/
Kamis, 23 Februari 2023 | 16:31 WIB
Tangkapan layar postingan Abu Janda. (Instagram @permadiaktivis2)

Suara Sumatera - Permadi Arya atau Abu Janda melayangkan kritik pedas soal gaya hidup hedon anak pejabat pajak. Kritikan itu disampaikan Abu Janda melalui akun Instagram @permadiaktivis2 dikutip pada Kamis 23 Februari 2023. 

"Cuma di Indonesia rakyat bayar pajak untuk menghedonkan anak pejabat pajak," tulis dalam foto yang diunggah akun itu. 

Abu Janda menilai bahwa negara pura-pura tidak melihat ada pejabat pajak yang hidup hedon, sementara rakyat harus bersusah payah membayar pajak. 

"Yang lebih membagongkan lagi, negara pura-pura gak lihat ada pejabat-pejabat pajak yang hidup hedon sementara rakyat muntah darah bayar pajak," tulisnya. 

Dirinya mengatakan apa perlu masyarakat membuat aksi mogok sebelum pejabat-pejabat hedon itu ditertibkan atau mendapat sanksi. Abu Janda pun mencolek akun Instagram Sri Mulyani.

"Apa rakyat perlu bikin aksi mogok bayar pajak dulu sebelum pejabat-pejabat pajak hedon ditertibkan, bu @smindrawati?," katanya.

Diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy terhadap korban bernama David menjadi sorotan publik. Ia disebut anak dari salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.

Ketua GP Ansor DKI Jakarta, M Ainul Yaqin membenarkan David adalah anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor yang menjadi korban penganiayaan.

"Ayah dari teman korban yang membawa David (korban) ke Rumah Sakit Permata Hijau dan memberitahukan kepada pihak keluarga korban atas kejadian itu berdasarkan kesaksian Rudi Setiawan yaitu teman korban," katanya. 

Baca Juga: Ramah Lingkungan, 4 Cara Jalani Gaya Hidup Berkelanjutan, Yuk Terapkan!

Pihaknya mendapat informasi status dari Dandy hingga mobil Jeep Rubicon yang dijadikan barang bukti. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (22/2/2023).

MDS dijerat Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Load More