Suara Sumatera - Permadi Arya atau Abu Janda memberikan tanggapan menohok terkait adanya demo mendesak tersangka pembubaran ibadah gereja di Lampung dibebaskan.
Pegiat media sosial ini menyebutkan jika demo itu sama kejinya dengan membubarkan orang lain menjalankan ibadah.
"Kebiadaban didukung oleh kebiadaban lagi membubarkan ibadah adalah pelanggaran hukum keji dan biadab. Kemarin sel tidur HTI bangkit di Lampung menuntut agar pembubar ibadah dibebaskan," kata Abu Janda dalam video yang diunggah di akun Instragramnya, dikutip Kamis (30/3/2023).
Abu Janda mengatakan tersangka pembubaran ibadah dijerat pasal berlapis dan Polda Lampung sah melakukan penahanan.
"Pasal 175 merintangi ibadah pidana penjara 1 tahun 4 bulan, Pasal 167 memaksa masuk ke pekarangan rumah pidana penjara 9 bulan, Pasal 156a penodaan agama pidana penjara sampai 5 tahun. Pak RT kena pidana lebih dari 5 tahun artinya Polda sah lakukan penahanan," ujarnya.
Dirinya juga meminta Polda Lampung tidak terpengaruh dengan tekanan ormas yang demo meminta tersangka dibebaskan.
"Jangan biarkan perbuatan keji ini bebas pak biar buat percontohan bagi yang lain agar tidak semena-mena membubarkan ibadah. Semoga bapak-bapak Polda Lampung tegak lurus tidak kalah dengan tekanan Ormas," pungkasnya.
Diketahui, seorang oknum ketua RT setempat membubarkan ibadah yang digelar umat jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023).
Aksi oknum ketua RT dan beberapa jajarannya membubarkan ibadah gereja itu diunggah ke media sosial dan mendulang kecaman dari berbagai kalangan.
Baca Juga: Pengendara Motor Ugal-ugalan Hampir Tabrak Mobil Presiden Jokowi
Pembubaran tersebut menuai polemik meski sang ketua RT berdalih pembubaran tersebut didasari oleh tidak adanya izin penggunaan gedung.
Atas kejadian ini, Ditreskrimum Polda Lampung menahan Ketua RT bernama Wawan Kurniawan terkait dugaan penghentian ibadah tersebut.
Berita Terkait
-
Abu Janda soal Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20: Akibat Kebodohan Manusia
-
Kapolres Kulon Progo Dicopot, Abu Janda: Jangan Lagi Polisi Kalah dengan Tekanan Ormas
-
Respons Abu Janda Usai Jokowi Pidato Terkait Polemik Piala Dunia U-20: Terima Kasih Pak Telah Tetap Waras!
-
Dukung Israel Main di Piala Dunia U-20, Abu Janda Minta Venue Diganti ke Manado, Papua atau NTT
-
Kritik Pedas soal Gaya Hidup Hedon Anak Pejabat Pajak, Abu Janda Colek Sri Mulyani
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
-
HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah
-
5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
-
Bakery Singapura BIdik Pasar Kuliner RI, Ekspansi Perdana ke Jakarta
-
BGN Enggan MBG Dibenturkan dengan Sekolah Roboh: Enggak Nyambung