Suara Sumatera - Permadi Arya atau Abu Janda memberikan tanggapan menohok terkait adanya demo mendesak tersangka pembubaran ibadah gereja di Lampung dibebaskan.
Pegiat media sosial ini menyebutkan jika demo itu sama kejinya dengan membubarkan orang lain menjalankan ibadah.
"Kebiadaban didukung oleh kebiadaban lagi membubarkan ibadah adalah pelanggaran hukum keji dan biadab. Kemarin sel tidur HTI bangkit di Lampung menuntut agar pembubar ibadah dibebaskan," kata Abu Janda dalam video yang diunggah di akun Instragramnya, dikutip Kamis (30/3/2023).
Abu Janda mengatakan tersangka pembubaran ibadah dijerat pasal berlapis dan Polda Lampung sah melakukan penahanan.
"Pasal 175 merintangi ibadah pidana penjara 1 tahun 4 bulan, Pasal 167 memaksa masuk ke pekarangan rumah pidana penjara 9 bulan, Pasal 156a penodaan agama pidana penjara sampai 5 tahun. Pak RT kena pidana lebih dari 5 tahun artinya Polda sah lakukan penahanan," ujarnya.
Dirinya juga meminta Polda Lampung tidak terpengaruh dengan tekanan ormas yang demo meminta tersangka dibebaskan.
"Jangan biarkan perbuatan keji ini bebas pak biar buat percontohan bagi yang lain agar tidak semena-mena membubarkan ibadah. Semoga bapak-bapak Polda Lampung tegak lurus tidak kalah dengan tekanan Ormas," pungkasnya.
Diketahui, seorang oknum ketua RT setempat membubarkan ibadah yang digelar umat jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023).
Aksi oknum ketua RT dan beberapa jajarannya membubarkan ibadah gereja itu diunggah ke media sosial dan mendulang kecaman dari berbagai kalangan.
Baca Juga: Pengendara Motor Ugal-ugalan Hampir Tabrak Mobil Presiden Jokowi
Pembubaran tersebut menuai polemik meski sang ketua RT berdalih pembubaran tersebut didasari oleh tidak adanya izin penggunaan gedung.
Atas kejadian ini, Ditreskrimum Polda Lampung menahan Ketua RT bernama Wawan Kurniawan terkait dugaan penghentian ibadah tersebut.
Berita Terkait
-
Abu Janda soal Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20: Akibat Kebodohan Manusia
-
Kapolres Kulon Progo Dicopot, Abu Janda: Jangan Lagi Polisi Kalah dengan Tekanan Ormas
-
Respons Abu Janda Usai Jokowi Pidato Terkait Polemik Piala Dunia U-20: Terima Kasih Pak Telah Tetap Waras!
-
Dukung Israel Main di Piala Dunia U-20, Abu Janda Minta Venue Diganti ke Manado, Papua atau NTT
-
Kritik Pedas soal Gaya Hidup Hedon Anak Pejabat Pajak, Abu Janda Colek Sri Mulyani
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Membongkar Operasi Informasi dari Gelombang Video Hoaks 'China Bantu Gaza'
-
7 Hal yang Membatalkan Puasa, Bukan Hanya Makan dan Minum
-
Alasan Ivar Jenner Tiba-tiba Absen dari Skuad Dewa United, Dibekap Cedera?
-
Link Download Kumpulan Nada Dering Alarm Sahur dengan Suara Unik
-
Review Film Marty Supreme: Perjalanan Gelap Seorang Underdog yang Ambisius!
-
35 Kode Redeem FF Terbaru 28 Februari 2026: Banjir Skin SG2, Bundle Langka, hingga Diamond Gratis
-
Review Bridgerton Season 4 Part 2: Saat Benedict Dipaksa Memilih Cinta atau Status
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Huawei Watch Ultimate 2 Segera Rilis di Indonesia: Selam 150 Meter dengan Fitur Pesan Bawah Laut
-
Pentingnya Belajar Ilmu Agama, Pasutri Pamer Batal Puasa karena Lupa Mandi Junub