Suara Sumatera - Jai Sanker alias Rakes, terdakwa kasus pengancaman dan perintangan terhadap jurnalis menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.
Para saksi dan korban dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Sedangkan tersangka Rakes hadir secara daring. Ia didakwa Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam persidangan tersebut, jurnalis yang menjadi menyatakan Rakesh melakukan pengancaman. Saat itu jurnalis melakukan peliputan di lokasi pra rekontruksi kasus penganiayaan dengan terlapor dua anggota DPRD Medan pada Februari 2023.
"Rakesh sempat ingin merampas kamera jurnalis, serta ingin menghapus rekaman pra rekontruksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua Anggota DPRD Medan," kata Dony Admiral, jurnalis TV yang juga saksi, Selasa (13/6/2023).
Namun, aksi tersebut gagal dilakukan karena para jurnalis melakukan perlawanan. Saat itu, terdakwa turut menendang wartawan bernama Suriyanto. Terdakwa juga mengancam Alfiansyah dan Gokla Wesly, wartawan media online yang tengah melakukan peliputan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut menegaskan tidak pernah berdamai dengan terdakwa.
Hal ini disampaikan guna membantah isu yang beredar soal perdamaian dengan para jurnalis korban pengancaman dan perintangan.
Ketua AJI Medan Cristison Sondang Pane mengatakan, pihaknya berkomintmen mendorong dan mengawal kasus ini hingga tuntas. AJI secara kelembagaan tidak pernah punya niat melakukan perdamaian.
"Kami sepakat bahwa kasus ini harus tuntas dan pelakunya dihukum sesuai perbuatannya," katanya dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Gubsu Edy Rahmayadi soal Jalan di Deli Serdang Dijual: Tidak Ada Masalah, Ini Semua Dipolitisir
Tison mengaku jika ada dari saksi korban yang mengaku sudah berdamai dengan terdakwa, itu bersifat pribadi, bukan secara kelembagaan.
"Yang pasti, kata Tison, para korban, Alfiansyah dan Goklas Wesly tidak pernah punya niatan untuk berdamai," ungkapnnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus meminta majelis hakim yang menangani perkara ini objektif. Jika ada diantara korban yang mengaku sudah berdamai, itu sifatnya pribadi, bukan secara kelembagaan.
"Hakim harus tahu, bahwa pelapor dalam kasus ini lebih dari satu orang. Kalaupun ada diantara korban yang mengaku sudah berdamai, bukan berarti semua korban menyepakati hal itu," cetus Array.
Array menegaskan, hakim harus menjatuhkan sanksi yang setimpal terhadap Rakesh. Hakim harus menjatuhkan hukuman sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Pasal ini harus menjadi acuan bagi hakim dalam memberikan vonis kedepan, selain pasal pengancaman bunuh," tegas Array.
Berita Terkait
-
Dua Pria di Aceh Utara Ditangkap Gegara Ancam Warga Pakai Senpi
-
Pedagang Thrifting Acungkan Senjata Tajam ke Pembeli Wanita di Pasar Cimol Gedebage Ditangkap
-
Kasus Ibu Ancam 2 Anak Kandung Pakai Pisau di Padang Berujung Damai
-
Ibu Ancam 2 Anak Pakai Pisau di Padang Ditangkap, Polisi Carikan Pendampingan untuk Korban
-
Fraksi Demokrat Proses Kader yang Diduga Ancam Salah Satu Pejabat Pemprov Sumbar
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Bangkit dari Keterpurukan, Jan Olde Riekerink Jadikan Laga Kontra Persija sebagai Pelampiasan
-
Awas Lubang Maut! Polresta Tangerang Petakan 4 Titik Jalur Mudik Paling Rawan Kecelakaan
-
Pensiunan Diincar Penipu Jelang Lebaran, Komisaris TASPEN Ariawan Ungkap Modusnya
-
Jangan Terjebak Macet! Pahami Aturan Buka Tutup Jalur Puncak Jelang Idul Fitri
-
Imigrasi Sumut Distribusikan 5.000 Paket Kebaikan di Ramadan
-
Siaga Satu Arah! Polisi Pantau 6 Titik Rawan Macet Puncak Jelang Sore Hari
-
Viral TikToker Bongkar Lokasi Pertahanan Israel, Iran Diduga Langsung Mengebom
-
Pratama Arhan Pamer Gandengan Baru, Reaksi Azizah Salsha di Luar Dugaan
-
Film Reminders of Him, tentang Cinta dan Penebusan Dosa yang Menggelora
-
Jadi Amal Jariyah, Vidi Aldiano Sumbang Sound System untuk Masjid Polsek Ciputat Timur