Suara Sumatera - Kejagung menangkap Indra Tarigan terkait kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani. Indra ditahan di Lapas Cipinang. Sebelum ditangkap, Indra sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Nikita Mirzani pun bersyukur dan memberikan apresiasi terhadap Kejagung yang telah bertindak menangkap Indra Tarigan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Alhamdullilah saya ucapan kan Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada @kejaksaan.ri @kejari_jakarta_selatan akhirnya saya mendapatkan keadilan di negara republik Indonesia tercinta," tulisnya di akun Instagramnya, dikutip Rabu (5/7/2023).
Nikita menyampaikan Indra sudah menjalani penahanan sejak 4 Juli 2023 dan harus menjalankan hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara di Lapas Cipinang.
"Atas perbuatannya membully anak saya di bawah umur melalui akun sosial milik pribadinya," jelasnya.
Dengan penangkapan itu, Nikita mengaku semoga bisa jadi pelajaran kepada para pemakai sosial media agar lebih pintar dalam memposting sesuatu dan tidak ada penyesalan di kemudian hari setelah laporan masuk ke kantor polisi.
"Bravo @kejari_jakarta_selatan walapun makan waktu cukup lama tapi saya bahagia sekarang. Memang sudah seharusnya yang salah memang harus di hukum. Ingat kata bapak President kita pak @jokowi bahwa hukum jangan ada lagi persepsi hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," ungkapnya.
"Jangan sampai ada intervensi apalagi terima duit sana sini yang akhirnya bisa memperlambat proses hukuman kepada orang hanya sudah di tetapkan bersalah," sambung Nikita.
Nikita juga berharap agar Indonesia semakin hebat dan semakin kuat menjungjung keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Pelindo Regional 2 Teluk Bayur Tanam Ratusan Pohon di TPA Sampah Air Dingin Padang
"Masih ada 2 orang lagi," jelasnya.
Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Indra Tarigan atas dugaan pencemaran nama baik. Di tingkat pertama, Indra dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 6 bulan penjara.
Menurut Nikita, di tingkat banding hukuman Indra diperberat jadi 8 bulan penjara. Indra yang tak terima kemudian ajukan kasasi, namun hasilnya ditolak oleh MA.
Postingan Nikita ini langsung ramai mendapatkan perhatian dari warganet tanah air, yang kemudian ramai berkomentar di kolom komentar.
"Lagian aneh banget anak kecil lah di hujat," ujar warganet.
"Lagian heran kenapa sih orang-orang pakek bawa-bawa anak itu. Kalau gak suka sama ibunya yaudah hujat ibunya aja. Ngapain anak gak salah apa-apa pakek dibuat bahan bullyan," ketus warganet.
Berita Terkait
-
Sombongnya Nikita Mirzani Setelah Indra Tarigan Ditahan: Siapa Lagi yang Mau Nyusul?
-
Nikita Mirzani Sindir Teman Dekat Kini Jadi Musuh dalam Selimut, Buat Fitri Salhuteru?
-
Nikita Mirzani Girang Indra Tarigan Akhirnya Dipenjara: Siapa Lagi Mau Nyusul?
-
Diduga Kena Sindir Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Singgung Teman yang Seharusnya Dipertahankan
-
Nikita Mirzani Singgung 'Musuh dalam Selimut' saat Panasnya Seteru dengan Mantan, Ada Apa di Balik Ini?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026