Suara Sumatera - Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi bercerai setelah kasus dugaan KDRT sempat menghebohkan beberapa waktu lalu.
Selain rumah tangga berakhir perpisahan, Ferry Irawan pun harus menjalani proses hukum di penjara hingga saat ini atas laporan Venna Melinda.
Resmi bercerai, Venna Melinda akan mendapat nafkah mut'ah dan iddah senilai masing-masing Rp30 juta dari Ferry Irawan. Hal itu sesuai ketetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Venna Melinda minta nafkah puluhan juta tersebut, namun permintaan ini ditanggapi ketus oleh pihak Ferry Irawan.
Menurut pengacara Ferry Irawan, Khairul Imam, kliennya merasa keberatan atas permintaan nafkah tersebut.
Terlebih, Ferry Irawan sering dituduh sebagi suami tak bertanggung jawab dan cuma numpang hidup ke Venna Melinda.
"Kita sama-sama tahu, Mas Ferry selalu dikatakan sebagai suami yang tidak bertanggung jawab atau cuma numpang hidup. Tapi kenapa nafkah yang dituntut sungguh mengada-ada? Apa sih maunya?" kata Khairul Imam, Sabtu (5/8/2023).
"Seharusnya angka ini tidak muncul. Kan framing yang dibangun selama proses perceraian adalah Mas Ferry numpang hidup," sambungnya.
Dikatakan sang pengacara, Ferry Irawan juga tidak dalam kapasitas dapat memenuhi tuntutan nafkah dari Venna Melinda.
Baca Juga: Ramiro Fergonzi Belum Cetak Gol untuk Persita Tangerang, Luis Duran Tak Khawatir
Saat ini, Ferry Irawan pun masih menjalani hukuman atas kasus KDRT yang dilaporkan sang politisi.
"Dalam situasi sekarang kan sangat tidak memungkinkan juga. Mas Ferry sedang di balik jeruji, jadi tidak berpenghasilan dan mana mungkin juga bisa memberikan nafkah?" kata pengacara Ferry Irawan lainnya, Sunan Kalijaga.
Sementara menurut versi pihak Ferry Irawan, ikrar talak tidak akan bisa dilangsungkan andai permintaan nafkah belum dibayarkan. Hal itu mengancam keabsahan putusan cerai yang sudah ditetapkan hakim.
"Ini kan harus dibayarkan dulu, baru terjadi ikrar talak. Kalau ini belum dibayarkan, tidak akan terjadi yang namanya ikrar talak. Masak cuma gara-gara uang Rp30 juta putusan cerainya dibatalkan?," sebut Khairul Imam.
Oleh karenanya, pihak Ferry Irawan akan memikirkan dulu apakah mereka bakal mengambil langkah hukum lanjutan atau tidak terhadap putusan pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis
-
Aksi di Jantung Ibu Kota, Mahasiswa Desak Pemerintah Dengarkan Aspirasi Rakyat
-
Gagal ke Final Piala AFF U-19 2026, Nova Arianto Langsung Alihkan Fokus ke Agenda Ini
-
Teach You A Lesson vs Study Group: Drakor Mana yang Paling Recommended?
-
'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media (DIGI) Melonjak 45,1% di 2025, Siapkan Ekspansi Bisnis AI
-
Rumus Skincare Malam untuk Atasi Keriput ala dr. Inez Putri, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya
-
Singkirkan Justin Hoh, Ubed Penuhi Target Lolos ke Semifinal Australian Open 2026
-
Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional
-
Review Drama Filing For Love: Angkat Isu Fatherless yang Bikin Mewek