/
Kamis, 04 Mei 2023 | 07:16 WIB
Venna Melinda dan Ferry Irawan. ([Instagram @vennamelindareal])

Suara Sumatera - Aktor Ferry Irawan menjalani sidang lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur pada Rabu (3/5/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman kepada Ferry Irawan dalam sidang tersebut. 

Ferry Irawan dituntut hukuman selama 1 tahun 6 bulan atas dugaan kasus KDRT.

"Hari ini, agenda persidangan adalah pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Pada intinya, penuntut umum yakin unsur-unsur dakwaan terbukti secara sah menurut hukum," kata Yuni Priyono.

Dalam video yang dibagikan Venna Melinda di Instagram, Yuni Priyono selaku JPU juga mengungkap tuntutannya. Karena terbukti bersalah di mata hukum, Ferry Irawan dituntut hukuman penjara 1,5 tahun.

"Tuntutannya adalah 1 tahun 6 bulan penjara," ucap Yuni Priyono.

Hal yang memberatkan dalam tuntutan JPU adalah bahwa Ferry Irawan pernah berurusan dengan hukum. Sebagai informasi, Ferry pernah divonis 5 bulan penjara atas kasus penipuan pada 2005.

"Yang memberatkan adalah terdakwa sudah pernah dihukum. Lalu akibat dari perbuatan terdakwa, korban menderita secara fisik maupun psikis," pungkas Yuni Priyono.

Dengan membagikan video berisi pernyataan JPU berkaitan dengan Ferry Irawan, Venna Melinda juga meminta doa. Venna sendiri kini masih berstatus sebagai istri Ferry meski sudah bersiap melayangkan gugatan cerai.

Baca Juga: Diselingkuhi Virgoun, Inara Rusli Pinggirkan Sakit Hati Demi Anak

"Bismillahirahmanirohim, Mohon Doa nya selalu nggih (ya), Matur suwun (terima kasih)," tulis Venna Melinda di caption.

Seperti diketahui, Ferry Irawan diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda pada 8 Januari 2023 di Hotel Grand Surya, Kediri. Ferry kini berstatus sebagai terdakwa.

Load More