Suara Sumatera - Sosok AG, pacar Mario Dandy Satriyo mendadak jadi bulan-bulanan netizen. Setelah divonis 3,5 tahun karena ikut serta dalam penganiayaan terhadap David Ozora, fakta-fakta AG mulai terungkap.
Dalam persidangan tersebut, AG dinyatakan bersalah dan diputuskan vonis yang cukup berat. Hakim Sri Wahyuni Batubara pun mengungkapkan penyebabkan anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David Ozora.
Dikatakan jika saksi Mario Dandy emosi kepada korban David setelah mendapatkan pengakuan dari pacarnya AG. Saat itu, AG mengaku disetubuhi oleh korban David pada tanggal 17 Januari 2023.
Dari pemeriksaan di sidang, Cristalino Mario Dandy disebut semakin marah lantaran AG mengaku dipaksa berhubungan badan alias diperkosa oleh David Ozora pada hari itu. Sebagai pacar, Mario ingin membalas dendam.
Namun dalam persidangan tersebut, AG terbukti berbohong. Dia hanya mengarang cerita soal persetubuhan yang dilakukan David.
AG dinilai tidak trauma dan melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy. Hal tersebut malah dilakukan berkali-kali, mencapai 5 kali.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," sambung Sri Wahyuni.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar hakim.
AG divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora yang sebelumnya dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
Baca Juga: Persija Jangan Lengah! Hansamu Yama Dirumorkan Jadi Incaran PSIS Semarang
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Ogah Bahas Vonis 3,5 Tahun AG, Ayah David Ozora Lebih Fokus ke Kesembuhan Putranya
-
AG dan Mario Dandy 5 Kali Berhubungan Badan Selama Sebulan Pacaran, Warganet: Dikira Cupu, Ternyata Suhu
-
Hakim Sebut Mario Dandy 'Berhubungan Seks' dengan AG, Bisa Terjerat Hukum Perlindungan Anak?
-
Hakim Bongkar Fakta Soal Mario Dandy dan Pacarnya 5 Kali Bersetubuh, Nama AG Trending di Twitter
-
Mario Dandy Kepergok Gonta-ganti Plat Mobil Rubicon, Ayah David Ozora: Anak Kabag Kelakuan Semaling Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
35 Kode Redeem FF Terbaru 5 Mei 2026: Jangan Kehabisan Skin SG2 Golden Glare
-
Man City Ditahan Everton, Pep Guardiola Akui Nasib Gelar Juara Tak Lagi di Tangan Sendiri
-
Panduan Wajib Membeli Mobil Listrik Bekas, Pastikan Mendapat EV Impian Tanpa Menyesal
-
Perjalanan Batik Tulis Ethnic Gendhis, dari Ruang Tamu hingga Ekspor ke Inggris
-
Tragis! Kronologi Bocah 7 Tahun di Pemalang Tewas Tenggelam di Dasar Kolam Saat Les Perdana
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
5 Shio yang Beruntung pada 5 Mei 2026, Hidup Berubah Jadi Lebih Baik
-
Borussia Monchengladbach Selamat dari Degradasi, Ini Kata-kata Kevin Diks
-
Generasi Sekarang Semakin Jarang Jalan Kaki, Kenapa?
-
Solar Tembus Rp27.900/Liter: Masih Worth It Kah Beli Innova Reborn Diesel?