Suara Sumatera - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina meluapkan rasa kecewanya atas tuntutan jaksa yang menghukum 4 tahun penjara terhadap tersangka AG. Lewat cuitan di akun twitternya, Jonathan mempertanyakan tuntutan 4 tahun penjara tersebut.
"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masadepan david gak penting?" cuitnya dikutip Kamis (6/4/2023).
Dirinya menyampaikan tuntutan 4 tahun penjara terhadap AG belum maksimal. Oleh karena itu, dirinya menyampaikan kepada Mahfud MD agar hakim memberikan hukuman maksimal.
"Jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan AG terlibat, dan jaksa menuntut tidak maksimal," ujarnya.
"Apa arti pernyataan "sah dan meyakinkan" ini kalo tuntutannya tidak maksimal? Dalilnyya apa @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini," sambungnya.
Jonathan juga menyinggung Jaksa Jakarta Selatan (Jaksel) dengan ilustrasi ujian matematika.
"Jaksa Jaksel ketika ujian matematika: 12 x 0.5 = 4," tukasnya.
Diberitakan, AG (15) yang merupakan pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman selama 4 tahun lantaran dinilai bersalah melanggar Pasal 355 ayat KUHP.
"Yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Presiden Jokowi Cek Harga Pangan di Pasar Sambonggede Tuban: Di Sini Paling Murah
Dalam tuntutannya, pihak kejaksaan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, salah satunya yakni mengakibatkan luka yang berat akibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Dalam perkara tersebut, AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Mario Dandy dan Shane Lukas Mulai Stres Hingga Sering Teriak di Penjara, Ada Masalah Psikologis?
-
David Ozora Ingin Pegang Kumis Adam Suseno, Inul Daratista Kagum
-
Inul Daratista Ungkap Keinginan David Bila Sudah Keluar Dari ICU: Sowan ke Makam Gusdur dan Pegang Kumis Mas Adam
-
Ayah David Ozora Protes AG Cuma Dituntut 4 Tahun Penjara, Sindir JPU Tak Bisa Hitung-hitungan
-
AG Nangis-Nangis Chatnya ke David Ozora Dibongkar Saat Sidang, Isinya Bikin Syok
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi