Suara Sumatera - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dikabarkan akan dieksekusi mati pada hari ini Senin, 13 Februari 2023.
Informasi Ferdy Sambo dieksekusi mati disebar oleh akun Facebook bernama Cerita Kehidupan melalui sebuah video.
Dalam narasinya, klaim bahwa Ferdy Sambo akan menjalani hukuman mati lantaran Menkopolhukam, Mahfud MD berhasil melobi hakim.
Adapun narasinya video itu sebagai berikut:
“TEPAT TANGGAL 13 FEBRUARI SAMBO JALANI EKSEKUSI MATI, INI BARU KEADILAN !! MAHFUD BERHASIL LOBI HAKIM AGAR VONIS MATI SAMBO” begitu tertulis, dikutip pada Senin (13/2/2023).
Selain narasi tersebut, pada thumbnail video memperlihatkan Ferdy Sambo tengah diangkat oleh beberapa orang.
Lalu benarkah kabar Ferdy Sambo dieksekusi mati hari ini?
PENJELASAN
Setelah ditelusuri Turnbackhoax.id--jaringan Suara.com, informasi mengenai Ferdy Sambo akan dihukum mati merupakan kabar yang keliru.
Thumbnail yang memperlihatkan Ferdy Sambo diangkat beberapa orang merupakan hasil manipulasi. Menggunakan mesin pencarian gambar, ditemukan bahwa sosok berbaju oranye yang dipegangi empat orang sesungguhnya adalah Dadang, terpidana kasus penyerangan Koramil dan Polsek di Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat pada Mei 2021.
Baca Juga: Cek Fakta Kabar Mahfud MD Bongkar Kasus Suap Sidang Vonis Ferdy Sambo, Benarkah?
Sementara potongan video pernyataan Mahfud MD memiliki kesamaan dengan berita Kompas TV. Mahfud menyampaikan keyakinannya bahwa hakim akan bertindak profesional, demikian juga jaksa dan pengacara.
Seluruh sumber informasi yang digunakan dalam unggahan di Facebook itu tidak memuat informasi bahwa Ferdy akan dieksekusi mati pada 13 Februari. Adapun vonis terhadap Ferdy Sambo akan dibacakan hakim pada Senin (13/2/2023).
Sebelumnya jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara terdakwa lainnya, yakni istri Ferdy, Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis jaksa 8 tahun penjara akan menerima vonis pada hari yang sama.
Sementara vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf dibacakan Selasa (14/2/2023). Selanjutnya, vonis terhadap Richard Eliezer dibacakan pada Rabu (15/2/2023).
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, bahwa kabar yang menyatakan mantan Kadiv Propam Polri akan dihukum mati merupakan kabar keliru.
Faktanya, vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J baru akan dibacakan oleh hakim pada 13-15 Februari 2023. Sebelumnya jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Konten Clara Shinta 'Kok Bisa Selingkuh' Kembali Viral, Kini Disebut Kena Ain
-
Sudah Diborgol, Kepala Pria Ini Tetap Diinjak Polisi, Video di Lubuklinggau Viral Picu Empati
-
Silsilah Keluarga Hasbi Jayabaya, Penerus 'Dinasti' Bupati Lebak Sindir Masa Lalu Wakilnya Eks Napi
-
Pertalite vs Pertamax: Mana yang Lebih Irit Buat Macet-macetan di Dalam Kota?
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Lebih dari Sekadar Teror, Tumbal Proyek Hadirkan Plot Twist, Thriller, dan Gore Mencekam
-
Galaxy S25 Ultra Bisa Ditukar Gratis ke S26 Series, Ini Cara dan Syaratnya
-
Saat Opini Media Sosial Dianggap Lebih Valid dari Sains: Selamat Datang di Era Matinya Kepakaran
-
Mahalnya Harga BBM, Warga Singapura Pilih Isi Bensin hingga ke Malaysia
-
Hadapi Persiku, Kendal Tornado FC Diperkuat Tambahan Dua Amunisi Eks Timnas Indonesia