/
Selasa, 20 Desember 2022 | 19:06 WIB
Kuat Maruf terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J saat mendengarkan kesaksian saksi di sidang PN Jaksel, Rabu (7/12/2022). Kuat Maruf membantah kesaksian Benny Ali. (bidik layar video)

Suara Sumatera - Persidangan kasus pembunuhan berencana brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (brigadir J) terus bergulir di pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fakta terbaru yang terungkap ialah hasil pemeriksaan kejujuran Kuat Maruf.

Dalam tes kejujuran itu, Kuat Maruf ditanyakan perihal apakah melihat atau memergoki Brigadir J melakukan pelecehan terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Mendapatkan pertanyaan itu, Kuat mengakui jika ia tidak mengetahui apa memergoki Brigadir J melakukan pelecehan pada majikannya tersebut.

Hasil tes kejujuran dengan pertanyaan tersebut pun dinyatakan jujur oleh alat tersebut. Meski dinyakini jujur dan sebagai pertimbangan majelis hakim, Ferdy Sambo tetap dengan keterangan yang diberikan.

Dia tetap menyakini telah terjadi pelecehan bahkan pemerkosaan terhadap istrinya, Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J di Magelang.

Peristiwa di Magelang inilah yang membuat Ferdy Sambo beralasan marah dan memerintahkan menghabiskan nyawa Brigadir J.

Beberapa kali Ferdy Sambo pun sempat mengaku jika tidak turut menembak, namun bukti dan fakta persidangan memperlihatkan jika Ferdy Sambo pun turut menembak. 

Berdasarkan keterangan dari terdakwa Bharada E, Ferdy Sambo yang kemudian menghabiskan nyawa Brigadi J setelah ditembak olehnya.

Meski mengelak melakukan penembakan, Ferdy Sambo bersekeras istrinya ialah korban pemerkosaan dan ia tidak memerintah melakukan penembakan.

Dia berlindung dengan kata "hajar" bukan "tembak" sebagai instruksi kepada bharada e, atau elizer.

Baca Juga: Sensus Pertanian 2023: Menuju Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Ilustrasi Putri Chandrawathi. Aktivis Perempuan tak percaya Putri Candrawathi korban pemerkosaan. (sumber: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun kemudian menyakini sebagai korban pelecehan seksual.

Kepada saksi kriminolog, Putri dengan nada menangis mengungkapkan jika saksi tidak boleh hanya menyimpulkan berdasakan berkas pemeriksaan yang tidak menggambarkan perasaannya.

"Sebagai kriminolog, sebaiknya bapak memahami perasaan saya sebagai korban pelecehan seksual," imbut Putri.

Load More