Suara Sumatera - Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi bercerai setelah kasus dugaan KDRT sempat menghebohkan beberapa waktu lalu.
Selain rumah tangga berakhir perpisahan, Ferry Irawan pun harus menjalani proses hukum di penjara hingga saat ini atas laporan Venna Melinda.
Resmi bercerai, Venna Melinda akan mendapat nafkah mut'ah dan iddah senilai masing-masing Rp30 juta dari Ferry Irawan. Hal itu sesuai ketetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Venna Melinda minta nafkah puluhan juta tersebut, namun permintaan ini ditanggapi ketus oleh pihak Ferry Irawan.
Menurut pengacara Ferry Irawan, Khairul Imam, kliennya merasa keberatan atas permintaan nafkah tersebut.
Terlebih, Ferry Irawan sering dituduh sebagi suami tak bertanggung jawab dan cuma numpang hidup ke Venna Melinda.
"Kita sama-sama tahu, Mas Ferry selalu dikatakan sebagai suami yang tidak bertanggung jawab atau cuma numpang hidup. Tapi kenapa nafkah yang dituntut sungguh mengada-ada? Apa sih maunya?" kata Khairul Imam, Sabtu (5/8/2023).
"Seharusnya angka ini tidak muncul. Kan framing yang dibangun selama proses perceraian adalah Mas Ferry numpang hidup," sambungnya.
Dikatakan sang pengacara, Ferry Irawan juga tidak dalam kapasitas dapat memenuhi tuntutan nafkah dari Venna Melinda.
Baca Juga: Ramiro Fergonzi Belum Cetak Gol untuk Persita Tangerang, Luis Duran Tak Khawatir
Saat ini, Ferry Irawan pun masih menjalani hukuman atas kasus KDRT yang dilaporkan sang politisi.
"Dalam situasi sekarang kan sangat tidak memungkinkan juga. Mas Ferry sedang di balik jeruji, jadi tidak berpenghasilan dan mana mungkin juga bisa memberikan nafkah?" kata pengacara Ferry Irawan lainnya, Sunan Kalijaga.
Sementara menurut versi pihak Ferry Irawan, ikrar talak tidak akan bisa dilangsungkan andai permintaan nafkah belum dibayarkan. Hal itu mengancam keabsahan putusan cerai yang sudah ditetapkan hakim.
"Ini kan harus dibayarkan dulu, baru terjadi ikrar talak. Kalau ini belum dibayarkan, tidak akan terjadi yang namanya ikrar talak. Masak cuma gara-gara uang Rp30 juta putusan cerainya dibatalkan?," sebut Khairul Imam.
Oleh karenanya, pihak Ferry Irawan akan memikirkan dulu apakah mereka bakal mengambil langkah hukum lanjutan atau tidak terhadap putusan pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
Terkini
-
Rudal Balistik Iran Hantam Pasukan AS, Timur Tengah di Ambang Perang Besar
-
Tinted Lip Balm Hanasui untuk Kulit Sawo Matang Shade Berapa? Cek Ulasannya
-
Anomali Harga Minyak, Mengapa Tidak Melonjak Meski Timur Tengah Memanas?
-
5 Merek Sepatu Sekolah Paling Awet untuk Remaja, Mulai Rp100 Ribuan
-
Bos BCA Titip Pesan Buat Calon Gubernur Bank Indonesia Baru, Apa Isinya?
-
Tak Perlu Takut! Umrah Mandiri Bareng Keluarga Tak Bisa Dipidana
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Era Baru Les Blues! Bienvenue, Zinedine Zidane Resmi Latih Timnas Prancis
-
Apa Pelembap Bisa Mengencangkan Kulit Kendur? Ini 3 Rekomendasi untuk Usia 50 Tahun
-
Bobotoh Bikin Terharu, Mariano Peralta Siap Beri Segalanya untuk Persib