Suara Sumatera - Partai NasDem turut bereaksi soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem Atang Irawan menilai putusan tersebut perlu dieksaminasi.
"Putusan pengadilan yang menyimpang dari substansi dan proses hukum itu sendiri, bahkan telah menjadi kontroversi dalam penerapan keadilan dipandang perlu dilakukan eksaminasi," ujar Atang melansir Antara Senin (6/3/2023).
Eksaminasi adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan dari jaksa penuntut umum atau putusan pengadilan dari hakim.
Atang menyampaikan sebagai konsekuensi asas atau prinsip peradilan yang terbuka untuk umum, eksaminasi putusan pengadilan merupakan ruang bagi publik untuk menilai apakah sebuah persidangan, pertimbangan hukum, dan putusan-nya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau keadilan bagi masyarakat apa.
"Dibuka ruang bagi publik untuk menilai sebuah putusan hakim dengan tidak mengurangi status dan kedudukan putusan tersebut," ungkapnya.
Atang mengatakan bahwa eksaminasi telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1967 tentang Eksaminasi.
"Mahkamah Agung dalam instruksi itu menyebutkan bahwa ketua pengadilan atau badan peradilan yang lebih tinggi melakukan pengawasan. Jika perlu, diberi teguran hingga hukuman jabatan," ujarnya.
Agar tidak terjadi konflik kepentingan, kata Atang, lembaga yang melakukan eksaminasi harus lembaga independen atau di luar organ kekuasaan kehakiman, seperti Komisi Yudisial (KY).
Dalam konstruksi Pasal 42 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, KY hanya dapat melakukan eksaminasi putusan yang telah inkrah sebagai dasar untuk mutasi hakim. Oleh karena itu, putusan PN Jakpus belum dapat dieksaminasi oleh KY.
Tag
Berita Terkait
-
Demokrat-PKS Tak Masalah Surya Paloh Bertemu Prabowo, Malah Apresiasi Silaturahmi Pimpinan Partai
-
Bakal jadi Rival Politik di Pilpres, Prabowo dan Surya Paloh Sepakat Lakukan Ini
-
Pria Robek Al Quran sampai Putuskan Tunda Pemilu, Ini Kasus yang Pernah Ditangani Hakim Tengku Oyong
-
Polemik Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024: Cacat Hukum, KPU Ajukan Banding
-
Jejak Seruan Penundaan Pemilu 2024: Ada Orang Istana, Ketum Parpol, Kini PN Jakarta Pusat
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Costacurta Bongkar Penyebab Rafael Leao Ngamuk: Bukan Allegri, Tapi Pulisic
-
48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan
-
iNews TV Dijatuhi Sanksi oleh KPI, Buntut Pernyataan Abu Janda di 'Rakyat Bersuara'
-
Sial! Lagu 'So Asu' Naykilla Menjadi Candu yang Menghina Selera Musik Saya
-
5 Fakta Kecelakaan Mobil Pemudik Asal Jakarta di Tol Lampung, Satu Penumpang Meninggal
-
Puluhan Pengacara Siap Bela Abdul Wahid, Sidang Perdana usai Lebaran
-
Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia
-
5 Fakta Bus PO Anugrah Terguling di Gumay Talang Lahat, Puluhan Penumpang Dievakuasi
-
Kejaksaan Geledah Kantor Dinas ESDM Kaltim Terkait Korupsi Tambang
-
Membangun Ekosistem Kopi di Lereng Salak, Tempat Petani Jadi Jantung Rantai Nilai