Suara Sumatera - Kisah tragis dialami seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah. Perempuan berinisial SK itu disiksa berbulan-bulan oleh majikannya. Bahkan, ia dipaksa memakan kotoran anjing.
Penganiayaan itu dialami perempuan 23 tahun itu di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Terbaru, delapan orang pelaku dugaan penganiayaan tersebut sudah ditangkap polisi dan resmi jadi tersangka.
"Ya, sudah (ditangkap)," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dikutip dari Suara.com, Selasa (13/12/2022).
Hengki mengatakan, kasus penganiayaan ART tersebut saat ini ditangani penyidik dari Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasubdit Renakta, Kompol Ratna Qurata Aini mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di apartemennya di Simprug, Jakarta Selatan.
Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban. Mulai dari istrinya, anaknya dan lima ART lainnya. Kasus penganiayaan ini terbongkar setelah korban pulang ke Pemalang, Jawa Tengah dalam kondisi luka-luka.
"Korban diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta," kata Ratna.
Selanjutnya, tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku hingga akhirnya ditangkap.
"Kami langsung tindaklanjuti kami gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku," ucap Ratna.
Ratna mengungkapkan, korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu, dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.
Alasan para pelaku menganiaya korban adalah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.
Ratna mengungkap kesadisan sang majikan. Korban tak hanya diikat dan diborgol, tetapi juga dipaksa memakan kotoran anjing.
"Menurut keterangan tersangka lain disuruh memakan kotoran anjing dan memang di sana betul ada anjing," ungkap Ratna.
Atas perbuatannya, kedelapan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ole Romeny Hapus Oxford United dari Bio Instagram, Rumor ke Persib Kembali Menguat
-
Ibu dan Balita Tewas Ditabrak Truk Fuso di Lampung Utara
-
12 Promo Skincare Indomaret, Diskon Besar Harga Mulai Rp6 Ribuan
-
Bocoran iPhone 18: Apple Disebut Tunda Peluncuran, Spesifikasi Bakal Dipangkas?
-
Apakah Marina SPF 30 Bisa Bikin Kulit Cerah? Segini Harganya di Indomaret dan Alfamart
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Skandal 'Absen Bodong' Guncang Brebes! 3.000 ASN Terancam Sanksi Berat, Pangkat Bisa Diturunkan
-
Makna di Balik Lagu Sederhana Sheila On 7: Validasi Cerita di Luar Sana Tentang Keseharian Personel
-
6 Jam Pelarian Menantu Sadis: Drama Penangkapan Pembunuh Mertua di Mojokerto
-
Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya