Suara Sumatera - Pengusaha Henry Kurnia Adhi atau yang dikenal dengan nama Jhon LBF melaporkan onkum pengacara ke Polda Metro Jaya.
Didampingi pengacaranya, Jhon LBF melaporkan oknum pengacara berinisial AE terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Hari ini mendampingi klien saya dalam rangka membuat laporan kepolisian terhadap oknum advokat yang diduga mencemarkan dan memfitnah klien kami," kata pengacara Jhon LBF dilihat dalam video di akun YouTube KH Infotainment, Selasa (21/2/2023).
"Karena advokat tersebut secara press realese diduga memfitnah. Ini ada point-point semua yang harus dia nanti buktikan kehadapan penyidik saat dipanggil nanti," sambungnya.
Pengacara Jhon LBF mengatakan pasal yang dilaporkan terhadap oknum pengacara itu adalah Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Pasal yang dilaporkan adalah 310,311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Ancaman hukuman 4 tahun," ungkapnya.
Sementara itu, Jhon LBF menilai bahwa oknum pengacara itu niatnya ingin panjat sosial (pansos).
"Saya lihat indikasinya itu si pengecara berinsial AE ini niatnya mau pansos. Kan bisa pansos dengan cara yang lain. Undang kek saya, kolaborasi, bikin video bareng, atau main ke kantor saya. Ngak perlu dengan cara seperti ini," jelasnya.
Jhon LBF menegaskan tidak akan mencabut laporan yang telah dibuat. Selain itu, dirinya juga tidak mau berdamai.
Baca Juga: Lagi Dijodohkan dengan Fuji, Ini 3 Mantan Pacar El Rumi yang Sempat Jadi Perhatian
"Saya secara resmi sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya hari ini. Tidak akan saya cabut laporan dan tidak akan mau berdamai. Ini sudah urusan harga diri bari saya," tegasnya.
Berita Terkait
-
Jhon LBF: Siapapun yang Coba Cemarkan Nama Saya, sampai Mati Saja Kejar Anda!
-
Deretan Bisnis Jhon LBF yang Diduga Menipu dan Digugat Rp 1,8 Miliar
-
Berita Pilihan: Jhon LBF Dilaporkan Kasus Penipuan Rp1,8 Miliar, Ressa Herlambang Bakal Dijemput Paksa
-
Digugat Rp 1,8 Miliar, Jhon LBF Tak Terima dan Sebut Ini Urusan Harga Diri!
-
Digugat Rp 1,8 Miliar, Jhon LBF Buka Suara
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek