Suara Sumatera - Gegara konten makan babi yang dibuatnya, selebgram Lina Mukherjee ditahan penyidik kejaksaan. Konten yang mengkonsumsi makan daging babi, dengan menguncapkan lafaz bismillah disangka sebagai penistaan terhadap agama Islam.
Lina sebelumnya menjalani pelimpahan tahap dua di Kejari Palembang hari ini, Senin (10/7/2023) hingga 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan (Lina Mukherjee) dilakukan penahanan oleh penuntut umum terhitung mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2023," kata Kasi Intel, Fandi Hasibuan kepada awak media.
Kejari Palembang akan melimpahkan berkas perkara Lina Mukherjee ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan. "Dan akan segera kita limpahkan ke pengadilan negeri Palembang," ujarnya.
Fandi Hasibuan memastikan Lina Mukherjee tidak mengajukan penangguhan karena surat penahanan sudah dikeluarkan dan langsung ditahan Lapas Wanita Palembang hari ini.
"Tidak ada (penangguhan penahanan) karena sudah dikeluarkan surat penahanan," kata dia.
Lina Mukherjee sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh Ustaz M Syarif Hidayat pada 15 Mei 2023. Lina dianggap menistakan agama karena membuat konten makan kriuk babi diawali membaca bismillah.
Berita Terkait
-
Tak Tampak Menyesal, Lina Mukherjee Masih Senyum-Senyum Sebelum Ditahan Imbas Konten Makan Babi
-
Lina Mukherjee Tersangka Konten Makan Babi Resmi Ditahan
-
Ditahan di Lapas Wanita Palembang, Ekspresi Wajah Lina Mukherjee Lemas
-
Ekspresi Wajah Lesu, Tersangka Penista Agama Lina Mukherjee Ditahan di Lapas Wanita Palembang
-
Harga Outfit Lina Mukherjee Tembus Belasan Juta Padahal Terlihat Sederhana, Ternyata Ada Barang Imitasi?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Motif Kades Lumajang Diserang Mulai Terungkap, Diduga Berawal dari Konflik Pengajian
-
IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Kronologi Kades Lumajang Diserang 15 Pria di Rumah Sendiri, Awalnya Bertamu Lalu Brutal
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Hasil Piala AFF U-17 2026: Tumbang dari Malaysia, Timnas Indonesia Wajib Kalahkan Vietnam