacara Lakukan Ritual Ini

"Saya memastikan akan mengambil langkah hukum dengan menuntut balik secara perdata
dan maupun pidana, yaitu membuat laporan Polisi karena adanya dugaan tindak pidana
menyiarkan berita bohong dan/atau dugaan tindak pidana menyebarkan kabar yang tidak
pasti dan/atau dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet dan /atau
dugaan tindak pidana laporan polisi palsu dan/atau dugaan pengaduan palsu dan/atau
pengaduan palsu."

Saat ini, dirinya bersama kuasa hukum sedang mempelajari dan mempersiapkan langkah-langkah hukum yang akan diambil.

Load More