/
Selasa, 11 April 2023 | 16:45 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Suara Sumatera - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). 

Anas mengaku tidak akan menimbulkan permusuhan, karena itu tidak ada dalam kamus hidupnya. Dirinya mengaku akan memperjuangkan keadilan dan bukan pertentangan.
 
"Andai dalam perjuangan itu ada yang merasa termusuhi, itu konsekuensi perjalanan keadilan, sikap saya sikap persahabatan," katanya melansir Antara. 

Dalam tradisi aktivis, kata Anas, kompetisi merupakan hal yang biasa terjadi. Namun, para aktivis hanya ingin berkompetisi dalam ajang yang jujur, objektif, dan terbuka.
 
"Buat saya pertandingan itu dalam demokrasi adalah jujur, fair, terbuka, dan objektif, pertandingan jujur tidak boleh pakai teknik nabok nyilih tangan," jelasnya. 

Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan, Anas Urbaningrum masih berstatus cuti menjelang bebas atau belum bebas murni.
 
Total hukuman bagi Anas adalah sekitar 8 tahun dan denda Rp 500 juta. Namun, denda itu tidak dibayar Anas. Sehingga ada hukumah subsider yang perlu dijalani.
 
"Pak Anas masih perlu lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Mulai dari sekarang sampai 3 bulan ke depan (harus wajib lapor)," katanya. 

Load More