Suara Sumatera - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, bernama Toni Aritama (33). diduga menjadi bandar narkoba. Toni pun telah ditangkap polisi. Barang bukti yang disita sekitar 6,18 kilogram sabu. Narkoba tersebut disimpan dalam gudang miliknya.
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan awalnya petugas menangkap FN warga Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
Pelaku lalu menunjukkan lokasi gudang penyimpanan sabu di Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Dalam Dalam gudang itu ditemukan 6,18 kilogram sabu yang dibagi menjadi enam bungkus, termasuk empat bungkus teh China.
"Pelaku mengaku sabu itu milik Kades Toni. Pelaku bertindak ada perintah Toni untuk mengambil pesanan sabu," katanya melansir batambews.co.id, Kamis (8/6/2023).
Sabu yang disita sebagain besar sudah diedarkan. Keduanya telah menjual 20 kilogram sabu-sabu di Lampung dan Sumatera.
"Pelaku telah menjual 20 kilogram sabu-sabu. Sementara sisinya dibagi menjadi beberapa paket dengan berbagai ukuran," jelasnya.
Pelaku Toni mengaku menjadi bandar narkoba lantaran terlilit utang Rp 130 juta. Selain untuk membayar utang, hasil penjual sabu juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun demikian, alasan itu dianggap tidak masuk akal oleh polisi.
"Dari pemeriksaan awal, pengakuan pelaku menjalankan bisnis sabu karena utang tidak logis jika melihat jumlah narkoba yang dimiliki dan yang telah terjual," jelasnya.
Sebelum menjabat sebagai Kades, Toni diketahui sudah terlibat dalam bisnis narkoba. Sabu itu didapatnya dari Kecamatan Tegineneng, Lampung Tengah.
Baca Juga: Hingga Mei 2023, Pemerintah Kantongi Rp12,57 Triliun Pajak Digital
"Pelaku merupakan bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Lampung dan terlibat dalam jaringan narkoba di Pulau Sumatera," cetusnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap ID yang masih buron. ID memiliki peran yang sama dengan Kades Toni sebagai bandar narkoba.
"Kami sedang melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap tersangka DPO dengan inisial ID, dan segera akan mengungkapkannya," jelas Erlin.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukumannya adalah pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati," katanya.
Berita Terkait
-
Polisi Temukan Bunker Narkoba di Kampus Ternama Kota Makassar
-
Ditangkap TNI di Asahan, Oknum Polisi Bawa Sabu Terancam Dipecat
-
Oknum Anggota Polda Sumut yang Ditangkap TNI Bawa Sabu Terancam Dipecat, Sudah 3 Bulan Tak Masuk Kerja
-
TNI Tangkap Oknum Polisi Bawa Sabu di Asahan Sumut
-
TNI Tangkap Anggota Polda Sumut Bawa Sabu di Asahan, Begini Kronologinya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Prediksi Arsenal vs Sporting CP: Modal 1-0 Belum Jamin The Gunners ke Semifinal
-
Bukan Skincare Mahal, Ini 7 Produk yang Dipakai Influencer Palembang agar Glowing di Cuaca Panas
-
Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan
-
Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI
-
Pasien Belum Sadar Diminta Pulang dari RSMH Palembang, Keluarga Protes, Fakta Medisnya Bikin Bingung
-
Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini
-
Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas
-
Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni
-
5 HP Samsung Seri A dengan Layar AMOLED: Display Mewah Harga Murah
-
Ada Merlion Hingga Alat Santet, Ini Sensasi Menyusuri Lorong Waktu di Art Center Purworejo