Suara Sumatera - Aldila Jelita melayangkan gugatan cerai terhadap Indra Bekti ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023) lalu.
Kekinian, Pengadilan Agama Jakarta Selatan membeberkan poin tuntutan yang diajukan Aldila Jelita dalam gugatan cerai kepada Indra Bekti.
Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengungkapkan bahwa setidaknya ada 3 poin yang dituntut oleh Aldila Jelita.
Dalam tayangan HITZ INFOTAINMENT, dikatakan Taslimah tuntutan yang diajukan Aldila, menyinggung soal hak asuh dan harta gono gini.
"Penggugat seperti yang disebutkan namanya, mengajukan gugatan perceraian, juga mengajukan gugatan agar ditunjuk sebagai pengasuh, agar anaknya berada di bawah asuhannya," terangnya, dikutip pada Minggu (5/3/2023).
"Intinya ada tiga poin, pertama gugatan cerai. Kedua pengasuhan anak dan biaya hidupnya, serta ketiga ada yang didapati dalam rumah tangganya itu agar diselesaikan di PA Jaksel," sambung Taslimah.
Taslimah menyebut gugatan Aldila Jelita sudah terdaftar di pengadilan sejak tanggal 1 Maret 2023.
Sementara sidang cerai perdananya dijadwalkan bakal digelar pada tanggal 13 Maret mendatang.
"Terdaftar 1 Maret 2023 dan agenda persidangan perdananya, insya Allah ini karena baru masuk banget, yakni 13 Maret 2023 mendatang," ungkapnya.
Baca Juga: Viral Lagi Curhat Pria Ngaku Dilecehkan Indra Bekti, Tiba-tiba Kamar Dikunci: Dia Menjanjikan...
Sebelumnya, kuasa hukum Aldila Jelita, Milano Lubis menyebutkan kliennya sudah sepakat berpisah dengan Indra Bekti. Ia menampik isu gugatan cerai dikarenakan kondisi Indra Bekti yang sakit maupun masalah finansial.
Sementara itu, pihak PA saat ini belum dapat memberikan informasi terkait penyebab Aldila Jelita menggugat cerai sang suami.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
EcoGrow Mom, Langkah PTBA Wujudkan Perempuan Tani Berdaya dan Sejahtera
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
3 Sampo Penghitam Rambut yang Dipuji Pengguna karena Ampuh Menutupi Uban
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
5 Bedak Tabur yang Memberikan Efek Glowing di Wajah, Hasil Makeup Halus dan Natural
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran