Kontroversi pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier membuat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara.
Mahfud MD memberikan sedikit penjelasan mengenai alasan pemberian pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Menurut Mahfud MD, pemberian pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier dalam aturannya memang memungkinkan.
"Itu saja. Tentang urgensi nya apa, tentu Pak Prabowo Subianto (Menhan) lebih tahu," kata Mahfud ketika dimintai komentarnya.
Menurut dia, untuk pemberian pangkat Letkol ke bawah itu memang dikeluarkan dengan keputusan panglima TNI.
Pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier itu, kata Mahfud, dalam rangka bela negara, yakni komponen cadangan.
"Mungkin Deddy bisa dianggap sebagai orang yang bisa mendorong komponen cadangan menjadi lebih bagus, lebih maju, punya wawasan yang luas, mengajak orang untuk ikut aktif, mendorong semangat para komcad itu di dalam tugas-tugas membela negara," tutur kata Mahfud.
Menurut PP Nomor 39 Tahun 2010, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.
Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan nya.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Meletus, Tinggi Kolom Abu Teramati Capai 857 Meter
Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, lanjut dia, serendah-rendahnya letnan dua.
Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut, kata dia, merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.
Dijelaskan pula bahwa penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.
Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan maka pangkat tersebut akan dicabut.
Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan bahwa penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Puji Jalannya Sidang Sambo: Tidak Perlu Dicurigai
-
Mahfud MD Kembali Soroti Sidang Ferdy Sambo: Tak Ada Yang Perlu Dicurigai, Persidangan Memang Memerlukan Waktu
-
Gak Cuma Artis, DPR Sarankan Pangkat Letkol Tituler Perlu Diberikan ke Profesi Lain
-
Survei Poltracking: Anies Kuasai Bagian Barat Pulau Jawa, Ganjar Dominasi Jateng dan Jatim
-
Berseragam TNI saat Bertemu Hendropriyono, Letkol Tituler Deddy Corbuzier: Thank You Ayah
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Viral Guru TPQ Banting Anak di Probolinggo, Kemenag Pastikan Sudah Diproses Hukum
-
Ayah Santai Tanggapi Fitnah Soal Vidi Aldiano: Senyumin Dulu Aja
-
Jadwal MotoGP Amerika 2026, Nantikan Aksi Pembalap Indonesia Veda Ega Pratama Dini Hari Nanti
-
Konflik Selat Hormuz Memanas, Sekjen PBB Antonio Guterres Desak Iran Segera Lakukan Deeskalasi
-
Jutaan Rakyat AS Demo Massal, Aksi "No Kings" Tuntut Donald Trump Mundur dari Presiden
-
Dampak Perang AS-Israel, Iran Segel Selat Hormuz Hingga Harga BBM Terus Melejit
-
Masih dengan Persantetan, Sebagus Apa Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa?
-
Kabut Asap Karhutla Selimuti Jalan Raya di Dumai, Ganggu Jarak Pandang
-
Promo Hypermart di Akhir Maret 2026: Daging, Minyak, hingga Susu Dijual Lebih Murah
-
Mandi Makin Nyaman: 5 Rekomendasi Body Wash Aman untuk Bumil