Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan startegi pembuktian pada perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi, tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (7/8/2023) kemarin, Lukas Enembe membantah menerima fee dari sejumlah proyek. Dia juga membantah disebut bermain judi.
"Bantahan terdakwa di persidangan hal biasa. Namun tentu jaksa KPK telah siapkan strategi untuk pembuktian surat dakwaannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (8/8/2023).
Ditegaskannya, Jaksa KPK masih memiliki banyak bukti dan saksi yang belum dihadirkan di persidangan.
"Saksi dan alat bukti lain masih banyak kami miliki, nanti akan kami buka semua di hadapan majelis hakim," tegasnya.
Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait dengan proyek pembangunan di Papua.
Lukas ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Saat dijadikan tersangka dia disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Lacak Keberadaan Harun Masiku, Ini Kasus yang Pernah Ditangani Irjen Krishna Murti
Berita Terkait
-
Lacak Keberadaan Harun Masiku, Ini Kasus yang Pernah Ditangani Irjen Krishna Murti
-
Terdeteksi di Indonesia, IM57+Institute Minta Harun Masiku Tidak Dijadikan Alat Tawar Menawar Politik
-
Sosok Buronan KPK yang Ubah Kewarganegaraan: Bukan Harun Masiku Tapi Paulus Tannos
-
Sebut Korupsi Kerap Terjadi Jelang Pemilu, Mahfud MD: Banyak Lho di KPU Meski Sudah Independen
-
Misteri Keberadaan Harun Masiku: Tiga Tahun Jadi Buronan KPK, Jejak Terendus di Indonesia
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng