Suara Sumatera - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial S ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Ya, sudah ditetapkan DPO," kata Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza melansir Antara, Minggu (6/8/2023).
Ali Rizza mengatakan, S telah dipanggil tiga kali. Panggilan terakhir dilakukan pada Kamis 3 Agustus 2023. Namun, S tetap mangkir.
"Kami sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mencari S," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Medan juga telah menetapkan tersangka ENS selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan SAR selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU sebagai tersangka.
"Mereka korupsi bersamaan yang diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 956.200.000 tahun anggaran 2020-2021," cetusnya.
Saat ini Kejari Medan masih melayangkan surat penahanan kepada mantan rektor tersebut.
"Kita belum menetapkan DPO, kalau sudah tiga kali dikirim surat," tuturnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: 57,8 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi NPWP
Berita Terkait
-
Ketua DPD PDIP Sumut Diduga Terlibat Korupsi Dana Covid-19, Hasto: Kami Tidak Mentolerir
-
Eks Bendahara Baznas Dumai Diduga Korupsi Rp1,42 Miliar buat Beli Mobil Rental
-
Kantor Pusat Basarnas Digeledah KPK, Satu Koper Barang Bukti Dibawa Keluar
-
Jadi Saksi Kasus Suap Kabasarnas, KPK Serahkan 3 Tersangka ke Puspom TNI untuk Diperiksa
-
Sengkarut Dugaan Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Momen Langka Adam Alis hingga Ajat Sudrajat Berbagi Lapangan, Reuni Lintas Generasi Persib Bandung
-
Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU
-
Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI
-
MMA Indonesia Bidik Dominasi di Asia, Jaring Talenta Lewat Kejurnas 2026
-
Review The Gangster, The Cop, The Devil: Adu Brutal Polisi Nekat dan Bos Mafia Melawan Sang Iblis
-
Bertajuk 'The Sin: Bliss,' ENHYPEN Umumkan Comeback pada Bulan Agustus
-
Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat
-
Hajime Moriyasu Bikin Publik Jepang Terbelah Gegara Minta Foto Bareng Harry Kane
-
Respon Berkelas Pelatih Timnas Korea Selatan Kalah Menyakitkan dari Meksiko
-
Cristiano Ronaldo Dihina Seantero Jagat Kiper Austria Pasang Badan: Saya Tim CR7