Suara.com - Ahli Hukum Pidana Chudry Sitompul sependapat dengan saksi ahli kriminolog mengenai pelecehan seksual Putri Candrawathi, tak bisa jadi motif pembunuhan yang kuat.
Chudry menjelaskan secara mudah mengenai perbedaan pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana.
Perbedaan yang pertama adalah apabila ada suatu peristiwa sebelumnya antara pelaku dengan korban. Hal itu yang disebut Chudry menyebabkan timbulnya pembunuhan berencana.
Kedua, adanya waktu yang cukup untuk pelaku memikirkan dan menyiapkan modus operasi hingga cara pembunuhan terhadap korban.
Dua hal tersebut dinyatakan Chudry sudah bisa menyatakan sebuah pembunuhan berencana. Namun jika ditambah hal ketiga, yakni melibatkan banyak pihak termasuk persiapan untuk menutupi kejadian, maka sudah dipastikan pembunuhan berencana.
"Saya kira dari ketiga rumus ini sebenarnya kita dari keterang-keterangan saksi yang sebelumnya, yaitu sudah cukup menyatakan surat dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum itu sudah terbukti memnuhi unsur pembunuhan berencana," kata Chudry Sitompul dikutip Suara.com dari tayangan tvOneNews, Selasa (20/12/2022).
Chudry menjelaskan bahwa dalam perumusan KUHP memang tidak disebutkan mengenai hal 'berencana' tersebut. Hal tersebut nantinya akan diserahkan kepada hakim.
Melihat putusan hakim yang terdahulu, Chudry menyampaikan rumusan yang ia katakan sudah memenuhi rumus pembunuhan berencana.
Mengenai dengan motif pembunuhan, Chudry menyatakan setiap kejahatan pasti ada motifnya. Sehubungan dengan kasus Sambo, Chudry menyebut moti pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah terungkap.
Baca Juga: Sindir Ferdy Sambo, Ustad Sadat Latif: Ada Jenderal Bintang Dua, Tapi Kemana-Mana Diborgol
"Nah motifnya ini, ya itu sebenarnya kan sudah bisa terungkap bahwa, walaupun itu nggak jelas, tapi sudah terungkap sebenarnya ada sebab akibat antara korban dengan pelakunya dan saya kira itu paling dekat," tutur Chudry.
Namun hal yang membuat kesulitan dalam kasus ini, adalah korban yang sudah meninggal dunia.
Terlebih lagi, bukti-bukti pembunuhan tersebut juga dikaburkan oleh pelaku itu sendiri.
"Nah di sinilah hakim perlu menyatakan keyakinannya itu, bagaimana mengungkapkan itu bahwa sebenarnya apasih sebenarnya sebab (pembunuhan)," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
CCTV Duren Tiga Diputar di Sidang, Kuat Maruf : Terima Kasih Bapak Hakim
-
Sindir Ferdy Sambo, Ustad Sadat Latif: Ada Jenderal Bintang Dua, Tapi Kemana-Mana Diborgol
-
Inilah Sosok Nama Kontak 'Tuhan Yesus' di Grup WA Duren Tiga Diungkap Kubu Bripka Ricky Rizal
-
Disebut Salah Beri Info, Putri Candrawathi Diduga Jadi Provokator Ferdy Sambo dengan Brigadir J
-
Ditagih Visum, Pengacara Ferdy dan Putri Sambo Malah Ajukan Bukti Kasur Berantakan Terkait Pemerkosaan?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Selat Hormuz Memanas Lagi, Serangan Drone Iran Menghentikan Evakuasi Kapal IMO
-
Dasco Pimpin Rapat Bareng Pemerintah dan Buruh, Antisipasi Badai PHK
-
KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri
-
Jokowi Mulai Safari ke Lampung, Gerindra Tak Masalah: Selamat Ya, Sudah Sehat Kembali
-
Lebih dari Sekadar Ibu Kota, Jakarta Bertransformasi Jadi Kota yang 'Hobi' Mendengar
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama