Suara Sumatera - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal memindahkan uang sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J ke rekeningnya sendiri.
Ricky Rizal pun mendapat sorotan Hakim ketua, Wahyu Iman Santosa saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
“Saudara ini, sudah disuruh membunuh, disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” ujar hakim Wahyu dikutip dari Antara, Senin (5/12/2022).
Namun, Rizal menyanggah ucapan Wahyu yang mengatakan bahwa dirinya disuruh membunuh dan mencuri uang.
Terkait dengan pembunuhan, dirinya menegaskan bahwa dia tidak diperintahkan untuk membunuh Brigadir J atau Yosua oleh Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa uang yang ia transfer dari rekening atas nama Brigadir J merupakan uang operasional untuk keperluan keluarga Sambo di Jakarta.
Akan tetapi, menurut Hakim Wahyu, yang terpenting adalah nama yang tertera di dalam rekening tersebut.
“Itu duit siapa khan tidak penting. Siapa yang punya rekening itulah yang merasa punya duitnya. Kalau dibalik, saudara (Ricky) yang dibunuh, uang saudara yang diambil, coba bayangkan,” kata Santosa.
Hakim Wahyu pun sempat mempertanyakan alasan tentang Sambo yang membuka rekening atas nama Rizal dan Yosua Hutabarat. Akan tetapi, Rizal tidak mengetahui alasan di balik pembukaan rekening atas nama mereka berdua.
Baca Juga: Kapten Vincent Curhat Kesulitan Ekonomi, Noreknya Sampai Diblokir PPATK
Bahkan, selain membuka rekening atas nama Rizal, Sambo juga membeli sepeda motor atas nama dia. Menanggapi fakta tersebut, Santosa pun menyinggung mengenai pasal pencucian uang.
“Tahu undang-undang pasal pencucian uang?” tanya dia, yang kemudian dijawab Rizal bahwa ia tidak begitu memahami mengenai pasal tersebut.
Dalam persidangan hari ini, Rizal bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Ngaku Pergoki Brigadir J Intip Istri Sambo di Kamar, Kuat Maruf: Saya Kagetin Malah Ketakutan Lari ke Arah Dapur
-
Takut dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Ngaku Selalu Salat dan Menangis Tiap Pulang Jalani Pemeriksaan
-
Putri Candrawathi Sempat Nangis di Hadapan Kuat dan Susi: Jangan Tinggalin Ibu, Yosua Sadis Sekali!
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
3 Rekomendasi Makanan Pembuka Buka Puasa Agar Tubuh Tak Syok
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Dari Era 800-an, Ratusan Golok Dipamerkan di Bogor Menuju Warisan Dunia UNESCO
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15,5 Kg dari Jakarta Hingga Pamulang
-
Cukup Ganti Lantai, Rumah Langsung Terlihat Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri
-
Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram di Bangka Terungkap, Bagaimana Pengawasan Distribusinya?
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama