/
Kamis, 02 Februari 2023 | 12:48 WIB
Jumpa pers Venna Melinda di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu (1/2/2023). (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

Suara Sumatera - Nasib Ferry Irawan bakal semakin miris. Usai dipenjarakan atas kasus dugaan KDRT, Venna Melinda juga segera akan menggugat cerai suami yang belum genap setahun dinikahinya itu.

"Soal cerai, alhamdulillah drafnya sudah selesai," ujar Venna Melinda saat menggelar konfrensi pers pada Selasa (1/2/2023).

Soal pembagian harta bersama Venna Melinda dan Ferry Irawan setelah cerai juga sudah jelas. "Mereka menandatangani perjanjian pra nikah, artinya seluruh harta dari masing-masing adalah hak masing-masing, tidak sebagai harta gono-gini," jelas kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea.

"Dalam proses perceraian itu cerai dulu, baru kemudian kalau ada harta gono-gini baru di situ lah diselesaikan, ada pisah harta atau tidak," tutur Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris Hutapea juga menyangsikan Ferry Irawan menghasilkan harta bersama selama berumah tangga. "Ada hartanya nggak dia?" ucap Hotman Paris Hutapea.

Cerita KDRT di rumah tangga Venna Melinda terungkap usai ia membuat laporan di Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023. Menurut cerita Venna Melinda, Ferry Irawan sudah berkali-kali melakukan kekerasan namun tidak pernah meninggalkan bekas.

"Mungkin kejadian tanggal 8 (Januari) itu sudah qadarullah. Allah bisa memperlihatkan bagaimana darah yang begitu banyak keluar tidak berhenti," kata Venna Melinda.

Laporan Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan.

Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis ke Venna Melinda dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: Ferry Irawan Ancam Sebar Video Intim Venna Melinda yang Tolak Berhubungan Badan

Tag

Load More