Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman turut menyoroti vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap polisi di kasus Tragedi Kanjuruhan. Ia mengaku bakal mempelajari kasus sebagai langkah tindak lanjut.
"Kami akan pelajari kasusnya secara detail untuk mencari di mana akar masalahnya," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Habiburokhman berujar putusan pengadilan memang harus dihormati dan cara terbaik mengkritisi putusan pengadilan yang dianggap tidak tepat, yakni dengan mengajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi.
Karena itu terhadap putusan hakim yang memvonis bebas terdakwa, Habiburokhman meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum sebagi respons putusan.
"Kami minta JPU ajukan upaya hukum secepatnya," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Bambang adalah salah satu polisi yang didakwa memberikan perintah menembakkan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis hukuman bebas karena menilai tembakan gas air mata yang ditembak oleh personel Samapta mengarah ke tengah lapangan.
"Menimbang fakta penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Samapta sesuai komando terdakwa Bambang, saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Abu Achmad dalam sidang, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Bebas Bambang Sidik yang Didakwa di Tragedi Kanjuruhan, Alasannya karena Angin
Selanjutnya, gas air mata tersebut mengarah ke pinggir lapangan Lalu tertiup angin menuju ke atas tribun.
Sehingga asap dari gas air mata tersebut tidak sampai ke arah tribun bagian selatan.
"Ketika asamp sampai pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan," imbuhnya.
Dengan dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai dakwaan yang diberikan jaksa dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.
"Karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," tegasnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada 16 Januari 2023 lalu, Bambang memerintahkan pasukannya menembakkan gas air mata menggunakan flashball warna hitam dengan tipe tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter pada 1 Oktober 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Beda Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Dua Polisi Divonis Bebas Bikin Publik Kecewa
-
Sosok AKP Bambang Sidik Achmadi, Polisi yang Divonis Bebas Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Trending Topik, Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Merasa Super Lucu, Warganet Sebut Pelaku Pembunuhan Berarti Angin
-
Warganet Sebut Angin Tersangka Baru Kasus Kanjuruhan, Terdakwa Divonis Bebas
-
Kontroversi Polisi Divonis Bebas Karena Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Tertiup Angin
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Tukin TNI Naik, Jangan Sampai Masih Ada Prajurit Langgar Hukum
-
Rp14,15 Triliun Uang Mengalir ke Sulsel, Daerah Mana Paling Banyak Terima?
-
Cara Mengatasi Masalah Baterai Cepat Habis di HP Android, Mudah Dilakukan
-
Viva Milk Cleanser Ada Berapa Macam? Cek Varian dan Fungsi Masing-Masing
-
Pre-Order Samsung Galaxy Fold8 Pakai Kartu Debit BRI, Dapatkan Potongan Hingga Rp4 Juta!
-
Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"
-
Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!
-
Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi