Suara.com - Safari politik Anies Baswedan ke sejumlah daerah menuai polemik. Beberapa pihak kekuatan politik yang berseberangan dengan Anies mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyemprit bakal capres NasDem terebut, karena dianggap 'curi start' kampanye.
Menanggapi hal itu, KPU RI mendapat masukan dari Bawaslu untuk mengatur pembatasan kampanye di luar jadwal. Komisioner KPU RI, M Afifuddin mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan bersama Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP terkait 'curi start' kampanye.
"Tadi kami sudah bahas bersama secara informal termasuk dengan DKPP. Nanti akan kami lanjutkan secara teknis. Inikan soal-soal definisi kampanye luar jadwal, definisi sosialisasi," kata Afifuddin ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Dia menuturkan, bakal ada peraturan terkait kampanye di luar jadwal yang ditentukan, sehingga para peserta Pemilu 2024 bisa membedakan mana yang termasuk kampanye dan sosialisasi. Namun belum dipastikan apakah peraturan yang akan dibuat itu nanti masuk dalam Peraturan KPU atau tidak.
"Jadi kesepahaman semua pihak sedang kami temukan dalam satu titik frekuensi yang sama, sehingga tidak menambah kegaduhan," tuturnya.
Aturan Curi Start Kampanye
Sebelumnya, Bawaslu menyampaikan akan mulai membahas terkait aturan 'curi start' kampanye pemilu. Menyusul banyak kelompok masyarakat yang protes atas safari politik Anies yang dianggap sebagai pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menuturkan, aturan tersebut rencananya akan mendefinisikan dan membatasi praktik kampanye di luar jadwal resmi KPU.
"Aturan (soal kampanye di luar jadwal) belum ada," ujarnya.
Baca Juga: Safari Anies Disoal, Demokrat: Bawaslu Berani Tegur Baliho Pejabat yang Katanya Mau Nyapres?
Menurut Rahmat, selama ini memang terdapat kekosongan aturan di luar masa kampanye, 75 hari menjelang hari pencoblosan pemilu serentak 2024. Sehingga pengaduan-pengaduan atas kegiatan politik Anies yang masuk ke Bawaslu dapat dihindari, supaya situasi jelang pemilu tetap kondusif.
Bawaslu pun akan mengkoordinasikan aturan itu dengan KPU. "Targetnya Desember atau Januari selesai dibuat peraturan itu," ujar Rahmat
Ia juga menganggap bahwa regulasi terkait kampanye ini diperlukan mengingat masa kampanye baru resmi dimulai pada 28 November 2023.
Sedangkan, situasi terkini adalah partai poltiik yang akan menjadi peserta pemilu telah ditetapkan, dan beberapa di antaranya bahkan telah memiliki bakal calon presiden.
"Harus kita atur supaya pemilu kondusif dan supaya tidak ada yang mendapat privilege yang begitu besar, kan prinsip pemilu adalah non diskriminasi," katanya.
Sebelumnya, kelompok masyarakat melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu yang dianggap curi start kampanye melalui safari politik ke berbagai daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah