Suara Sumatera - Partai NasDem turut bereaksi soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem Atang Irawan menilai putusan tersebut perlu dieksaminasi.
"Putusan pengadilan yang menyimpang dari substansi dan proses hukum itu sendiri, bahkan telah menjadi kontroversi dalam penerapan keadilan dipandang perlu dilakukan eksaminasi," ujar Atang melansir Antara Senin (6/3/2023).
Eksaminasi adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan dari jaksa penuntut umum atau putusan pengadilan dari hakim.
Atang menyampaikan sebagai konsekuensi asas atau prinsip peradilan yang terbuka untuk umum, eksaminasi putusan pengadilan merupakan ruang bagi publik untuk menilai apakah sebuah persidangan, pertimbangan hukum, dan putusan-nya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau keadilan bagi masyarakat apa.
"Dibuka ruang bagi publik untuk menilai sebuah putusan hakim dengan tidak mengurangi status dan kedudukan putusan tersebut," ungkapnya.
Atang mengatakan bahwa eksaminasi telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1967 tentang Eksaminasi.
"Mahkamah Agung dalam instruksi itu menyebutkan bahwa ketua pengadilan atau badan peradilan yang lebih tinggi melakukan pengawasan. Jika perlu, diberi teguran hingga hukuman jabatan," ujarnya.
Agar tidak terjadi konflik kepentingan, kata Atang, lembaga yang melakukan eksaminasi harus lembaga independen atau di luar organ kekuasaan kehakiman, seperti Komisi Yudisial (KY).
Dalam konstruksi Pasal 42 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, KY hanya dapat melakukan eksaminasi putusan yang telah inkrah sebagai dasar untuk mutasi hakim. Oleh karena itu, putusan PN Jakpus belum dapat dieksaminasi oleh KY.
Tag
Berita Terkait
-
Demokrat-PKS Tak Masalah Surya Paloh Bertemu Prabowo, Malah Apresiasi Silaturahmi Pimpinan Partai
-
Bakal jadi Rival Politik di Pilpres, Prabowo dan Surya Paloh Sepakat Lakukan Ini
-
Pria Robek Al Quran sampai Putuskan Tunda Pemilu, Ini Kasus yang Pernah Ditangani Hakim Tengku Oyong
-
Polemik Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024: Cacat Hukum, KPU Ajukan Banding
-
Jejak Seruan Penundaan Pemilu 2024: Ada Orang Istana, Ketum Parpol, Kini PN Jakarta Pusat
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta BertindakTegas
-
Gran Turismo: Kisah Inspiratif Seorang Gamer Menuju Dunia Balap Profesional
-
Puluhan Warga Tulungagung Tumbang Keracunan MBG, Kasus Sengaja Ditutup-tutupi?
-
Wuling Aira ev Bertema Toy Story Curi Perhatian di GIIAS 2026
-
Bea Cukai Pamer Kawasan Berikat Serap 20 Ribu Tenaga Kerja, Setoran Pajak Tembus Rp 21,41 T
-
Bea Cukai Ungkap 80% Nilai Ekspor CPO Berasal dari Kawasan Berikat
-
Powerbank Penumpang Batik Air Terbakar Saat Terbang
-
5 Tanaman Hias Pembawa Rezeki di Depan Rumah Menurut Feng Shui, Penarik Energi Positif
-
Kasus Obesitas RI Bisa Ancam Beban Ekonomi Puluhan Triliun per Tahun
-
Perbanas: Nominal Tabungan Masyarakat Terus Menurun, Rata-rata Hanya Punya Rp1,7 Juta