Suara Sumatera - Mantan Karo Provos Divisi Propam Polri Benny Ali mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi menyebut Brigadir J melakukan pelecehan dengan memegang-megang paha Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan Benny Ali saat memberi kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
“Jadi, almarhum Yosua melakukan pelecehan sehingga beliau berteriak,” ucap Benny dikutip dari Antara, Selasa (6/12/2022).
Ketika hakim bertanya secara spesifik mengenai apa saja yang diceritakan, Benny mengungkapkan Putri bercerita bahwa dirinya dipegang-pegang pada bagian paha oleh Brigadir J.
Dalam kesempatan tersebut, Benny menjelaskan bahwa Putri Candrawathi memberikan keterangannya ketika Benny menghampiri Putri di kediamannya di Saguling.
Sebelumnya, Benny sempat berada di Duren Tiga yang merupakan tempat kejadian perkara terbunuhnya Brigadir J.
Setelah mengetahui Putri Candrawathi berada di Saguling, Benny bersama Susanto Haris, yang saat itu merupakan Kabag Gakkum Provos Divpropam Polri, bergegas ke Saguling dan mengendarai mobil. Ketika tiba di sana, ia meminta keterangan Putri Candrawathi.
“Bu Putri menangis waktu itu. Beliau menyampaikan bahwa saat itu beliau baru pulang dari Magelang, pakai celana pendek, istirahat di Duren Tiga, sedang santai, lalu Bu Putri menangis lagi,” kata Benny Ali.
Setelah mendapatkan keterangan Putri Candrawathi dan ia merasa bahwa keterangan tersebut sudah cukup, Benny Ali bersama Susanto kembali menuju Duren Tiga.
Baca Juga: Usai Anies Baswedan, Prabowo Bakal ke Riau: Silaturahmi dengan Semua Tokoh
Adapun kesimpulan sementara saat itu adalah terjadi pelecehan di kediaman Kadiv Propam Polri dikuatkan keterangan saksi-saksi, seperti Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ferdy Sambo.
Dalam persidangan hari ini, hadir 11 orang saksi dan Benny Ali merupakan salah satunya.
Dari 11 orang saksi, terdapat 6 orang saksi berasal dari unsur "obstruction of justice". Mereka bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Adapun jumlah terdakwa "obstruction of justice" sebanyak 7 orang termasuk Ferdy Sambo.
Selain Agus Nurpatria dan Ferdy Sambo, terdakwa "obstruction of justice" lainnya yang hadir dalam persidangan adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Drama KPK Kejar Kakak Fairuz A Rafiq, Berakhir Gara-Gara Mobil Lowbat
-
Nestapa Kelas Menengah Jelang Lebaran: Dompet 'Layu' Sebelum Hari Raya
-
Berapa THR untuk Ojol 2026? Catat Besaran BHR dan Tanggal Pencairan
-
Review Film Hoppers Hadirkan Visual Estetik dengan Pesan Lingkungan Menohok
-
Kapan Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 dan Arus Balik? Hindari Tanggal Ini Agar Bebas Macet
-
Modus Minta Tolong Ambil Buku, Guru di Lampung Timur Culik Bocah 8 Tahun
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
7 Mobil Keluarga 7-Seater Paling Irit BBM, Krisis Minyak Tak Bikin Keok
-
BRI Life Perluas Jangkauan Asuransi Digital, Incar Segmen Ini
-
Perkuat Akses Pendidikan, Brantas Abipraya Garap Sekolah Rakyat di 7 Wilayah