Suara Sumatera - Majelis hakim PN Tarutung menjatuhkan vonis bebas terhadap Harapan Munthe (44) warga Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, yang memutilasi dan merebus potongan tubuh istrinya.
Harapan divonis bebas karena mengalami gangguan jiwa. Hal ini dikatakan oleh Humas PN Tarutung Natanael Sitanggang melansir suarasumut.id, Kamis (8/6/2023).
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," katanya.
"Karena mengidap gangguan jiwa, sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum," sambungnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Membebaskan terdakwa Harapan Munthe oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut," demikian putusan hakim dikutip dari SIPP) PN Tarutung.
Atas putusan itu, hakim meminta agar Harapan Munthe segera dibebaskan dari tahanan. Setelah itu, hakim memerintahkan agar terdakwa dibawa ke rumah sakit jiwa untuk menjalani perawatan.
"Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan," ujar hakim.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem di Kota Medan segera setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama 1 tahun," sambung hakim.
Baca Juga: Beri Somasi Terbuka, Rieka Roslan Larang The Groove Nyanyikan Lagu-Lagu Ciptaanya
Vonis bebeas yang dijatuhkan hakim berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Harapan Munthe dengan penjara seumur hidup.
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu menggemparkan warga di Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu 12 November 2023.
Warga menemukan potongan tubuh berupa sepasang kaki manusia. Hal itu mengejutkan warga dan kemudian melaporkan kepada pihak berwajib.
"Iya ada penemuan potongan tubuh manusia, korban pembunuhan mutilasi," kata Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin.
Penemuan ini bermula saat warga setempat melihat seorang pria sedang membawa karung ke belakang rumah kemudian membakarnya.
"Warga yang curiga lalu mengecek ke belakang rumah setelah itu saksi melihat 2 potong kaki manusia, kemudian saksi langsung melaporkan ke Polres Humbahas," jelas Achmad.
Tag
Berita Terkait
-
Hakim Vonis Bebas Pria Mutilasi hingga Rebus Istri di Humbahas Sumut
-
Vonis Bebas Terdakwa Kasus Kanjuruhan Dicap Peradilan Sesat, KontraS: Bukti Hukum di Indonesia Tak Berpihak ke Korban!
-
2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Begini Reaksi Mabes Polri
-
Endus Kejanggalan Vonis Bebas Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan, Anggota Komisi III: Kok Bebas, Kesalahannya di Mana?
-
Polisi Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Anggota Komisi III DPR RI Minta JPU Segera Lakukan Upaya Hukum
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
PWI Protes Ucapan 'Sirkus' Deddy Sitorus, Dinilai Berpotensi Merendahkan Wartawan
-
Lolos ke Semifinal, Persebaya Fokus Pulihkan Kondisi Pemain Jelang Laga Berikutnya
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
BPBD Pangandaran Waspadai Peningkatan Risiko Kebakaran Hutan Selama Musim Kemarau
-
Parole Examiner Lee: Membongkar Wajah Gelap Kekuasaan di Balik Sistem Hukum
-
Staf Terjerat Kasus Bupati Pemalang, KPK Perketat Akses Dokumen dan Terapkan Jejak Digital
-
Bantah Hina Wartawan, Begini Klarifikasi Deddy Sitorus Soal Ucapan 'Sirkus' di Ruang Rapat
-
Tinggalkan Bogor Usai Gelombang Geseran Kejagung, Denny Achmad Kini Jadi Asintel Kejati Jakarta
-
4 Rekomendasi Serum Flek Hitam yang Cocok untuk Kulit Sensitif, Formula Lembut Tanpa Iritasi
-
Daftar Top Skor Piala AFF 2026: Posisi Mitchell Baker Terancam Digeser Pemain Naturalisasi Malaysia