Suara.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menyoroti putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan vonis bebas kepada dua terdakwa dan hukuman ringan untuk terdakwa AKP Has Darmawan dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Menurut Habiburokhman, kinerja penyidik hingga proses peradilan perlu dievaluasi dalam penegakan hukum pada kasus ini. Pasalnya, dia menyebut harus ada yang bertanggungjawab atas tragedi yang menewaskan ratusan orang itu.
"Logika hukumnya, kejadian itu kan memakan korban sangat banyak, pastilah ada kesalahan," kata Habiburokhman di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).
"Harusnya, logika hukum sederhananya, ada yang bertanggungjawab. Tiba-tiba ini kok bebas, kesalahannya di mana?" lanjut dia.
Untuk itu, Habiburokhman menyebut perlu ada evaluasi dari awal seperti penyidikan, penentuan tersangka, penyusunan dakwaan, hingga tuntutan jaksa dan vonis hakim.
"Kalau bebas, berarti siapa yang bertanggungjawab? Kalau tidak ada yang bertanggung jawab, tentu ini tidak menunjukkan empati kepada masyarakat, kepada korban," tandas Habiburokhman.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Ahmad Siddqi Amsya menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap AKP Has Darmawan pada Kamis (16/3/2023). Kemudian, terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Pada sidang yang digelar Kamis (9/3/2023), terdakwa Abdul Haris dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.
Baca Juga: Beda Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Dua Polisi Divonis Bebas Bikin Publik Kecewa
Berita Terkait
-
Beda Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Dua Polisi Divonis Bebas Bikin Publik Kecewa
-
Sosok AKP Bambang Sidik Achmadi, Polisi yang Divonis Bebas Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Kontroversi Polisi Divonis Bebas Karena Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Tertiup Angin
-
Alasan Polisi di Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas: Gas Air Mata Tertiup Angin
-
135 Nyawa Melayang di Tragedi Kanjuruhan, Eks Danki Brimob Cuma Divonis 1,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Donald Trump Kerahkan Militer AS Kawal Kapal Sipil di Selat Hormuz Mulai Senin Pagi Ini
-
Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza
-
Mukjizat di Perkebunan Rambunan: 5 Hari Hilang di Hutan, Nenek 79 Tahun Ditemukan Selamat!
-
Iran Klaim AS Respons Proposal Perdamaian 14 Poin via Pakistan
-
Gunung Mayon Meletus, Ribuan Warga Filipina Dievakuasi dan 52 Desa Terdampak Abu
-
Banjir Rob Intai Pesisir Jakarta hingga 8 Mei, BPBD Minta Warga Siaga Tengah Malam
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini
-
Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir
-
Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!
-
Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!