Suara Sumatera - Nikita Mirzani bebas dari jeratan hukum kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, pada Kamis (29/12/2022). Nikita Mirzani pun diperbolehkan keluar dari Rutan Kelas IIB Serang, Banten.
Vonis bebas Nikita Mirzani disampaikan dalam sidang pada hari ini, Kamis (29/12/2022). Nikita menangis, sampai sujud syukur dinyatakan bebas. Pantauan dari lokasi, Nikita Mirzani tampak mengenakan kemeja putih saat keluar dari rutan.
Perempuan 36 tahun ini juga memamerkan surat kebebasan dari Rutan Serang. "Ini bebas murni," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Tampilan saat sidang pun terlihat berbeda saat Nikita Mirzani menjalani sidang. Berbeda saat menjalani sidang, saat keluar rutan Nikita Mirzani tak lagi memakai penyangga leher.
Seperti diketahui, Nikita mengenakan penyangga karena lehernya mengalami pengapuran. Nikita Mirzani belum mau memberikan komentar saat di depan Rutan Serang.
"Kami kan sudah bebas, enggak enak bicara di depan sini (Rutan Serang)," tutur Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani memilih mencari tempat baru memberikan pernyataan resmi terkait kebebasannya. "Cari tempat yang bebas, biar enak," ujar Fahmi Bachmid melansir matamata.com-jaringan Suara.com.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Profil Mohammed Al Hoish, Wasit Laga Timnas Indonesia vs Thailand yang Diteriaki Jordi Amat
Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang sampai empat kali. Sehingga hakim mengambil keputusan untuk membebaskan Nikita Mirzani.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani tidak diterima. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata majelis hakim.
Berita Terkait
-
Nangis Histeris Sampai Sujud Syukur di Ruang Sidang, Ini Momen Nikita Mirzani saat Divonis Bebas
-
Nikita Mirzani Semringah Keluar dari Rutan, Tapi Kok Penyangga Lehernya Hilang?
-
Sederet Artis Sambut Vonis Bebas Nikita Mirzani, Ada Ruben Onsu hingga Ririn Ekawati
-
Nikita Mirzani Bebas, Para Artis Kompak Ucapkan Ini
-
Nikita Mirzani Menangis Histeris Divonis Bebas: Pulang, Aku Pengen Pulang!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
John Herdman, FIFA Series 2026 dan Lini Tengah Skuat Final yang Tak Lagi Jadi Dapur Pacu Serangan
-
Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100
-
Perang Mobil Bekas 90 Jutaan: Avanza Tangguh, Ertiga Nyaman, atau Sigra Rasa Baru?
-
36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 Maret 2026: Klaim 5 Juta Koin dan 500 Permata Gratis Sekarang
-
Google Gemini Siap Hadirkan Avatar 3D Mirip Wajah Asli, Bisa Kloning Diri untuk Video dan Konten
-
Dulu Tidur di Pom Bensin dan Makan Warteg, Rey Bong Kini Balas Budi Jadikan Ayahnya 'Bos'
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS
-
Dream to You: Hwang In Yeop dan Hye Ri Hadapi Cinta dan Mimpi yang Tertunda
-
Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan