Suara Sumatera - Jai Sanker alias Rakes, terdakwa kasus pengancaman dan perintangan terhadap jurnalis menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.
Para saksi dan korban dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Sedangkan tersangka Rakes hadir secara daring. Ia didakwa Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam persidangan tersebut, jurnalis yang menjadi menyatakan Rakesh melakukan pengancaman. Saat itu jurnalis melakukan peliputan di lokasi pra rekontruksi kasus penganiayaan dengan terlapor dua anggota DPRD Medan pada Februari 2023.
"Rakesh sempat ingin merampas kamera jurnalis, serta ingin menghapus rekaman pra rekontruksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua Anggota DPRD Medan," kata Dony Admiral, jurnalis TV yang juga saksi, Selasa (13/6/2023).
Namun, aksi tersebut gagal dilakukan karena para jurnalis melakukan perlawanan. Saat itu, terdakwa turut menendang wartawan bernama Suriyanto. Terdakwa juga mengancam Alfiansyah dan Gokla Wesly, wartawan media online yang tengah melakukan peliputan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut menegaskan tidak pernah berdamai dengan terdakwa.
Hal ini disampaikan guna membantah isu yang beredar soal perdamaian dengan para jurnalis korban pengancaman dan perintangan.
Ketua AJI Medan Cristison Sondang Pane mengatakan, pihaknya berkomintmen mendorong dan mengawal kasus ini hingga tuntas. AJI secara kelembagaan tidak pernah punya niat melakukan perdamaian.
"Kami sepakat bahwa kasus ini harus tuntas dan pelakunya dihukum sesuai perbuatannya," katanya dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Gubsu Edy Rahmayadi soal Jalan di Deli Serdang Dijual: Tidak Ada Masalah, Ini Semua Dipolitisir
Tison mengaku jika ada dari saksi korban yang mengaku sudah berdamai dengan terdakwa, itu bersifat pribadi, bukan secara kelembagaan.
"Yang pasti, kata Tison, para korban, Alfiansyah dan Goklas Wesly tidak pernah punya niatan untuk berdamai," ungkapnnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus meminta majelis hakim yang menangani perkara ini objektif. Jika ada diantara korban yang mengaku sudah berdamai, itu sifatnya pribadi, bukan secara kelembagaan.
"Hakim harus tahu, bahwa pelapor dalam kasus ini lebih dari satu orang. Kalaupun ada diantara korban yang mengaku sudah berdamai, bukan berarti semua korban menyepakati hal itu," cetus Array.
Array menegaskan, hakim harus menjatuhkan sanksi yang setimpal terhadap Rakesh. Hakim harus menjatuhkan hukuman sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Pasal ini harus menjadi acuan bagi hakim dalam memberikan vonis kedepan, selain pasal pengancaman bunuh," tegas Array.
Berita Terkait
-
Dua Pria di Aceh Utara Ditangkap Gegara Ancam Warga Pakai Senpi
-
Pedagang Thrifting Acungkan Senjata Tajam ke Pembeli Wanita di Pasar Cimol Gedebage Ditangkap
-
Kasus Ibu Ancam 2 Anak Kandung Pakai Pisau di Padang Berujung Damai
-
Ibu Ancam 2 Anak Pakai Pisau di Padang Ditangkap, Polisi Carikan Pendampingan untuk Korban
-
Fraksi Demokrat Proses Kader yang Diduga Ancam Salah Satu Pejabat Pemprov Sumbar
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Ambisi Chery Contek Formula Toyota dan Tesla Demi Kuasai Pasar Global
-
Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional
-
Dunia Harus Tahu! 8 Juta Warga Sudan Terancam Kelaparan, 700 Ribu Anak di Ambang Maut
-
Kata 'Capek' Sering Dianggap Sepele Mahasiswa, Padahal Sinyal Distress Mental?
-
Stasiun Bekasi Timur Dibuka Lagi, KAI Pastikan Asepek Keselematan Sudah Terpenuhi
-
Dikritik Perang Lawan Iran, Donald Trump Murka ke Kanselir Jerman: Dia Gak Tahu Apa-apa
-
Top Skor Feyenoord Ayase Ueda Jadi Rebutan Klub Premier League
-
Apa Itu Kereta Aling-Aling? Mendadak Ramai gegara Kecelakaan di Stasiun Bekasi
-
Ketergantungan Energi Fosil Bebani APBN, Transisi Energi Bisa Jadi Solusi?
-
Belajar Tenang ala Buddhis di Buku Si Cacing dan Kotoran Kesayangannya 3