Suara.com - Safari politik Anies Baswedan ke sejumlah daerah menuai polemik. Beberapa pihak kekuatan politik yang berseberangan dengan Anies mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyemprit bakal capres NasDem terebut, karena dianggap 'curi start' kampanye.
Menanggapi hal itu, KPU RI mendapat masukan dari Bawaslu untuk mengatur pembatasan kampanye di luar jadwal. Komisioner KPU RI, M Afifuddin mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan bersama Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP terkait 'curi start' kampanye.
"Tadi kami sudah bahas bersama secara informal termasuk dengan DKPP. Nanti akan kami lanjutkan secara teknis. Inikan soal-soal definisi kampanye luar jadwal, definisi sosialisasi," kata Afifuddin ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Dia menuturkan, bakal ada peraturan terkait kampanye di luar jadwal yang ditentukan, sehingga para peserta Pemilu 2024 bisa membedakan mana yang termasuk kampanye dan sosialisasi. Namun belum dipastikan apakah peraturan yang akan dibuat itu nanti masuk dalam Peraturan KPU atau tidak.
"Jadi kesepahaman semua pihak sedang kami temukan dalam satu titik frekuensi yang sama, sehingga tidak menambah kegaduhan," tuturnya.
Aturan Curi Start Kampanye
Sebelumnya, Bawaslu menyampaikan akan mulai membahas terkait aturan 'curi start' kampanye pemilu. Menyusul banyak kelompok masyarakat yang protes atas safari politik Anies yang dianggap sebagai pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menuturkan, aturan tersebut rencananya akan mendefinisikan dan membatasi praktik kampanye di luar jadwal resmi KPU.
"Aturan (soal kampanye di luar jadwal) belum ada," ujarnya.
Baca Juga: Safari Anies Disoal, Demokrat: Bawaslu Berani Tegur Baliho Pejabat yang Katanya Mau Nyapres?
Menurut Rahmat, selama ini memang terdapat kekosongan aturan di luar masa kampanye, 75 hari menjelang hari pencoblosan pemilu serentak 2024. Sehingga pengaduan-pengaduan atas kegiatan politik Anies yang masuk ke Bawaslu dapat dihindari, supaya situasi jelang pemilu tetap kondusif.
Bawaslu pun akan mengkoordinasikan aturan itu dengan KPU. "Targetnya Desember atau Januari selesai dibuat peraturan itu," ujar Rahmat
Ia juga menganggap bahwa regulasi terkait kampanye ini diperlukan mengingat masa kampanye baru resmi dimulai pada 28 November 2023.
Sedangkan, situasi terkini adalah partai poltiik yang akan menjadi peserta pemilu telah ditetapkan, dan beberapa di antaranya bahkan telah memiliki bakal calon presiden.
"Harus kita atur supaya pemilu kondusif dan supaya tidak ada yang mendapat privilege yang begitu besar, kan prinsip pemilu adalah non diskriminasi," katanya.
Sebelumnya, kelompok masyarakat melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu yang dianggap curi start kampanye melalui safari politik ke berbagai daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'