Suara Sumatera - Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis yang dijatuhkan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo ini jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara. Sederetan para artis dan publik figur mengapresiasi vonis Richard Eliezer.
"Alhamdulillah… #merindink INDONESIA-ku LUAR BIASA!!! KEADILAN masih ada ya woy… Jujur gw nangis, karena berbulan-bulan ngikutin - kadang begadangan menjelang tidur eh sampe subuh scrolling2 tiktok dan youtube. Cuman bisa berdoa - apapun keputusannya udah QODARULLAH. Tapi sebagai apresiasi kepada Justice Collaborator, ICHAD deserved this. Selamat," tulis Roobby Purba dalam akun Instagramnya dikutip Kamis (16/2/2023).
Robby Purba mengaku dirinya dan Eliezer tidak saling kenal. Namun, Robby mengaku selalu mendoakan Eliezer yang berani jujur.
"Gw ni ma Ichad gak kenal, dia jg kagak kenal gw. Tapi doain mulu macam adek sendiri. Ya Allah chad, Allah Maha Baek dek…awas yaa kalau nanti udah MURNI BEBAS semua podcast lu ladenin. Wkwkwk udah cium kaki orang tua, pelukan sama orang tua.. saban hari. Lanjut kerja. ISTIRAHAT dan TERUS BERDOA," tulisnya.
"Sama…aku juga doain dia terus! Kejujuran itu mahal harganya! Dan orang harus menghargai itu," tulis Ivy Batuta di kolom komentar.
"Alhamdulillah," tulis Fitri Carlina.
"Jadi ga takut untuk jujur yaaa," kata Canro Simarmata.
Sementara itu, Uya Kuya mengaku sudah memprediksi vonis Richard Eliezer dalam podcast yang dilakukannya.
Baca Juga: Bela Wamenkumham, Mahfud MD: Hukuman Mati Bisa Diubah Seumur Hidup Sebelum Ada Kasus Ferdy Sambo
"Alhamdulillah sesuai dengan prediksi gw di podcast semalam," tulis Uya dalam postingan di Instagram Story-nya.
Diberitakan, vonis Richard Eliezer dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," katanya.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Richard eliezer. Hal yang meringankan karena permohonan maaf Bharada E kepada keluarga korban telah diterima.
Terdakwa merupakan saksi pelaku mau bekerja sama mengusut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E juga dinilai sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih dulu menjalani sidang putusan. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Kemudian Kuat Ma’ruf dan divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Empat Babak Kisah Cinta Bharada E dan Tunangan Usai Vonis Hakim 1,5 Tahun Penjara
-
Pesan Mantan Pengacara untuk Richard Eliezer: Santai Aja di Penjara
-
Kecewa Richard Eliezer Divonis Ringan, Kubu Kuat Maruf: Tidak Adil!
-
Apa Itu LPSK? Lembaga yang Melindungi Bharada E Selama Persidangan
-
Tepuk Tangan, Tangis Haru sampai Rasa Kecewa Warnai Vonis Ringan Richard Eliezer
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Realisasi Penjualan CLEO Kuartal III 2023 Capai Rp2,09 Triliun
-
5 Momen Menarik di Sprint Race MotoGP Thailand 2026: Marc Marquez Terancam
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 Maret 2026, Klaim Pemain Ramadan 115-117 dan 2.000 Gems
-
Perang Timur Tengah: Sejumlah Penerbangan di Bandara Soetta Resmi Dibatalkan
-
Piala Dunia 2026 Batal Akibat Perang AS-Iran?
-
5 Rekomendasi Setting Spray Terbaik agar Makeup Awet Seharian
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel