Suara Sumatera - Seorang pria di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan calon istrinya yang menipunya sebelum melangsungkan pernikahan.
Datang ke Polrestabes Palembang bersama dengan keluarganya, seorang pria berusia paruh baya bernama Unus (52), mengaku menjadi korban penggelapan dengan total kerugian belasan juta rupiah.
Korban yang merupakan warga jalan Surya Sakti, lorong Lilin, Kecamatan sukarami Palembang ini ditipu oleh seorang janda muda berinisial R (30) warga Kecamatan Semarang Borang Palembang, yang mengiming-imingi menikah bersamanya.
Tak terima kejadian yang dialaminya, korban yang merupakan pedagang ayam potong ini pun terpaksa membuat laporan kepolisian di Polrestabes Palembang, pada Selasa (11/7/2023) sore.
Menurut korban, dia sudah kehilangan uang sebesar Rp 600 ribu, emas 1/4 gram, ayam potong 241,8 Kg seharga Rp6,7 juta, dan Handphone. “Kalau ditotalkan kerugian saya itu belasan juta rupiah,” ungkap Unus.
Pada Sabtu (1/7/2023) pagi, bermula ketika korban yang sudah kenal dengan terlapor selama dua bulan lalu, bertemu di jalan Selamet Riyadi, tepatnya di pasar kuto baru, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.
Ketika keduanya bertemu terlapor yang merupakan seorang janda itu mengatakan kepada korban jika ingin serius menjalani hubungan, segera nikahinya.
“Awalnya dia (terlapor-red) meminta dibelikan mas kawin sebagai ikatan, lalu setelah saya berikan mas kawin, kelang beberapa hari dia ingin pulang ke Jawa meminta Handphone saya dengan alasan anaknya tidak memiliki Handphone,” jelas Unus.
Menurut korban Unus, terlapor juga mengatakan bahwa dia memiliki bisnis catering sehingga membutuhkan ayam potong sehingga korban pun memberikan ayam potong kepada terlapor.
“Saya telah memberikan semua yang dimintai terlapor. Namun setelah semua diberikan, ternyata terlapor ini tidak bisa dihubungi dan ditemui lagi. Saya berharap laporan saya ditindaklanjuti dan terlapor bisa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.
Laporan dari korban diterima di SPKT Polrestabes Palembang, tentang tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 372 KUHP. Saat ini laporan tersebut dalam penyelidikan Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Berita Terkait
-
Berikut Klasemen Akhir AFF U-19 Putri, Timnas Indonesia Berpeluang ke Final
-
Novel Baswedan: Ribuan Sumur Minyak Ilegal di Sumsel Berpotensi Kejahatan Korupsi
-
Pipa Pertamina Bocor, Cemari Sungai Kelakar di Prabumulih
-
Sadisnya Begal di Jalan Soekarno Hatta Palembang, 2 Motor Dirampas Karena Diancam Celurit
-
Demi Incar Kursi Senayan, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan Mundur dari Jabatan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
5 HP RAM 8 GB Momori 256 GB Termurah Februari 2026, Harga Rp1 Jutaan
-
Ultah ke-24, Jisung NCT Bantu Rp 2,8 Miliar Bagi Penelitian Kanker Pankreas
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Konsumsi Rumah Tangga dan Investasi Topang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Diesel Paling Irit untuk Mudik Lintas Provinsi
-
Bukan Cuma Toner, Ini 7 Kegunaan Air Mawar yang Jarang Diketahui
-
52 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 5 Februari 2026, Klaim Hadiah Kolaborasi Jujutsu Kaisen