Suara.com - Safari politik Anies Baswedan ke sejumlah daerah menuai polemik. Beberapa pihak kekuatan politik yang berseberangan dengan Anies mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyemprit bakal capres NasDem terebut, karena dianggap 'curi start' kampanye.
Menanggapi hal itu, KPU RI mendapat masukan dari Bawaslu untuk mengatur pembatasan kampanye di luar jadwal. Komisioner KPU RI, M Afifuddin mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan bersama Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP terkait 'curi start' kampanye.
"Tadi kami sudah bahas bersama secara informal termasuk dengan DKPP. Nanti akan kami lanjutkan secara teknis. Inikan soal-soal definisi kampanye luar jadwal, definisi sosialisasi," kata Afifuddin ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Dia menuturkan, bakal ada peraturan terkait kampanye di luar jadwal yang ditentukan, sehingga para peserta Pemilu 2024 bisa membedakan mana yang termasuk kampanye dan sosialisasi. Namun belum dipastikan apakah peraturan yang akan dibuat itu nanti masuk dalam Peraturan KPU atau tidak.
"Jadi kesepahaman semua pihak sedang kami temukan dalam satu titik frekuensi yang sama, sehingga tidak menambah kegaduhan," tuturnya.
Aturan Curi Start Kampanye
Sebelumnya, Bawaslu menyampaikan akan mulai membahas terkait aturan 'curi start' kampanye pemilu. Menyusul banyak kelompok masyarakat yang protes atas safari politik Anies yang dianggap sebagai pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menuturkan, aturan tersebut rencananya akan mendefinisikan dan membatasi praktik kampanye di luar jadwal resmi KPU.
"Aturan (soal kampanye di luar jadwal) belum ada," ujarnya.
Baca Juga: Safari Anies Disoal, Demokrat: Bawaslu Berani Tegur Baliho Pejabat yang Katanya Mau Nyapres?
Menurut Rahmat, selama ini memang terdapat kekosongan aturan di luar masa kampanye, 75 hari menjelang hari pencoblosan pemilu serentak 2024. Sehingga pengaduan-pengaduan atas kegiatan politik Anies yang masuk ke Bawaslu dapat dihindari, supaya situasi jelang pemilu tetap kondusif.
Bawaslu pun akan mengkoordinasikan aturan itu dengan KPU. "Targetnya Desember atau Januari selesai dibuat peraturan itu," ujar Rahmat
Ia juga menganggap bahwa regulasi terkait kampanye ini diperlukan mengingat masa kampanye baru resmi dimulai pada 28 November 2023.
Sedangkan, situasi terkini adalah partai poltiik yang akan menjadi peserta pemilu telah ditetapkan, dan beberapa di antaranya bahkan telah memiliki bakal calon presiden.
"Harus kita atur supaya pemilu kondusif dan supaya tidak ada yang mendapat privilege yang begitu besar, kan prinsip pemilu adalah non diskriminasi," katanya.
Sebelumnya, kelompok masyarakat melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu yang dianggap curi start kampanye melalui safari politik ke berbagai daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional