Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman turut menyoroti vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap polisi di kasus Tragedi Kanjuruhan. Ia mengaku bakal mempelajari kasus sebagai langkah tindak lanjut.
"Kami akan pelajari kasusnya secara detail untuk mencari di mana akar masalahnya," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Habiburokhman berujar putusan pengadilan memang harus dihormati dan cara terbaik mengkritisi putusan pengadilan yang dianggap tidak tepat, yakni dengan mengajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi.
Karena itu terhadap putusan hakim yang memvonis bebas terdakwa, Habiburokhman meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum sebagi respons putusan.
"Kami minta JPU ajukan upaya hukum secepatnya," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Bambang adalah salah satu polisi yang didakwa memberikan perintah menembakkan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis hukuman bebas karena menilai tembakan gas air mata yang ditembak oleh personel Samapta mengarah ke tengah lapangan.
"Menimbang fakta penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Samapta sesuai komando terdakwa Bambang, saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Abu Achmad dalam sidang, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Bebas Bambang Sidik yang Didakwa di Tragedi Kanjuruhan, Alasannya karena Angin
Selanjutnya, gas air mata tersebut mengarah ke pinggir lapangan Lalu tertiup angin menuju ke atas tribun.
Sehingga asap dari gas air mata tersebut tidak sampai ke arah tribun bagian selatan.
"Ketika asamp sampai pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan," imbuhnya.
Dengan dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai dakwaan yang diberikan jaksa dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.
"Karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," tegasnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada 16 Januari 2023 lalu, Bambang memerintahkan pasukannya menembakkan gas air mata menggunakan flashball warna hitam dengan tipe tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter pada 1 Oktober 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Beda Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Dua Polisi Divonis Bebas Bikin Publik Kecewa
-
Sosok AKP Bambang Sidik Achmadi, Polisi yang Divonis Bebas Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Trending Topik, Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Merasa Super Lucu, Warganet Sebut Pelaku Pembunuhan Berarti Angin
-
Warganet Sebut Angin Tersangka Baru Kasus Kanjuruhan, Terdakwa Divonis Bebas
-
Kontroversi Polisi Divonis Bebas Karena Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Tertiup Angin
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah
-
Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania
-
Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Mahasiswa Besok
-
BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran
-
DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat
-
Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi
-
39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq