Suara Sumatera - Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana pembangunan BTS 4G. Nilai dugaan korupsinya mencapai triliunan.
Seiring dengan penetapan Johnny G Plate tersangka, beredar kabar yang menyebut bahwa ia ditahan selama 20 tahun penjara dan dikenai denda Rp500 miliar.
Narasi tersebut disebarkan dalam bentuk video oleh kanal YouTube bernama Kabar News pada 23 Mei 2023 lalu.
Pengunggah pun mencantumkan judul pada narasi videonya sebagai berikut:
“GEGER MALAM INI || JHONNY G PLATE RESMI DIVONIS 20 TAHUN PENJARA & DENDA 500 MILYAR”.
Lalu benarkah klaim menyebut Johnny G Plate divonis 20 tahun penjara?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran, belum ada informasi valid terkait vonis yang diberikan terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Faktanya apa yang disampaikan di dalam video tersebut bukanlah perihal vonis resmi yang diberikan oleh pengadilan terhadap Johnny G Plate melainkan reaksi dari para politik terkait kasus mafia BTS 4G ini.
Pengunggah pun juga tidak sama sekali menyampaikan terkait vonis resmi yang diberikan kepada Johnny G Plate.
Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan, Emak-emak di Pegadungan Galakan Budidaya Cabai
Tak hanya itu, dalam unggahan tersebut pengunggah pun justru menggunakan potongan-potongan video yang tidak mendukung dari klaim yang disampaikan pada judul, contohnya saja seperti pengunggah yang menggunakan cuplikan video dari unggahan milik CNN Indonesia pada 17 Mei 2023 lalu yang berisikan wawancara CNN Indonesia dengan Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung.
Selain itu, pengunggah juga menggunakan cuplikan video milik Official iNews yang berisikan penyelidikan Kejagung terhadap adik Johnny G Plate yang diduga juga memiliki keterkaitan dalam kasus korupsi tersebut.
KESIMPULAN
Dari keterangan di atas, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait vonis Johnny G Plate yang disampaikan oleh pihak berwenang.
Video dengan klaim bahwa Johnny G Plate telah resmi divonis selama 20 tahun dan denda Rp500 milyar adalah kabar hoaks. Dengan demikian, video dimaksud masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Gandeng VIDA, Persija Jakarta Go Digital
-
5 Poin Pertemuan Prabowo dan Dasco di Istana Jelang Lebaran 2026
-
Hafal Atmosfer Rizal Memorial, Ricky Kambuaya Siap Pimpin Dewa United Bungkam Manilla Digger
-
Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan
-
Justin Hubner Bersinar di Eredivisie, Legenda Belanda: Cocok Gabung PSV Eindhoven
-
Pemerintah Waspada, Perang AS-Iran Berpotensi Ganggu Industri Chip
-
Mengenal Tokoh Umma di Nussa Rara, Ternyata Terinspirasi Selingkuhan sang Founder?
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Terbaik dan Terbaru Maret 2026, mulai Rp1 Jutaan
-
Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya