Suara Sumatera - Aktor Ferry Irawan menjalani sidang lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur pada Rabu (3/5/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman kepada Ferry Irawan dalam sidang tersebut.
Ferry Irawan dituntut hukuman selama 1 tahun 6 bulan atas dugaan kasus KDRT.
"Hari ini, agenda persidangan adalah pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Pada intinya, penuntut umum yakin unsur-unsur dakwaan terbukti secara sah menurut hukum," kata Yuni Priyono.
Dalam video yang dibagikan Venna Melinda di Instagram, Yuni Priyono selaku JPU juga mengungkap tuntutannya. Karena terbukti bersalah di mata hukum, Ferry Irawan dituntut hukuman penjara 1,5 tahun.
"Tuntutannya adalah 1 tahun 6 bulan penjara," ucap Yuni Priyono.
Hal yang memberatkan dalam tuntutan JPU adalah bahwa Ferry Irawan pernah berurusan dengan hukum. Sebagai informasi, Ferry pernah divonis 5 bulan penjara atas kasus penipuan pada 2005.
"Yang memberatkan adalah terdakwa sudah pernah dihukum. Lalu akibat dari perbuatan terdakwa, korban menderita secara fisik maupun psikis," pungkas Yuni Priyono.
Dengan membagikan video berisi pernyataan JPU berkaitan dengan Ferry Irawan, Venna Melinda juga meminta doa. Venna sendiri kini masih berstatus sebagai istri Ferry meski sudah bersiap melayangkan gugatan cerai.
Baca Juga: Diselingkuhi Virgoun, Inara Rusli Pinggirkan Sakit Hati Demi Anak
"Bismillahirahmanirohim, Mohon Doa nya selalu nggih (ya), Matur suwun (terima kasih)," tulis Venna Melinda di caption.
Seperti diketahui, Ferry Irawan diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda pada 8 Januari 2023 di Hotel Grand Surya, Kediri. Ferry kini berstatus sebagai terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Cetak Gol Tendangan Roket ke Gawang Irak, Mbappe Selisih 3 Gol dari Messi
-
Lionel Scaloni Blak-blakan: Argentina Lolos ke 32 Besar, Tapi Masih Banyak PR
-
Cristiano Ronaldo Baru 8 Gol, Messi 18 Gol, Miroslav Klose: Selamat Champ!
-
Pelatih Paraguay Serang FIFA: Piala Dunia 2026 Hanya untuk Orang Kaya Esensi Hilang
-
Pengakuan Jujur Lionel Messi Usai Menyandang Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia
-
Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia
-
Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal