Suara Sumatera - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, bernama Toni Aritama (33). diduga menjadi bandar narkoba. Toni pun telah ditangkap polisi. Barang bukti yang disita sekitar 6,18 kilogram sabu. Narkoba tersebut disimpan dalam gudang miliknya.
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan awalnya petugas menangkap FN warga Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
Pelaku lalu menunjukkan lokasi gudang penyimpanan sabu di Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Dalam Dalam gudang itu ditemukan 6,18 kilogram sabu yang dibagi menjadi enam bungkus, termasuk empat bungkus teh China.
"Pelaku mengaku sabu itu milik Kades Toni. Pelaku bertindak ada perintah Toni untuk mengambil pesanan sabu," katanya melansir batambews.co.id, Kamis (8/6/2023).
Sabu yang disita sebagain besar sudah diedarkan. Keduanya telah menjual 20 kilogram sabu-sabu di Lampung dan Sumatera.
"Pelaku telah menjual 20 kilogram sabu-sabu. Sementara sisinya dibagi menjadi beberapa paket dengan berbagai ukuran," jelasnya.
Pelaku Toni mengaku menjadi bandar narkoba lantaran terlilit utang Rp 130 juta. Selain untuk membayar utang, hasil penjual sabu juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun demikian, alasan itu dianggap tidak masuk akal oleh polisi.
"Dari pemeriksaan awal, pengakuan pelaku menjalankan bisnis sabu karena utang tidak logis jika melihat jumlah narkoba yang dimiliki dan yang telah terjual," jelasnya.
Sebelum menjabat sebagai Kades, Toni diketahui sudah terlibat dalam bisnis narkoba. Sabu itu didapatnya dari Kecamatan Tegineneng, Lampung Tengah.
Baca Juga: Hingga Mei 2023, Pemerintah Kantongi Rp12,57 Triliun Pajak Digital
"Pelaku merupakan bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Lampung dan terlibat dalam jaringan narkoba di Pulau Sumatera," cetusnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap ID yang masih buron. ID memiliki peran yang sama dengan Kades Toni sebagai bandar narkoba.
"Kami sedang melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap tersangka DPO dengan inisial ID, dan segera akan mengungkapkannya," jelas Erlin.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukumannya adalah pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati," katanya.
Berita Terkait
-
Polisi Temukan Bunker Narkoba di Kampus Ternama Kota Makassar
-
Ditangkap TNI di Asahan, Oknum Polisi Bawa Sabu Terancam Dipecat
-
Oknum Anggota Polda Sumut yang Ditangkap TNI Bawa Sabu Terancam Dipecat, Sudah 3 Bulan Tak Masuk Kerja
-
TNI Tangkap Oknum Polisi Bawa Sabu di Asahan Sumut
-
TNI Tangkap Anggota Polda Sumut Bawa Sabu di Asahan, Begini Kronologinya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
RI Boncos! Ini Alasan AS Tetapkan Tarif 104 Persen Produk Panel Surya Indonesia
-
Optimalkan Jualan Online, UMKM Kue Kering Alami Lonjakan Pesanan hingga 100% Jelang Lebaran
-
7 Fakta Viral Ayah Aniaya Anak di Sragen, Alasannya Bikin Publik Marah!
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
CPNS 2026 Segera Dibuka? Simak Informasi Resmi dan Proyeksi Formasi Terbaru
-
Harga Emas 27 Februari 2026 di Pegadaian Stabil, Saatnya Beli?
-
4 Kiper Liga Italia Saingan Emil Audero untuk Dilirik Juventus
-
Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
29 Kode Redeem FF 27 Februari 2026, Klaim Gloo Wall Ramadan dan Bocoran Inkubator 3-in-1