/
Rabu, 12 Juli 2023 | 23:26 WIB
ilustrasi menikah (Unsplash.com/Olivia Bauso)

Suara Sumatera - Seorang pria di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan calon istrinya yang menipunya sebelum melangsungkan pernikahan.

Datang ke Polrestabes Palembang bersama dengan keluarganya, seorang pria berusia paruh baya bernama Unus (52), mengaku menjadi korban penggelapan dengan total kerugian belasan juta rupiah.

Korban yang merupakan warga jalan Surya Sakti, lorong Lilin, Kecamatan sukarami Palembang ini ditipu oleh seorang janda muda berinisial R (30) warga Kecamatan Semarang Borang Palembang, yang mengiming-imingi menikah bersamanya.

Tak terima kejadian yang dialaminya, korban yang merupakan pedagang ayam potong ini pun terpaksa membuat laporan kepolisian di Polrestabes Palembang, pada Selasa (11/7/2023) sore.

Menurut korban, dia sudah kehilangan uang sebesar Rp 600 ribu, emas 1/4 gram, ayam potong 241,8 Kg seharga Rp6,7 juta, dan Handphone. “Kalau ditotalkan kerugian saya itu belasan juta rupiah,” ungkap Unus.

Pada Sabtu (1/7/2023) pagi, bermula ketika korban yang sudah kenal dengan terlapor selama dua bulan lalu, bertemu di jalan Selamet Riyadi, tepatnya di pasar kuto baru, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.

Ketika keduanya bertemu terlapor yang merupakan seorang janda itu mengatakan kepada korban jika ingin serius menjalani hubungan, segera nikahinya.

“Awalnya dia (terlapor-red) meminta dibelikan mas kawin sebagai ikatan, lalu setelah saya berikan mas kawin, kelang beberapa hari dia ingin pulang ke Jawa meminta Handphone saya dengan alasan anaknya tidak memiliki Handphone,” jelas Unus.

Menurut korban Unus, terlapor juga mengatakan bahwa dia memiliki bisnis catering sehingga membutuhkan ayam potong sehingga korban pun memberikan ayam potong kepada terlapor.

Baca Juga: Targetkan Elektabilitas Ganjar Naik dalam Tujuh Bulan, PPP Sebut Sosok Cawapres Jadi Salah Satu Faktor Penentu

“Saya telah memberikan semua yang dimintai terlapor. Namun setelah semua diberikan, ternyata terlapor ini tidak bisa dihubungi dan ditemui lagi. Saya berharap laporan saya ditindaklanjuti dan terlapor bisa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.

Laporan dari korban diterima di SPKT Polrestabes Palembang, tentang tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 372 KUHP. Saat ini laporan tersebut dalam penyelidikan Sat Reskrim Polrestabes Palembang. 

Load More