/
Jum'at, 03 Maret 2023 | 07:39 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. [ANTARA Foto]

Suara Sumatera - Beredar kabar yang menarasikan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani menindak tegas pegawai pajak terjerat kasus serius. Klaim video tersebut diunggah pada 28 Februari 2022. 

Dalam klaimnya, si akun media sosial itu menyebut Sri Mulyani bereaksi terhadap 45 ribu pegawai pajak terjerat kasus berat.

Adapun judul video sebagai berikut:

"45 Ribu Pegawai Pajak Terjerat K4sus Serius, Sri Mulyani Langsung Bereaksi!!!" 

Dalam video itu juga membahas tentang narasi suara sebagai berikut. 

"Sri Mulyani mengakui 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan belum melapor harta kekayaan, ultimatum keras langsung terlontar". 

Kemudian video dilanjutkan dengan menampilkan Sri Mulyani yang memberi pernyataan sebagai berikut:

"Saya sudah menginstruksikan kepada inspektorat jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan. Dalam hal ini kewajaran dari harta RAT (Rafael Alun Trisambodo). Tanggal 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan yang bersangkutan." 

Video kemudian menampilkan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu II Rafael Alun Trisambodo, orangtua Mario Dandy Satriyo terlibat kasus penganiayaan. 

Baca Juga: Kebrutalan Mario Dandy Diungkap Polda Metro Jaya: 3 Kali Tendang Kepala dan 2 Kali Injak Leher David

Pada video tersebut juga memperlihatkan Mario Dandy Satrio tersangka penganiaya David Ozora atau David sedang melakukan aksinya mengendari motor gede (moge). 

Kemudian dilanjutkan dengan narasi:

"Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui 13 ribu lebih pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan belum melapor LHKPN, untuk tahun 2022 hingga saat ini terdapat sejumlah 18.306 pegawai yang sudah melapor dan 13.885 orang yang belum melapor, dia menjelaskan lingkungan Kementerian Keuangan tidak semua diwajibkan yang melapor, adapun jumlah wajib lapor sekitar 30 ribu hingga 33 ribu pegawai.  Adapun jumlah wajib lapor sekitar 30 ribu hingga 33 ribu pegawai. Jumlah itu mencakup JPT Madya (eselon I), Pratama (eselon II), dan staf khusus. Kemudian, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, AR, penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, serta pejabat eselon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu. Adapun pegawai lainnya yang tidak diwajibkan melaporkan LHKPN, tetap melaporkan harta kekayaannya melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha), suatu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu." 

Lantas benarkah klaim video Sri Mulyani bereaksi 45 ribu pegawai pajak terjerat kasus serius?

PENJELASAN
Setelah ditelusuri Cek Fakta Liputan6.com, klaim video Sri Mulyani bereaksi 45 ribu pegawai pajak terjerat kasus serius tidaklah benar. 

Penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Dasar Pencopotan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo oleh Sri Mulyani"  yang dimuat situs Liputan6.com, pada 24 Februari 2023.  Artikel situs Liputan6.com menyebutkan, Sri Mulyani Indrawati mencopot RAT dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan, pasca anaknya Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Load More