/
Senin, 19 Desember 2022 | 20:08 WIB
Anies Baswedan bertemu Habib Rizieq Shihab (Tangkapan layar akun YouTube IBTV)

Suara Sumatera - Mantan imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab kini sudah menghirup udara bebas sejak menjalani penahanan pada Desember 2020 lalu.

Habib Rizieq pun menjalani kehidupan seperti biasa pasca bebas dari penjara. Namun, seiring itu, muncul kabar bahwa Anies Baswedan turut andil mengeluarkan Habib Rizieq dari penahanan.

Kabar tersebut menarasikan sosok Anies Baswedan melakukan upaya pembebasan Rizieq Shihab dengan sembunyi-sembunyi dan lewat jalur tak sah.

Pada video tersebut menyebut bahwa adanya skandal bebasnya Habib Rizieq. Informasi tersebut bermula dari sebuah kanal YouTube pada 16 Desember 2022.

Berdasarkan thumbnail video itu, menyebutkan bahwa Anies menggunakan dana anggaran penanggulangan banjir Jakarta untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab dari penjara.

Berikut narasinya:

"SKANDAL PEMBEBASAN RIZIEQ TERBONGKAR TERNYATA ANIES GUNAKAN ANGGaRAN BANJIR BUAT ORMAS INI

AKHIRNYA RIZIEQ SHIHAB BEBAS DARI PENJARA TERBONGKAR, ANIES GUNAKAN ANGGARAN BANJIR BUAT ORMAS INI"

Benarkah klaim tersebut?

Baca Juga: Cepat Move On Dari Sule, Nathalie Holscher Dan Faris Segera Menikah

PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran, isi video tersebut tak menjelaskan tentang Anies yang menggunakan anggaran banjir untuk membebaskan Rizieq Shihab dari penjara.

Isi video justru hanya menarasikan artikel opini dari seword.com berjudul "Penyesat Ulung Itu Bernama Rizieq Shihab, Gelar Habib Prilaku Setan", diunggah pada 10 November 2021.

Vidoe tersebut sama sekali tak menjelaskan bahwa Anies menggunakan dana banjir untuk bebaskan Rizieq Shihab.

Diketahui bahwa Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq bebas bersyarat mulai sejak 20 Juli 2022.

Habieb Rizieq sebelumnya menjalani masa kurungan sejak 12 Desember 2020 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri hingga 10 Juni 2023.

Selain itu tidak ada pemberitaan yang valid mengenai informasi yang menyebutkan bahwa Anies membebaskan Riziq Shihab.

Load More