Suara Sumatera - Kejati Sumut mengeksekusi konglomerat asal Medan, Sumatera Utara. Dirinya merupakan tersangka korupsi kredit macet Rp 39,5 miliar.
Kasi Pidum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, eksekusi dilakukan untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis terhadap Mujianto selama 9 tahun penjara.
"Tim jaksa pada Kejati Sumut berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto," katanya Selasa (8/8/2023).
Yos mengatakan bahwa proses eksekusi sempat mengalami hambatan. Pasalnya, sejak putusan MA keluar dan proses ekesekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa.
"Namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil di eksekusi," ujarnya.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, terpidana dibawa oleh jaksa eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
Diketahui, pada tahap penuntutan Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Namun saat persidangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa korupsi konglomerat Medan Mujianto dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.
Penetapan penangguhan penahanan dibacakan hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp 39,5 miliar di salah satu Bank BUMN Cabang Medan. Hakim pada akhirnya membacakan vonis bebas kepada Mujianto dan JPU langsung mengajukan kasasi.
Baca Juga: Intip Keseruan Kim So Hyun dan Hwang Min Hyun di Balik Layar Drama My Lovely Liar
Berita Terkait
-
Putri Rafael Alun Diperiksa Penyidik KPK Terkait Kepemilikan Aset Mewah
-
Hakim Semprot Saksi Korupsi BTS 4G: Habisin Uang Negara Saja Kalian!
-
Dalami Kasus Korupsi Eks Kepala Basarnas, KPK Periksa Empat Saksi Pemberian Suap
-
Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos, Buronan KPK Ganti Identitas dan Kewarganegaraan
-
Lukas Enembe Bantah Terima Fee dan Berjudi, KPK Siapkan Strategi Pembuktian
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga
-
Long Weekend Mei 2026 Dimulai, Alfamart Tebar Diskon hingga 60 Persen Sampo, Sabun sampai Susu Anak
-
Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
Promo QRIS Bank Sumsel Babel Mei 2026, 7 Merchant Kuliner di Palembang Ini Kasih Diskon Makan