/
Kamis, 06 April 2023 | 14:55 WIB
Potret Jonathan Latumahina, ayah dari korban penganiayaan. (Facebook Jonathan Latumahina)

Suara Sumatera - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina meluapkan rasa kecewanya atas tuntutan jaksa yang menghukum 4 tahun penjara terhadap tersangka AG. Lewat cuitan di akun twitternya, Jonathan mempertanyakan tuntutan 4 tahun penjara tersebut. 

"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masadepan david gak penting?" cuitnya dikutip Kamis (6/4/2023).

Dirinya menyampaikan tuntutan 4 tahun penjara terhadap AG belum maksimal. Oleh karena itu, dirinya menyampaikan kepada Mahfud MD agar hakim memberikan hukuman maksimal. 

"Jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan AG terlibat, dan jaksa menuntut tidak maksimal," ujarnya.

"Apa arti pernyataan "sah dan meyakinkan" ini kalo tuntutannya tidak maksimal? Dalilnyya apa @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini," sambungnya. 

Jonathan juga menyinggung Jaksa Jakarta Selatan (Jaksel) dengan ilustrasi ujian matematika. 

"Jaksa Jaksel ketika ujian matematika: 12 x 0.5 = 4," tukasnya. 

Diberitakan, AG (15) yang merupakan pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman selama 4 tahun lantaran dinilai bersalah melanggar Pasal 355 ayat KUHP.

"Yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Presiden Jokowi Cek Harga Pangan di Pasar Sambonggede Tuban: Di Sini Paling Murah

Dalam tuntutannya, pihak kejaksaan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, salah satunya yakni mengakibatkan luka yang berat akibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Dalam perkara tersebut, AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Load More