Suara Sumatera - Tersiar kabar yang menyebut para pimpinan Ibu Kota Negara (IKN) kompak mengundurkan diri lantaran takut masuk penjara setelah lengsernya Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Narasi tersebut diunggah akun Twitter bernama @OposisiCerdas baru-baru ini.
Penguggah menyebut bahwa pimpinan IKN Nusantara di Kalimantan Timur itu mengundurkan diri dalam waktu yang bersamaan tanpa sepengetahuan media.
Dalam cuitan itu turut dilampirkan tautan yang mengarah ke artikel pada website Opisisi Cerdas dengan judul:
“Pimpinan IKN Kompak Mundur Bareng-bareng Gegara Takut Masuk Penjara Setelah Jokowi Lengser”.
Lantas benarkah klaim yang menyatakan para pimpinan IKN kompak mengundurkan diri?
PENJELASAN
Setelah ditelusuri, klaim yang menyebut pimpinan IKN mengundurkan diri diam-diam karena takut dipenjara merupakan informasi keliru.
Menurut Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe bahwa informasi soal pimpinan Otorita IKN mengundurkan diri itu merupakan kabar bohong alias hoaks.
Kabar hengkangnya para petinggi IKN itu pertama kali disampaikan oleh Said Didu. Kabar itu disebarluaskan oleh mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara lewat sebuah cuitan di akun Twitternya.
Baca Juga: Disebut Sudah Mualaf, Potret Diduga Mahalini Mengucap Syahadat Viral di Medsos
Kendati mengklaim sejumlah petinggi IKN telah mengundurkan diri, namun Said Didu tidak menyebutkan nama-nama petinggi IKN yang memilih mundur.
Said Didu hanya mengatakan mereka mundur karena takut dijebloskan ke penjara setelah Jokowi lengser pada 2024 mendatang.
Lantaran para petinggi IKN itu mundur, Said Didu mengatakan Presiden Jokowi langsung putar otak agar mega proyek yang kini tengah dikebut itu tetap berjalan. Untuk itu kepala negara menunjuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengambil alih proyek tersebut.
Dilansir dari Viva, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe menegaskan informasi soal pimpinan Otorita IKN mengundurkan diri itu merupakan kabar hoaks.
Selebihnya, Dhony mengungkap sampai saat ini pimpinan Otorita IKN masih bekerja dengan kompak menyelesaikan tugas sesuai dengan aturan dalam Undang-undang IKN.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, tidak ada informasi terverifikasi yang menyatakan sejumlah pimpinan IKN kompak mundur akibat takut dipenjara adalah hoaks.
Dengan demikian, cuitan dengan narasi dimaksud masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Harga Sawit Riau Terus Meroket, Berikut Daftar Lengkap Periode 15-21 Juli 2026
-
Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!
-
IHSG Betah di Zona Hijau, PRDL Langsung ARA
-
Daftar Lengkap Harga Jual dan Buyback Emas Pegadaian per 15 Juli 2026
-
Tembus Rp232 Miliar! Pajak Kendaraan Jadi Mesin Utama Pembangunan Bandar Lampung
-
Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah
-
Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Inilah Mobil Ujung Tombaknya BYD
-
Paradoks Negeri Tambang: Kaya Sumber Daya, tapi Bergantung pada Pajak
-
Harga Bright Gas Turun Mulai 14 Juli, Tabung 12 Kg Kini Rp220.00
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial