Suara Sumatera - Sebentar lagi, umat Islam akan merayakan hari kemenangan dengan menunaikan ibadah Shalat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, setelah berpuasa bulan Ramadhan.
Saat 1 Syawal, umat Islam diharamkan menjalankan ibadah puasa. Lantas, bolehkan suami-istri berhubungan intim saat malam takbiran?
Ternyata, ada utidak disarankan berhubungan badan di malam Hari Raya atau ketika takbir berkumandang mengagungkan nama Allah SWT.
Ustadz Miftah al-Kautsar di situs Tebu Ireng mengatakan, suami-istri boleh melakukan hubungan intim kapan saja, bahkan hukumnya menjadi sunnah.
Namun, menurut kitab Qurrah al-Uyun halaman 66, Syaikh Ibnu Yamun mengatakan ada 4 malam yang tidak diperbolehkan atau dianjurkan tidak melakukan hubungan seks yakni malam Hari Raya, malam pertama pada setiap bulan, malam pertengahan dan malam terakhir pada setiap bulan.
Meski tidak dijelaskan dalam alquran maupun hadis, menurut ulama berhubungan intim di malam tersebut bisa mengakibatkan anak berwatak jelek yang senang membunuh.
Bisa juga menyebabkan setan ikut kegiatan jimak di malam tersebut. Bahkan, anak yang terlahir akan mudah terkena penyakit kusta dan mengakibatkan gila.
Ini juga sesuai dengan kitab Tuhfatul Muhtaj yang memuat penjelasan Ibnu Hajar tentang larangan berhubungan intim di malam takbiran, dengan dalil sebagai berikut:
“Dikatakan bahwa bagus jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan, dengan disebutkan bahwa setan itu datang pada malam-malam tersebut. Namun ungkapan ini ditolak dengan sebab tidak adanya dalil yang tsabit sedikitpun, dan kewajiban membaca doa sebelum berhubungan badan itu akan dapat mencegah keburukan setan," jelas Ibnu Hajar mengutip NU Online.
Baca Juga: Miss V Bakal Mengerut Jika Jarang Hubungan Intim, Dokter Boyke: Karatan Kayak Besi Tak Dipakai!
Namun lagi-lagi karena tidak dijelaskan dalam alquran atau hadist, larangan berhubungan seks di malam takbiran hanya sebatas makruh dan tidak haram.
Makruh adalah hukum islam saat seseorang melakukannya tidak mendapat dosa, tapi meninggalkannya diganjar pahala.
Sedangkan haram adalah hukum islam saat seseorang yang melakukan nya mendapatkan ganjaran dosa, karena melanggar aturan yang dibuat Allah SWT.
Berita Terkait
-
3 Tujuan Hubungan Seks Suami-Istri, Tak Sekadar Buat Bikin Anak dan Pemuas Nafsu!
-
Waspada! Sperma Tertahan Lama Bisa Picu Prostad Bengkak, Sering-sering Hubungan Seks dengan Istri
-
Wanita Perawan Bisa Hamil Tanpa Hubungan Seks, Dokter Boyke Ungkap Bahaya Gesek Kelamin: Pria Ejakulasi, Sperma Tembus Lubang Haid!
-
Sengaja Hubungan Seks Siang Ramadhan, Siap-siap Bayar Denda Puasa 2 Bulan hingga Beri Makan 60 Orang Miskin
-
Doa Hubungan Intim Suami-Istri, Usir Setan Agar Tak Ikut Nikmati Hubungan Seks
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Plot Twist! Neymar Sudah Latihan Tapi Ditinggal Timnas Brasil Jelang Lawan Haiti
-
Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya
-
Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026
-
Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG