Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai bebasnya dua terdakwa tragedi Kanjuruhan menjadi bukti peradilan sesat. Dua terdakwa yang diputus bebas itu adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Kami melihat bahwa proses peradilan tersebut merupakan bagian dari peradilan yang sesat," kata Divisi Riset KontraS Helmy Hidayat Mahendra kepada Suara.com, Jumat (17/3/2023).
Helmy menduga persidangan tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia, disengaja gagal untuk mengungkap kebenaran.
"Kami menduga proses persidangan tragedi Kanjuruhan disengaja untuk gagal mengungkap kebenaran atau intended to fail," kata Helmy.
Lebih lanjut, KontraS menilai putusan Pengadilan Negeri Surabaya jauh dari harapan keadilan keluarga korban yang berharap terdakwa untuk dihukum seberat-beratnya.
"Proses persidangan ini telah menunjukkan potret penegakan hukum di Indonesia yang tidak benar-benar berpihak pada korban serta keluarga korban," tegasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua dari tiga terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang berstatus anggota Polri.
Kedua terdakwa yang divonis bebas dalam persidangan Kamis (16/3/2023) itu, yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sedangkan, satu terdakwa lainnya AKP Hasdarmawan divonis ringan. Ia hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Sepak Terjang Abu Achmad Sidqi Amsya, Hakim yang Bebaskan Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan
Berita Terkait
-
Sepak Terjang Abu Achmad Sidqi Amsya, Hakim yang Bebaskan Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan
-
Sosok AKP Hasdarmawan, Eks Danki Brimob Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Penjara
-
Respons Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Komisi X: Jadi PR untuk Kemenpora dan PSSI
-
2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Begini Reaksi Mabes Polri
-
'Keluarga Korban Nangis Tiada Henti' Jeritan Mereka saat Polisi Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
Terkini
-
Ikrar Nusa Bakti Sindir Militer: Merasa Dirinya Bukan Dibentuk Oleh Negara
-
MBG Serap Hampir Rp1 Triliun per Hari, BGN Sebut Dana Langsung Mengalir ke Masyarakat
-
Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Laut Merah Milik Siapa? Iran Ancam Mau Menutupnya
-
WALHI Kritik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Satgas PKH: Waspada Ekspansi Militer di Ruang Sipil
-
Melihat Kapal Macet Mau ke Selat Hormuz Berdasarkan Data Pelacakan Maritim
-
Israel Hari Ini: Ancaman Roket Hizbullah hingga Serangan Lebah dan Cuaca Ekstrem
-
Predator Berkedok Jas Almamater: Mengapa Kampus Elite Gagal Melindungi Korban Kekerasan Seksual?
-
Lahan Sengketa di Tanah Abang, Ahli Waris Pakai Verponding Lawan Kementerian PKP