Suara Sumatera - Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana pembangunan BTS 4G. Nilai dugaan korupsinya mencapai triliunan.
Seiring dengan penetapan Johnny G Plate tersangka, beredar kabar yang menyebut bahwa ia ditahan selama 20 tahun penjara dan dikenai denda Rp500 miliar.
Narasi tersebut disebarkan dalam bentuk video oleh kanal YouTube bernama Kabar News pada 23 Mei 2023 lalu.
Pengunggah pun mencantumkan judul pada narasi videonya sebagai berikut:
“GEGER MALAM INI || JHONNY G PLATE RESMI DIVONIS 20 TAHUN PENJARA & DENDA 500 MILYAR”.
Lalu benarkah klaim menyebut Johnny G Plate divonis 20 tahun penjara?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran, belum ada informasi valid terkait vonis yang diberikan terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Faktanya apa yang disampaikan di dalam video tersebut bukanlah perihal vonis resmi yang diberikan oleh pengadilan terhadap Johnny G Plate melainkan reaksi dari para politik terkait kasus mafia BTS 4G ini.
Pengunggah pun juga tidak sama sekali menyampaikan terkait vonis resmi yang diberikan kepada Johnny G Plate.
Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan, Emak-emak di Pegadungan Galakan Budidaya Cabai
Tak hanya itu, dalam unggahan tersebut pengunggah pun justru menggunakan potongan-potongan video yang tidak mendukung dari klaim yang disampaikan pada judul, contohnya saja seperti pengunggah yang menggunakan cuplikan video dari unggahan milik CNN Indonesia pada 17 Mei 2023 lalu yang berisikan wawancara CNN Indonesia dengan Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung.
Selain itu, pengunggah juga menggunakan cuplikan video milik Official iNews yang berisikan penyelidikan Kejagung terhadap adik Johnny G Plate yang diduga juga memiliki keterkaitan dalam kasus korupsi tersebut.
KESIMPULAN
Dari keterangan di atas, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait vonis Johnny G Plate yang disampaikan oleh pihak berwenang.
Video dengan klaim bahwa Johnny G Plate telah resmi divonis selama 20 tahun dan denda Rp500 milyar adalah kabar hoaks. Dengan demikian, video dimaksud masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BRI Perluas Akses Investasi Global melalui BRImo, Hadirkan Reksa Dana USD Batavia
-
Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?
-
Aksi 'Menuju Indonesia Bangkrut' di Palembang Hari Ini, Mahasiswa Bawa 9 Tuntutan ke DPRD
-
Doa Tahun Baru Islam Dibaca Jam Berapa? Simak Waktu Terbaik Menyambut 1 Muharram
-
Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai
-
PV Baru Welcome to Demon School, Iruma-kun Season 4 Ungkap 3 Karakter Baru
-
Xiaomi 18 Bocor Lebih Awal, Siap Tantang Galaxy dan iPhone di 2026
-
NOC Indonesia Umumkan CdM Indonesia untuk Asian Games 2026
-
Tiga Poin Australia dan Permainan Pragmatis Ala STY yang Tak Haram Dimainkan di Guliran Piala Dunia
-
Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun