Suara Sumatera - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal memindahkan uang sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J ke rekeningnya sendiri.
Ricky Rizal pun mendapat sorotan Hakim ketua, Wahyu Iman Santosa saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
“Saudara ini, sudah disuruh membunuh, disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” ujar hakim Wahyu dikutip dari Antara, Senin (5/12/2022).
Namun, Rizal menyanggah ucapan Wahyu yang mengatakan bahwa dirinya disuruh membunuh dan mencuri uang.
Terkait dengan pembunuhan, dirinya menegaskan bahwa dia tidak diperintahkan untuk membunuh Brigadir J atau Yosua oleh Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa uang yang ia transfer dari rekening atas nama Brigadir J merupakan uang operasional untuk keperluan keluarga Sambo di Jakarta.
Akan tetapi, menurut Hakim Wahyu, yang terpenting adalah nama yang tertera di dalam rekening tersebut.
“Itu duit siapa khan tidak penting. Siapa yang punya rekening itulah yang merasa punya duitnya. Kalau dibalik, saudara (Ricky) yang dibunuh, uang saudara yang diambil, coba bayangkan,” kata Santosa.
Hakim Wahyu pun sempat mempertanyakan alasan tentang Sambo yang membuka rekening atas nama Rizal dan Yosua Hutabarat. Akan tetapi, Rizal tidak mengetahui alasan di balik pembukaan rekening atas nama mereka berdua.
Baca Juga: Kapten Vincent Curhat Kesulitan Ekonomi, Noreknya Sampai Diblokir PPATK
Bahkan, selain membuka rekening atas nama Rizal, Sambo juga membeli sepeda motor atas nama dia. Menanggapi fakta tersebut, Santosa pun menyinggung mengenai pasal pencucian uang.
“Tahu undang-undang pasal pencucian uang?” tanya dia, yang kemudian dijawab Rizal bahwa ia tidak begitu memahami mengenai pasal tersebut.
Dalam persidangan hari ini, Rizal bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Ngaku Pergoki Brigadir J Intip Istri Sambo di Kamar, Kuat Maruf: Saya Kagetin Malah Ketakutan Lari ke Arah Dapur
-
Takut dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Ngaku Selalu Salat dan Menangis Tiap Pulang Jalani Pemeriksaan
-
Putri Candrawathi Sempat Nangis di Hadapan Kuat dan Susi: Jangan Tinggalin Ibu, Yosua Sadis Sekali!
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Menlu Iran Tantang AS, Sebut Serangan Darat Tak Akan Terjadi
-
Paradoks Pariwisata pada Libur Lebaran, Okupansi Anjlok Saat 1,9 Juta Wisatawan Berlibur di Jogja
-
PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
-
Laba Bersih PTBA Terkoreksi 42,74 Persen di Tengah Pembengkakan Beban Operasional
-
Tumbangkan Inggris di Wembley, Jepang Kian Percaya Diri Menuju Piala Dunia 2026
-
Bukan Oki Rengga, Boris Bokir Jadi Member Agak Laen dengan Bayaran Termahal
-
Menemukan Intisari Kedamaian di Balik Lembaran Healing the Emptiness
-
Menahan Tangis, Gennaro Gattuso Minta Maaf Italia Gagal ke Piala Dunia 2026
-
Perkuat Gelar Pahlawan, Peneliti Temukan Sederet Bukti Pelanggaran Hukum terhadap Sultan HB II
-
Bukti Timnas Indonesia Sudah Naik Level di Bawah Arahan John Herdman di Bongkar Calvin Verdonk