/
Selasa, 21 Februari 2023 | 18:31 WIB
Jhon LBF melaporkan onkum pengacara ke Polda Metro Jaya. (YouTube KH Infotainment)

Suara Sumatera - Pengusaha Henry Kurnia Adhi atau yang dikenal dengan nama Jhon LBF melaporkan onkum pengacara ke Polda Metro Jaya.

Didampingi pengacaranya, Jhon LBF melaporkan oknum pengacara berinisial AE terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.  

"Hari ini mendampingi klien saya dalam rangka membuat laporan kepolisian terhadap oknum advokat yang diduga mencemarkan dan memfitnah klien kami," kata pengacara Jhon LBF dilihat dalam video di akun YouTube KH Infotainment, Selasa (21/2/2023). 

"Karena advokat tersebut secara press realese diduga memfitnah. Ini ada point-point semua yang harus dia nanti buktikan kehadapan penyidik saat dipanggil nanti," sambungnya. 

Pengacara Jhon LBF mengatakan pasal yang dilaporkan terhadap oknum pengacara itu adalah Pasal 310 dan 311 KUHP. 

"Pasal yang dilaporkan adalah 310,311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Ancaman hukuman 4 tahun," ungkapnya. 

Sementara itu, Jhon LBF menilai bahwa oknum pengacara itu niatnya ingin panjat sosial (pansos).  

"Saya lihat indikasinya itu si pengecara berinsial AE ini niatnya mau pansos. Kan bisa pansos dengan cara yang lain. Undang kek saya, kolaborasi, bikin video bareng, atau main ke kantor saya. Ngak perlu dengan cara seperti ini," jelasnya. 

Jhon LBF menegaskan tidak akan mencabut laporan yang telah dibuat. Selain itu, dirinya juga tidak mau berdamai.

Baca Juga: Lagi Dijodohkan dengan Fuji, Ini 3 Mantan Pacar El Rumi yang Sempat Jadi Perhatian

"Saya secara resmi sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya hari ini. Tidak akan saya cabut laporan dan tidak akan mau berdamai. Ini sudah urusan harga diri bari saya," tegasnya.


 

Load More