Suara Sumatera - Tersiar kabar yang menyebut para pimpinan Ibu Kota Negara (IKN) kompak mengundurkan diri lantaran takut masuk penjara setelah lengsernya Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Narasi tersebut diunggah akun Twitter bernama @OposisiCerdas baru-baru ini.
Penguggah menyebut bahwa pimpinan IKN Nusantara di Kalimantan Timur itu mengundurkan diri dalam waktu yang bersamaan tanpa sepengetahuan media.
Dalam cuitan itu turut dilampirkan tautan yang mengarah ke artikel pada website Opisisi Cerdas dengan judul:
“Pimpinan IKN Kompak Mundur Bareng-bareng Gegara Takut Masuk Penjara Setelah Jokowi Lengser”.
Lantas benarkah klaim yang menyatakan para pimpinan IKN kompak mengundurkan diri?
PENJELASAN
Setelah ditelusuri, klaim yang menyebut pimpinan IKN mengundurkan diri diam-diam karena takut dipenjara merupakan informasi keliru.
Menurut Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe bahwa informasi soal pimpinan Otorita IKN mengundurkan diri itu merupakan kabar bohong alias hoaks.
Kabar hengkangnya para petinggi IKN itu pertama kali disampaikan oleh Said Didu. Kabar itu disebarluaskan oleh mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara lewat sebuah cuitan di akun Twitternya.
Baca Juga: Disebut Sudah Mualaf, Potret Diduga Mahalini Mengucap Syahadat Viral di Medsos
Kendati mengklaim sejumlah petinggi IKN telah mengundurkan diri, namun Said Didu tidak menyebutkan nama-nama petinggi IKN yang memilih mundur.
Said Didu hanya mengatakan mereka mundur karena takut dijebloskan ke penjara setelah Jokowi lengser pada 2024 mendatang.
Lantaran para petinggi IKN itu mundur, Said Didu mengatakan Presiden Jokowi langsung putar otak agar mega proyek yang kini tengah dikebut itu tetap berjalan. Untuk itu kepala negara menunjuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengambil alih proyek tersebut.
Dilansir dari Viva, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe menegaskan informasi soal pimpinan Otorita IKN mengundurkan diri itu merupakan kabar hoaks.
Selebihnya, Dhony mengungkap sampai saat ini pimpinan Otorita IKN masih bekerja dengan kompak menyelesaikan tugas sesuai dengan aturan dalam Undang-undang IKN.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, tidak ada informasi terverifikasi yang menyatakan sejumlah pimpinan IKN kompak mundur akibat takut dipenjara adalah hoaks.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar