Suara Sumatera - Sosok AG, pacar Mario Dandy Satriyo mendadak jadi bulan-bulanan netizen. Setelah divonis 3,5 tahun karena ikut serta dalam penganiayaan terhadap David Ozora, fakta-fakta AG mulai terungkap.
Dalam persidangan tersebut, AG dinyatakan bersalah dan diputuskan vonis yang cukup berat. Hakim Sri Wahyuni Batubara pun mengungkapkan penyebabkan anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David Ozora.
Dikatakan jika saksi Mario Dandy emosi kepada korban David setelah mendapatkan pengakuan dari pacarnya AG. Saat itu, AG mengaku disetubuhi oleh korban David pada tanggal 17 Januari 2023.
Dari pemeriksaan di sidang, Cristalino Mario Dandy disebut semakin marah lantaran AG mengaku dipaksa berhubungan badan alias diperkosa oleh David Ozora pada hari itu. Sebagai pacar, Mario ingin membalas dendam.
Namun dalam persidangan tersebut, AG terbukti berbohong. Dia hanya mengarang cerita soal persetubuhan yang dilakukan David.
AG dinilai tidak trauma dan melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy. Hal tersebut malah dilakukan berkali-kali, mencapai 5 kali.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," sambung Sri Wahyuni.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar hakim.
AG divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora yang sebelumnya dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
Baca Juga: Persija Jangan Lengah! Hansamu Yama Dirumorkan Jadi Incaran PSIS Semarang
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Ogah Bahas Vonis 3,5 Tahun AG, Ayah David Ozora Lebih Fokus ke Kesembuhan Putranya
-
AG dan Mario Dandy 5 Kali Berhubungan Badan Selama Sebulan Pacaran, Warganet: Dikira Cupu, Ternyata Suhu
-
Hakim Sebut Mario Dandy 'Berhubungan Seks' dengan AG, Bisa Terjerat Hukum Perlindungan Anak?
-
Hakim Bongkar Fakta Soal Mario Dandy dan Pacarnya 5 Kali Bersetubuh, Nama AG Trending di Twitter
-
Mario Dandy Kepergok Gonta-ganti Plat Mobil Rubicon, Ayah David Ozora: Anak Kabag Kelakuan Semaling Ini
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Tak Hanya Kelola Kebun, Emiten TAPG Juga Investasi SDM
-
Kios Puncak Cianjur Digusur, Dedi Mulyadi Guyur Modal Usaha Rp10 Juta per Pedagang
-
Review Cerita Lila: Horor Psikologis yang Lebih Menakutkan dari Sekadar Penampakan
-
Erick Thohir Respons Vietnam Tambah Naturalisasi Jelang Lawan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Meski Pasar Saham RI Tak turun Kelas, Investor Asing Tetap Bawa Kabur Rp1,39 T
-
SIG dan Semen Gresik Giatkan Penanaman Pohon di Kawasan Joglo Tani Pabrik Rembang
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Jumat 19 Juni 2026 di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
-
Perampok Emas 500 Gram di Menteng Ditangkap usai Tikam Korban 7 Kali
-
Kunjungan Gibran ke NTT, Ingin Pesantren dan Gereja Dilibatkan Dalam MBG
-
Warga Rusia Dibatasi Beli Bensin Usai Serangan Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Moskow