Suara Sumatera - Permadi Arya atau Abu Janda memberikan tanggapan menohok terkait adanya demo mendesak tersangka pembubaran ibadah gereja di Lampung dibebaskan.
Pegiat media sosial ini menyebutkan jika demo itu sama kejinya dengan membubarkan orang lain menjalankan ibadah.
"Kebiadaban didukung oleh kebiadaban lagi membubarkan ibadah adalah pelanggaran hukum keji dan biadab. Kemarin sel tidur HTI bangkit di Lampung menuntut agar pembubar ibadah dibebaskan," kata Abu Janda dalam video yang diunggah di akun Instragramnya, dikutip Kamis (30/3/2023).
Abu Janda mengatakan tersangka pembubaran ibadah dijerat pasal berlapis dan Polda Lampung sah melakukan penahanan.
"Pasal 175 merintangi ibadah pidana penjara 1 tahun 4 bulan, Pasal 167 memaksa masuk ke pekarangan rumah pidana penjara 9 bulan, Pasal 156a penodaan agama pidana penjara sampai 5 tahun. Pak RT kena pidana lebih dari 5 tahun artinya Polda sah lakukan penahanan," ujarnya.
Dirinya juga meminta Polda Lampung tidak terpengaruh dengan tekanan ormas yang demo meminta tersangka dibebaskan.
"Jangan biarkan perbuatan keji ini bebas pak biar buat percontohan bagi yang lain agar tidak semena-mena membubarkan ibadah. Semoga bapak-bapak Polda Lampung tegak lurus tidak kalah dengan tekanan Ormas," pungkasnya.
Diketahui, seorang oknum ketua RT setempat membubarkan ibadah yang digelar umat jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023).
Aksi oknum ketua RT dan beberapa jajarannya membubarkan ibadah gereja itu diunggah ke media sosial dan mendulang kecaman dari berbagai kalangan.
Baca Juga: Pengendara Motor Ugal-ugalan Hampir Tabrak Mobil Presiden Jokowi
Pembubaran tersebut menuai polemik meski sang ketua RT berdalih pembubaran tersebut didasari oleh tidak adanya izin penggunaan gedung.
Atas kejadian ini, Ditreskrimum Polda Lampung menahan Ketua RT bernama Wawan Kurniawan terkait dugaan penghentian ibadah tersebut.
Berita Terkait
-
Abu Janda soal Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20: Akibat Kebodohan Manusia
-
Kapolres Kulon Progo Dicopot, Abu Janda: Jangan Lagi Polisi Kalah dengan Tekanan Ormas
-
Respons Abu Janda Usai Jokowi Pidato Terkait Polemik Piala Dunia U-20: Terima Kasih Pak Telah Tetap Waras!
-
Dukung Israel Main di Piala Dunia U-20, Abu Janda Minta Venue Diganti ke Manado, Papua atau NTT
-
Kritik Pedas soal Gaya Hidup Hedon Anak Pejabat Pajak, Abu Janda Colek Sri Mulyani
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay Melalui Lebih dari 19 Ribu Jaringan ATM & CRM
-
29 Kode Redeem FC Mobile Aktif 17 April 2026, Klaim 1000 Poin Rank dan Pemain Dreamchaser 117
-
Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal
-
Yamaha Classy Modifest 2026 Jadi Ajang Adu Kreativitas Modifikasi Fazzio dan Grand Filano
-
Siap-siap! Harga Pakaian Bakal Melonjak Tinggi
-
Kelas Menengah di RI Capai 185,35 Juta Orang, Terancam Turun Buntut Tekanan Daya Beli
-
Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi
-
Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!
-
Satu Kapal Setara Ribuan Truk, Ini Efisiensi Distribusi BBM
-
Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika