/
Senin, 05 Desember 2022 | 19:19 WIB
terdakwa Ricky Rizal (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Suara Sumatera - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal memindahkan uang sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J ke rekeningnya sendiri.

Ricky Rizal pun mendapat sorotan Hakim ketua, Wahyu Iman Santosa saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

“Saudara ini, sudah disuruh membunuh, disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” ujar hakim Wahyu dikutip dari Antara, Senin (5/12/2022).

Namun, Rizal menyanggah ucapan Wahyu yang mengatakan bahwa dirinya disuruh membunuh dan mencuri uang. 

Terkait dengan pembunuhan, dirinya menegaskan bahwa dia tidak diperintahkan untuk membunuh Brigadir J atau Yosua oleh Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa uang yang ia transfer dari rekening atas nama Brigadir J merupakan uang operasional untuk keperluan keluarga Sambo di Jakarta.

Akan tetapi, menurut Hakim Wahyu, yang terpenting adalah nama yang tertera di dalam rekening tersebut.

“Itu duit siapa khan tidak penting. Siapa yang punya rekening itulah yang merasa punya duitnya. Kalau dibalik, saudara (Ricky) yang dibunuh, uang saudara yang diambil, coba bayangkan,” kata Santosa.

Hakim Wahyu pun sempat mempertanyakan alasan tentang Sambo yang membuka rekening atas nama Rizal dan Yosua Hutabarat. Akan tetapi, Rizal tidak mengetahui alasan di balik pembukaan rekening atas nama mereka berdua.

Baca Juga: Kapten Vincent Curhat Kesulitan Ekonomi, Noreknya Sampai Diblokir PPATK

Bahkan, selain membuka rekening atas nama Rizal, Sambo juga membeli sepeda motor atas nama dia. Menanggapi fakta tersebut, Santosa pun menyinggung mengenai pasal pencucian uang.

“Tahu undang-undang pasal pencucian uang?” tanya dia, yang kemudian dijawab Rizal bahwa ia tidak begitu memahami mengenai pasal tersebut.

Dalam persidangan hari ini, Rizal bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Load More