/
Jum'at, 24 Februari 2023 | 14:04 WIB
Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo. [Ist]

Suara Sumatera - Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang merupakan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II dicopot dari jabatannya.

Namun, menurut Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, meski Rafael Alun Trisambodo dicopot yang bersangkutan masih menerima gaji.

“Setahu saya masih (menerima gaji). Karena ini kan pencopotan dari jabatan, nah ini prosesnya belum selesai, jadi nanti masih dilanjutkan dan akan ada pemberitahuan selanjutnya,” kata Yustinus dikutip dari Antara, Jumat (24/2/2023).

RAT dicopot dari jabatan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap harta kekayaannya yang menjadi viral di media sosial setelah anaknya, Mario Dandy, terlibat kasus penganiayaan.

“Secara kepegawaian saat ini (RAT) menjadi pelaksana supaya lebih mudah dalam menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Harta kekayaan RAT yang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu, termasuk dugaan kepemilikan atas kendaraan mewah, indekos di Jakarta Selatan, dan harta lain dengan jumlah mencapai Rp56 miliar.

Kemenkeu juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan RAT.

Adapun harta kekayaan tersebut bisa merupakan warisan, hibah, ataupun hasil dari bisnis di luar pekerjaan yang masih perlu didalami.

“Kalau di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak ada penjelasan detail soal itu, ini yang sedang digali dalam pemeriksaan,” ucapnya.

Baca Juga: Mati Kutu! Sunan Kalijaga Diskakmat Pengacara Venna Melinda Gegara Salah Kaprah soal Surat Kuasa

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan akan mencocokkan harta yang dilaporkan beserta dugaan harta kepemilikan RAT dengan kemampuan ekonominya, termasuk warisan atau penghasilan lain.

“Bisa saja pegawai negeri ada penghasilan lain atau keluarganya ada usaha, itu yang kita cek,” katanya.

Adapun pemeriksaan diperkirakan berlangsung selama lima hari, yang bisa lebih lama apabila terdapat perkembangan yang perlu ditindaklanjuti.

“Selama pemeriksaan, RAT masih digaji, tapi tidak mendapat tunjangan,” tutur dia. (Antara)

Load More