Suara Sumatera - Rezky Aditya berpeluang menjalani proses pidana pascakeluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait status anak Wenny Ariani.
Dalam putusan MA, Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis dari Kekey, anak Wenny Ariani. Putusan MA ini bisa menjadi dasar bagi polisi untuk mengusut laporan Wenny terhadap Rezky mengenai dugaan penelantaran anak.
Wenny Ariani pernah melaporkan Rezky Aditya di Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2021 lalu atas tuduhan penelantaran anak.
Bagi Wenny Ariani, putusan MA ini bisa menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melanjutkan penyelidikan laporan terhadap Rezky Aditya.
"Saya juga mau ngebuka pidananya di Polres Selatan. Saya kan melaporkan Rezky atas tuduhan penelantaran anak, tapi kan polisi minta putusan pengadilan dan ini putusan pengadilan sudah selesai," terang Ferry Aswan selaku kuasa hukum Wenny saat dihubungi, Selasa (13/6/2023).
Menurut Ferry, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MA itu. Jika putusan itu sudah diterima, pihaknya akan membuka perkara pidana terhadap Rezky Aditya.
"Iyaa kalau putusan ini sudah resmi saya terima, saya bawa ke Polres lagi untuk membuka perkara pidananya," sambungnya.
Ferry mengatakan pihaknya membuka jalan damai jika Rezky Aditya mau secara terbuka mengakui Kekey adalah anaknya.
"Kecuali si pihak Rezky dengan sukarela mau berdamai kita nggak akan menindaklanjuti lagi," ucap Ferry.
Baca Juga: Pilu! Remaja di Jaksel Diduga Dianiaya dan Disekap usai Tabrakan dengan Keluarga Perwira Polisi
Namun kata Ferry, jika Rezky tetap bersikeras tidak mengakui Kekey sebagai anaknya, maka proses pidana akan terus berlanjut. Apalagi kini pihak Wenny Ariani sudah mengantongi bukti kuat berupa putusan MA.
Berita Terkait
-
Rezky Aditya Ayah Sah Kekey, Perjuangan Wenny Ariani Banjir Pujian
-
Menang Putusan MA, Pihak Wenny Ariani Siap Buka Perkara Pidana Dugaan Rezky Aditya Menelantarkan Anak
-
Postingan Wenny Ariani Usai Rezky Aditya Dinyatakan Sah jadi Ayah dari Anaknya: Hidup Itu Indah
-
Rezky Aditya Ayah Biologis Kekey, Wenny Ariani Kaget
-
'Anak Tetaplah Manusia Meski Lahir di Luar Nikah...' Weny Ariani Bersyukur Kasasi Rezky Aditya Ditolak
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil