Suara Sumatera - Nikita Mirzani bebas dari jeratan hukum kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, pada Kamis (29/12/2022). Nikita Mirzani pun diperbolehkan keluar dari Rutan Kelas IIB Serang, Banten.
Vonis bebas Nikita Mirzani disampaikan dalam sidang pada hari ini, Kamis (29/12/2022). Nikita menangis, sampai sujud syukur dinyatakan bebas. Pantauan dari lokasi, Nikita Mirzani tampak mengenakan kemeja putih saat keluar dari rutan.
Perempuan 36 tahun ini juga memamerkan surat kebebasan dari Rutan Serang. "Ini bebas murni," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Tampilan saat sidang pun terlihat berbeda saat Nikita Mirzani menjalani sidang. Berbeda saat menjalani sidang, saat keluar rutan Nikita Mirzani tak lagi memakai penyangga leher.
Seperti diketahui, Nikita mengenakan penyangga karena lehernya mengalami pengapuran. Nikita Mirzani belum mau memberikan komentar saat di depan Rutan Serang.
"Kami kan sudah bebas, enggak enak bicara di depan sini (Rutan Serang)," tutur Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani memilih mencari tempat baru memberikan pernyataan resmi terkait kebebasannya. "Cari tempat yang bebas, biar enak," ujar Fahmi Bachmid melansir matamata.com-jaringan Suara.com.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Profil Mohammed Al Hoish, Wasit Laga Timnas Indonesia vs Thailand yang Diteriaki Jordi Amat
Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang sampai empat kali. Sehingga hakim mengambil keputusan untuk membebaskan Nikita Mirzani.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani tidak diterima. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata majelis hakim.
Berita Terkait
-
Nangis Histeris Sampai Sujud Syukur di Ruang Sidang, Ini Momen Nikita Mirzani saat Divonis Bebas
-
Nikita Mirzani Semringah Keluar dari Rutan, Tapi Kok Penyangga Lehernya Hilang?
-
Sederet Artis Sambut Vonis Bebas Nikita Mirzani, Ada Ruben Onsu hingga Ririn Ekawati
-
Nikita Mirzani Bebas, Para Artis Kompak Ucapkan Ini
-
Nikita Mirzani Menangis Histeris Divonis Bebas: Pulang, Aku Pengen Pulang!
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Alasan Mengejutkan Fred Grim Tak Mainkan Maarten Paes Lawan AZ Alkmaar
-
Pantai Sanur Penuh Sampah, Ini Tindakan Pemkot Makassar
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
Isi Bensin Full Tank Jadi Lebih Hemat? Ini Harga Pertamax Terbaru Februari 2026
-
CEK FAKTA: Prabowo Marah Luhut Main Proyek IMIP, Benarkah?
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
John Herdman Semringah, Jay Idzes Bikin Bintang AC Milan Luka Modric Bertekuk Lutut
-
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?